TIMIKA, Koranpapua.id – Keberadaan mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) dua periode, VAP, yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama sekitar dua tahun akhirnya terendus di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Informasi awal mengarahkan tim Kejaksaan Negeri Mimika ke sebuah panti asuhan tempat VAP menginap.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyatna, mengatakan pihaknya menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara pada Sabtu, 29 Agustus 2026, untuk memantau pergerakan VAP yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemantauan dilakukan hingga tim memperoleh informasi mengenai keberadaan VAP dari salah seorang petugas gereja. Informasi itu menyebut VAP menginap di Panti Asuhan Kasih Ibu, Jalan Hasanuddin, kawasan Jalan Irigasi tembusan Petronisi.
“Pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus, kami mendapat informasi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk membantu mengawasi, memantau pergerakan DPO si VAP ini,” kata Putu kepada awak media di Timika Selasa 1 September 2026.
Sekitar pukul 22.00 WIT, tim intelijen Kejari Mimika bersama Kepala Seksi Intelijen bergerak ke panti asuhan tersebut. Mereka masuk untuk memastikan apakah orang yang dicari Kejati Sulawesi Utara benar berada di lokasi.
Hasilnya, VAP ditemukan berada di salah satu kamar.
Namun, malam itu bukan waktu penangkapan. Tim Kejari Mimika memilih mundur karena belum mengantongi surat perintah penangkapan. Mereka kemudian tetap mengawasi lokasi sambil menunggu kedatangan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara.
“Karena kami belum dibekali sprint penangkapan, jadi kami mundur dan kami tetap mengawasi panti asuhan itu sampai besoknya menunggu tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk datang,” ujar Putu.
Setelah Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara tiba di Timika, operasi dilanjutkan. VAP akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Menurut Putu, VAP sempat mengalami shock ketika mengetahui dirinya ditangkap. Ia juga mengaku memiliki penyakit jantung dan depresi sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Kasih Herlina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Kalau diamankan tidak ada perlawanan. Namanya ibu-ibu pada saat kita datang, shock pasti ada. Dia lemas, makanya kita bawa ke rumah sakit,” katanya.
Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi VAP baik. Tidak ada persoalan medis yang menghalangi proses hukum terhadapnya. VAP kemudian diterbangkan ke Sulawesi Utara pada Senin, 31 Agustus 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Putu menyebut VAP telah ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan.
Datang untuk Kegiatan Keagamaan
Keberadaan VAP di Timika ternyata bukan untuk menghindari kejaran aparat. Ia datang karena diundang Ketua Kerukunan Sulawesi Utara untuk memberikan pelayanan kepada umat dalam sebuah kegiatan keagamaan.
Putu mengatakan VAP baru sekitar dua hari berada di Timika ketika keberadaannya terendus tim Kejari Mimika. Namun, berdasarkan informasi dari keluarganya, VAP telah tiba di Timika sejak Kamis.
“Kegiatan itu (keagamaan-Red) sebenarnya di hari Minggu, tapi keburu ketahuan kita,” kata Putu.
VAP disebut telah menjadi DPO selama kurang lebih dua tahun dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sulawesi Utara. Perkara tersebut, menurut Putu, berkaitan dengan penyidikan lahan rumah sakit dengan nilai kerugian sekitar Rp20 miliar.
Saat diamankan, VAP bahkan sempat menunjukkan surat pembebasan. Ia mengaku perkara yang menjeratnya telah selesai.
“Karena dia mengaku pada saat itu, dia bilang kasusnya sudah selesai, dan dia menunjukkan surat pembebasan,” ujar Putu.
Namun, surat tersebut disebut berkaitan dengan perkara lain. Sementara perkara yang membuat VAP masuk DPO masih berproses di Kejati Sulawesi Utara.
Setelah dibawa ke Sulawesi Utara, VAP kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







