TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memperkuat langkah pemutakhiran data pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus kawasan kerja PT Freeport Indonesia (PTFI).
Langkah itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Mimika, Rabu 22 Juli 2026.
Rakor tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, perwakilan PTFI, perusahaan privatisasi, serta kontraktor yang beroperasi di lingkungan PTFI.
Dari 27 perusahaan yang diundang, sebanyak 18 perusahaan hadir mengikuti pembahasan.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Mimika, Dr. Agustinus Tutupahar, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan 10 poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh peserta.
Kesepakatan itu sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga akurasi daftar pemilih di TPS lokasi khusus.
Menurut Agustinus, tantangan terbesar dalam pemutakhiran data pemilih di kawasan PTFI adalah tingginya mobilitas karyawan akibat sistem rotasi, mutasi, maupun pola kerja roster yang menyebabkan data pemilih berubah secara dinamis.
“Perubahan status kepegawaian seperti perekrutan karyawan baru, pensiun, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga berakhirnya masa kontrak juga menjadi faktor yang harus terus diperbarui agar tidak memengaruhi hak pilih pekerja,” ujarnya.
Selain itu, KPU menilai koordinasi antarkontraktor menjadi aspek penting mengingat banyaknya perusahaan yang terlibat di kawasan kerja PTFI. Sinkronisasi data secara berkala dinilai menjadi kunci agar daftar pemilih tetap akurat.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah validitas data kependudukan. KPU masih menemukan sejumlah kendala, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum valid.
Termasuk alamat domisili yang belum diperbarui, hingga perubahan status perkawinan yang belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Tak hanya itu, potensi pemilih ganda juga menjadi fokus pembahasan. Kondisi tersebut terjadi karena masih terdapat pekerja yang terdaftar sebagai pemilih di daerah asal sekaligus di TPS lokasi khusus kawasan Freeport.
“Keterlambatan penyampaian data juga menjadi perhatian karena dapat memengaruhi proses penyusunan daftar pemilih,” kata Agustinus.
“Namun kami memastikan seluruh data pribadi karyawan tetap dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Dalam kesepakatan tersebut, KPU juga mendorong efektivitas komunikasi antara PTFI dengan seluruh perusahaan kontraktor agar proses pembaruan data berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi.
Selain itu, sosialisasi kepada para pekerja akan ditingkatkan karena masih ditemukan karyawan yang belum memahami mekanisme pemberian suara di TPS lokasi khusus.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai jadwal, seluruh pihak juga sepakat mematuhi tahapan pemutakhiran data pemilih sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, KPU meminta setiap perusahaan menunjuk Person in Charge (PIC) yang bertanggung jawab mengoordinasikan penyampaian data karyawan secara valid, akurat, dan tepat waktu.
Agustinus menegaskan, PTFI bersama perusahaan-perusahaan kontraktor telah menyatakan komitmen untuk memastikan tidak ada karyawan yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan administrasi.
“Hak pilih seluruh karyawan di TPS lokasi khusus akan tetap dijamin, baik dalam Pemilu Legislatif maupun Pilkada, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pelaksanaan Pemilu nasional serentak pada tahun 2029,” tegasnya. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru









