TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terus memperkuat perlindungan terhadap hasil riset, inovasi, serta kekayaan budaya daerah.
Upaya tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Sentra Kekayaan Intelektual Tahun 2026, Kamis 23 Juli 2026.
Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika mengangkat tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Penguatan Riset dan Inovasi Daerah”.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Termasuk akademisi, peneliti, pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, perwakilan PT Freeport Indonesia (PTFI), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga komunitas inovasi di Kabupaten Mimika.
Mimika Kaya Potensi, Namun Belum Banyak Dilindungi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, SE., M.Ec.Dev mengatakan Kabupaten Mimika memiliki kekayaan intelektual yang sangat besar.
Mulai dari hasil penelitian, inovasi pelayanan publik, produk UMKM, karya seni, motif budaya, pengetahuan tradisional, hingga teknologi yang lahir dari kreativitas masyarakat.
Namun, menurutnya, sebagian besar potensi tersebut belum terdokumentasi dan belum memperoleh perlindungan hukum.
Menurut Darius, kekayaan daerah tidak hanya berada di dalam tanah, hutan, laut, maupun sumber daya alam.
Kekayaan terbesar juga lahir dari pikiran manusia, berupa hasil penelitian, kreativitas, pengetahuan lokal, karya seni, produk usaha, teknologi, dan inovasi pelayanan publik.
“Karya yang tidak dicatat dianggap tidak ada. Karya yang tidak didaftarkan akan mudah ditiru, dan karya yang tidak dilindungi bisa diklaim pihak lain. Karena itu perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting,” tegasnya.
Lima Target Besar BRIDA
Melalui kegiatan tersebut, BRIDA menargetkan lima sasaran utama.
Pertama: Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HKI
Kedua: Mendorong perlindungan hasil penelitian, inovasi, merek, hak cipta, desain produk kreatif, pengetahuan tradisional.
Ketiga: Mendorong pembentukan, Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Mimika sebagai pusat pelayanan dan pendampingan.
Keempat: Meningkatkan jumlah hasil riset dan inovasi yang tercatat serta memperoleh perlindungan hukum.
Kelima: Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan masyarakat adat dalam pengembangan kekayaan intelektual.

Sentra HKI Akan Dibentuk
Sebagai tindak lanjut, BRIDA berkomitmen membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) yang akan menjadi pusat konsultasi dan pendampingan.
Termasuk fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, UMKM, komunitas kreatif, serta masyarakat adat di Kabupaten Mimika.
Sentra tersebut nantinya akan dibangun melalui kolaborasi dengan seluruh perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Mimika.
Selain sosialisasi, peserta juga mendapatkan praktik langsung mengenai mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual sehingga tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengetahui langkah-langkah melindungi hasil karya mereka secara hukum.
Inovasi Harus Menjadi Budaya
Mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan SDM, Petrus Pali Amba mengatakan perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam mendorong pembangunan daerah berbasis inovasi.
Menurutnya, inovasi tidak hanya dibutuhkan dalam dunia usaha, tetapi juga dalam pelayanan publik, pendidikan, riset, dan seluruh sektor pembangunan.
“Kami berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini hingga selesai agar memperoleh pengetahuan yang dapat melahirkan inovasi-inovasi baru,” pesan Petrus.
Karena menurutnya, kekayaan tidak hanya berasal dari sumber daya alam, tetapi juga dari hasil pemikiran dan kreativitas masyarakat.
Lindungi Karya, Bangun Masa Depan Mimika
Melalui sosialisasi ini, BRIDA berharap muncul kesadaran bersama bahwa setiap hasil penelitian, karya seni, produk UMKM, inovasi pelayanan publik, hingga pengetahuan tradisional masyarakat adat harus didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar kekayaan intelektual masyarakat Mimika memiliki nilai ekonomi, memberikan kepastian hukum bagi pencipta, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional.
“Lindungi karya, hargai pencipta, dan jadikan inovasi sebagai kekuatan pembangunan Kabupaten Mimika,” tutup Darius. *
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








