ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan, serta pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

14 Juli 2026
0
Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang selama ini berpotensi menyebabkan kelangkaan di wilayah Mimika.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut dipertegas melalui Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob pada 13 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Instruksi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

Pemerintah daerah menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar kuota BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah melarang kendaraan dinas milik ASN, TNI, dan Polri menggunakan BBM bersubsidi.

Larangan serupa juga berlaku bagi kendaraan operasional perusahaan besar, termasuk milik PT, CV, maupun korporasi lainnya, yang diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite.

Selain itu, operator SPBU diwajibkan melakukan verifikasi barcode dengan mencocokkan nomor polisi kendaraan.

SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan, serta pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

Pemerintah juga melarang masyarakat menimbun atau menjual kembali BBM bersubsidi secara eceran, baik melalui mesin Pertamini, penjualan botolan di pinggir jalan, maupun secara daring.

Termasuk kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlakunya juga tidak akan dilayani dalam pembelian BBM bersubsidi.

“Penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pelanggaran terhadap instruksi ini, terutama penimbunan dan penjualan ilegal, akan ditindak tegas dan barang bukti disita oleh pihak berwajib,” demikian bunyi penegasan dalam instruksi tersebut.

Untuk mencegah pembelian berulang yang berpotensi menimbulkan penimbunan, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari.

Khusus untuk Pertalite, untuk sepeda motor hanya dibolehkan mengisi lima liter per hari dan kendaraan pribadi roda empat 45 liter per hari.

Sementara untuk kendaraan pribadi roda empat pengguna Biosolar sebanyak 40 liter per hari, angkutan umum roda empat berbahan bakar Biosolar 60 liter per hari dan 80 liter per hari bagi angkutan umum roda enam.

Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi oleh tim lintas sektor yang terdiri atas Satpol PP Kabupaten Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan.

Pengawasan juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Timika, Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, dan Satuan Polisi Militer (Satpom) Mimika.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan tersebut dapat menjamin distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran transportasi dan distribusi logistik di daerah. Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

15 Agustus 2026
SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

15 Agustus 2026
Siswi SATP Timika Wakili Papua Tengah ke Tingkat Nasional, Widi Siap Berlaga di Jakarta

Siswi SATP Timika Wakili Papua Tengah ke Tingkat Nasional, Widi Siap Berlaga di Jakarta

15 Agustus 2026
YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

YPMAK Bidik Potensi Kopi Jadi Program Unggulan di Wilayah Pegunungan Mimika 

15 Agustus 2026
Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

Willem Assem Sebut Tiga Warga yang Ditembak di Maybrat Bukan OPM, Dua Korbannya Perempuan 

15 Agustus 2026
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Di Hadapan Ratusan Kepala Kampung, Gubernur Meki Nawipa Paparkan Besaran Dana Desa Delapan Kabupaten. Ini Rinciannya

15 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    901 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Januari-Juli 2026: Komnas HAM Catat 42 Peristiwa Konflik di Papua, 43 Warga Sipil Meninggal Dunia

Januari-Juli 2026: Komnas HAM Catat 42 Peristiwa Konflik di Papua, 43 Warga Sipil Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id