ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Digelar 6 Januari 2025, Hironimus: Paslon JOEL Bisa Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

Sidang sengketa Pilkada ini sesuai jadwal, prosesnya mulai pemeriksaan sampai dipengucapan putusan MK atas pokok perkara hingga pertengahan Maret 2025.

2 Januari 2025
0
Empat TPS di Wania dan Mimika Baru Dilakukan PSU Tanggal 7 Desember, Berikut Alasannya

Hironimus Kia Ruma, Ketua Divisi Hukum KPU Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sidang pendahuluan sengketa Pilkada tahun 2024 secara keseluruhan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai tanggal 6 Januari 2025.

Pada Jumat 3 Januari 2024 akan diumumkan perkara-perkara yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.

ADVERTISEMENT

Ini sesuai jadwal penyelesaian perkara perselisihan Pilkada yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian disampaikan Hironimus Kia Ruma, Kordiv Hukum KPU Mimika kepada koranpapua.id melalui sambungan telepon, Kamis 2 Januari 2025.

Baca Juga

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

Ia mengungkapkan untuk Kabupaten Mimika, ada dua perkara yang masuk ke MK.

Dua gugatan tersebut dilayangkan oleh Paslon Maximus Tipagau-Peggy Patricia Patipi (MP3) dan Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE).

Namun demikian kata Hironimus, sampai sekarang KPU Mimika belum mendapat jadwal resmi terkait pelaksanaan sidang pendahuluan dari MK.

“Kami belum dapat jadwal pasti dari MK, meski secara keseluruhan dimulai tanggal 6 Januari 2025,” ujar Hironimus.

Hironimus mengungkapkan, lima Komisioner KPU Mimika akan bertolak ke Jakarta tanggal 4 Januari 2024.

Di Jakarta mereka akan menyiapkan seluruh kronologis jawaban pemohon dalam perkara sengketa Pilkada, termasuk menyiapkan alat bukti, saksi dan lain-lain.

“Kami harus sudah siap sebelum tanggal 6 Januari 2025,” pungkasnya.

Pada sidang pendahuluan ini, agendanya pembacaan pemohon dan pembacaan jawaban termohon atas gugatan Paslon MP3 dan AIYE.

“Besok kita tunggu nomor registrasi perkaranya. Dengan dasar nomor perkara ini, pihak terkait dalam hal ini Paslon JOEL yang ditetapkan oleh KPU Mimika sebagai pemenang bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait,” jelas Hironimus.

Peran pihak terkait kata Hironimus, dalam materi keberatannya harus mendukung keputusan KPU Mimika, karena persidangan ini berkaitan dengan kepentingan JOEL.

Dikatakan, dalam gugatan ini, JOEL harus mengajukan diri sebagai pihak lain yang ikut masuk dalam proses persidangan di MK.

Dan dalam persidangan nanti, Paslon JOEL harus mempertahankan keputusan KPU berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Jadi mereka ini (JOEL-Red) juga dalam bayangan termasuk dalam termohon dalam tanda kutip. Jadi mereka harus menjawab dalil-dalil pemohon juga,” timpalnya.

Hironimus juga menyampaikan bahwa, materi gugatan sudah di-upload di situs website MK, masyarakat bisa mengakses untuk membacanya.

Materi pertama terkait dengan status Johannes Rettob yang pada saat itu menjabat Plt Bupati, diduga melakukan roling jabatan atau mutasi, dan kedua terkait proses pencoblosan pada Pilkada 27 November 2024.

Menurut penggugat bahwa banyak persoalan yang tidak diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dampak dari itu kata Hironimus, menurut penggunggat bahwa berpengaruh pada hasil.

Kemudian terkait substansi selisih suara dan keabsahan penetapan Paslon JOEL.

“Jadi saya melihat gugatan ini berkaitan dengan dua substansi yakni keabsahan calon dan terkait proses pemungutan suara,” tambah Hironimus.

Termasuk KPU yang dianggap sebagai penyelenggara sangat bertanggungjawab atas persoalan terkait dugaan kecurangan penyelenggara tingkat bawah.

Sidang sengketa Pilkada ini, kata Hironimus sesuai jadwal, prosesnya mulai pemeriksaan sampai dipengucapan putusan MK atas pokok perkara hingga pertengahan Maret 2025.

Karena sidang di MK sedikit berbeda, dimulai dari tahapan sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan.

Sidang pendahuluan berbicara tentang syarat administrasi permohonan dan pada sidang pemeriksaan masuk materinya pokok permohonan.

Ia menambahkan, dalam sidang ini Bawaslu turut hadir sebagai pemberi keterangan.

Pada proses sidang sengketa Pilkada ini, KPU Mimika telah menunjuk RAHHA LAW FIRM di Jakarta sebagai pengacara untuk beracara di MK. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

19 Juli 2026
Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

19 Juli 2026
Menteri Haji dan Umrah RI: Papua Barat Daya Jadi Titik Awal Reformasi Layanan

Menteri Haji dan Umrah RI: Papua Barat Daya Jadi Titik Awal Reformasi Layanan

19 Juli 2026
Bersamaan dengan Agenda Pemprov, Perayaan Puncak HUT Papua Tengah Dimajukan

Bersamaan dengan Agenda Pemprov, Perayaan Puncak HUT Papua Tengah Dimajukan

19 Juli 2026
Presenter TVRI Hilang Terseret Arus Sungai, Turunkan 45 Personel, Kapolres Pegaf Pimpin Proses Pencarian

Presenter TVRI Hilang Terseret Arus Sungai, Turunkan 45 Personel, Kapolres Pegaf Pimpin Proses Pencarian

19 Juli 2026
“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

18 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    897 shares
    Bagikan 359 Tweet 224
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Pj Bupati Mimika Pastikan Menjelang Nataru Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Miras Ditutup Sementara

Valentinus Sebut Pilkada Mimika Berjalan Lancar, Masa Jabatan Pj Bupati Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Konflik di Papua Selama 2024, 28 Warga Sipil, 18 Personel TNI-Polri Meninggal Dunia

Konflik di Papua Selama 2024, 28 Warga Sipil, 18 Personel TNI-Polri Meninggal Dunia

Satgas Yonif 756/WMS Berikan Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Masyarakat Mapia

Satgas Yonif 756/WMS Berikan Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Masyarakat Mapia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id