TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang selama ini berpotensi menyebabkan kelangkaan di wilayah Mimika.
Kebijakan tersebut dipertegas melalui Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob pada 13 Juli 2026.
Instruksi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pemerintah daerah menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar kuota BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah melarang kendaraan dinas milik ASN, TNI, dan Polri menggunakan BBM bersubsidi.
Larangan serupa juga berlaku bagi kendaraan operasional perusahaan besar, termasuk milik PT, CV, maupun korporasi lainnya, yang diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite.
Selain itu, operator SPBU diwajibkan melakukan verifikasi barcode dengan mencocokkan nomor polisi kendaraan.
SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan, serta pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.
Pemerintah juga melarang masyarakat menimbun atau menjual kembali BBM bersubsidi secara eceran, baik melalui mesin Pertamini, penjualan botolan di pinggir jalan, maupun secara daring.
Termasuk kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlakunya juga tidak akan dilayani dalam pembelian BBM bersubsidi.
“Penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pelanggaran terhadap instruksi ini, terutama penimbunan dan penjualan ilegal, akan ditindak tegas dan barang bukti disita oleh pihak berwajib,” demikian bunyi penegasan dalam instruksi tersebut.
Untuk mencegah pembelian berulang yang berpotensi menimbulkan penimbunan, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari.
Khusus untuk Pertalite, untuk sepeda motor hanya dibolehkan mengisi lima liter per hari dan kendaraan pribadi roda empat 45 liter per hari.
Sementara untuk kendaraan pribadi roda empat pengguna Biosolar sebanyak 40 liter per hari, angkutan umum roda empat berbahan bakar Biosolar 60 liter per hari dan 80 liter per hari bagi angkutan umum roda enam.
Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi oleh tim lintas sektor yang terdiri atas Satpol PP Kabupaten Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan.
Pengawasan juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Timika, Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, dan Satuan Polisi Militer (Satpom) Mimika.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan tersebut dapat menjamin distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran transportasi dan distribusi logistik di daerah. Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









