ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

"Wartawan Indonesia selalui menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

14 November 2024
0
Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Jurnalis dan sejumlah Pemimpin Redaksi media di Timika foto bersama usai dialog Berita Hoaks dan Etika Jurnalis", Kamis 13 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Tenaga Ahli Dewan Pers sekaligus Ketua Komite platfom Digital mengatakan, dalam pemberitaan yang perlu dikedepankan jurnalis (wartawan) adalah kepentingan publik.

Dikatakan, Pers memiliki kekuasan ke empat di negara ini sebagai pengontrol, karena itu kedepankan kepentingan publik dari pada kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan Suprapto ketika menyampaikan materi dalam dialog “Berita Hoaks dan Etika Jurnalis” yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika Mimika, yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 14 November 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia juga mengingatkan agar didalam sebuah pemberitaan, wajib berangkat dari fakta dan memenuhi unsur 5W+1H serta faktor dampak kepada masyarakat.

Baca Juga

Persiapkan LKPJ Bersama DPRK: Wakil Bupati Mimika Tegaskan Kepala OPD Dilarang ke Luar Daerah

Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

Dikatakan, sebagai wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beritikad buruk, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pers.

“Wartawan Indonesia selalui menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Manase Omaleng, Sekertaris Diskominfo Mimika pada kesempatan itu menuturkan, trend penyebaran berita palsu (hoaks) semakin meningkat.

Karena itu, media wajib berhati-hati agar tidak berpotensi disusupi informasi hoaks, demi menjaga marwah kemerdekaan pers.

“Dewan Pers juga menyerukan kepada seluruh jajaran pers untuk senantiasa mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan dan Pedoman Dewan Pers,” ujarnya.

Dikatakan, di era kebebasan Pers yang ditandai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan hanya mengatur ruang dalam pola melaporkan fakta.

Namun jurnalis juga harus mampu menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan memihak kebenaran.

Ini bertujuan untuk membendung hoaks yang beredar di media, terutama media sosial (medsos), yang marak terjadi menjelang Pilkada 2024.

Menurutnya, untuk menangkal hoaks yang beredar di kalangan masyarakat, diperlukan peran Pers dengan menyajikan informasi sesuai fakta yang sebenarnya.

Dimana Pers harus lebih cermat dan berperan mengurangi berita bohong, agar tidak menimbulkan gejolak sosial, bahkan mampu mengedukasi publik.

Ia mengakui Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menangkal hoaks.

Karena itu dalam perkembangan seperti sekarang, justru profesionalisme Pers semakin dibutuhkan.

“Oleh karena itu, insan Pers harus tetap tunduk dan taat kepada kode etik,” tandasnya.

Ia berharap melalui dialog ini, Pers di Mimika terus meningkatkan kapasitasnya dengan menyajikan informasi sesuai fakta akurat, cermat, berimbang.

Serta dapat berperan meluruskan berita bohong dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik.

Dengan demikian, masyarakat Mimika yang majemuk dapat tetap saling hidup berdampingan di Tanah Amungsa dan Bumi Kamoro yang diberkati Tuhan.

Untuk diketahui, dialog ini diikuti Pimpinan Redaksi (Pemred) dan wartawan dari media massa yang ada di Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

Persiapkan LKPJ Bersama DPRK: Wakil Bupati Mimika Tegaskan Kepala OPD Dilarang ke Luar Daerah

27 Juli 2026
Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

27 Juli 2026
Perangi Malaria di Kampung Mware, Puskesmas Mapurujaya Lakukan Pemeriksaan Massal dan Pembagian Kelambu

Setelah Empat Tahun Menanti, Warga Limau Asri Timur Segera Menikmati Air Bersih

27 Juli 2026
Jalan Anggrek Kembali Dibangun Tahun Ini: Alokasikan Rp2,8 Miliar, Pemkab Mimika Masih Tunggu Pembebasan Lahan

Jalan Anggrek Kembali Dibangun Tahun Ini: Alokasikan Rp2,8 Miliar, Pemkab Mimika Masih Tunggu Pembebasan Lahan

27 Juli 2026
Satgas Pamtas Pos Nabire Dorong Pendidikan Anak Papua Lewat Program Generasi Papua Cerdas

Satgas Pamtas Pos Nabire Dorong Pendidikan Anak Papua Lewat Program Generasi Papua Cerdas

27 Juli 2026
Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari, Tim SAR Gabungan Sisir Laut Kaimana

Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari, Tim SAR Gabungan Sisir Laut Kaimana

27 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    707 shares
    Bagikan 283 Tweet 177
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    663 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Pemerintah Distrik, Kelurahan dan Kampung Diajak Ikut Mengawasi Pergerakan Orang Asing di Mimika

Pemerintah Distrik, Kelurahan dan Kampung Diajak Ikut Mengawasi Pergerakan Orang Asing di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id