ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

“Jadi permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya, tidak. Jadi semua terintegrasi di situ, dari jalannya, kemudian lingkungannya, kemudian apalagi drainasenya,” katanya.

22 September 2026
0
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika mencatat terdapat 11 kawasan yang masuk dalam kategori permukiman kumuh di Mimika.

Namun, berdasarkan pembagian kewenangan penanganan, pemerintah kabupaten hanya dapat melakukan intervensi pada kawasan dengan luasan di bawah 10 hektare.

Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan dari data kawasan kumuh yang telah ditetapkan pemerintah daerah, terdapat tiga kawasan dengan luasan yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, yakni Pomako seluas 3,60 hektare, Sempan 8,01 hektare, dan Nawaripi 6,06 hektare.

“Jadi SK daerah kumuh itu bisa diintervensi oleh kami dari kabupaten kalau itu luasannya di bawah 10 hektar. Di atas 10 hektar sampai dengan 15 itu harus diintervensi oleh pemerintah provinsi, sementara di atas 15 hektar itu intervensinya pusat,” kata Abriyanti disela sosialisasi penyadaran publik tentang pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di Timika, Selasa 22 September 2026.

Baca Juga

Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

Namun, dari tiga kawasan tersebut lanjut dia, Pemkab Mimika saat ini baru dapat melakukan intervensi di Sempan dan Nawaripi. Kawasan Pomako belum dapat ditangani karena persoalan status tanah.

“Dari tiga lokasi ini, yang bisa kita intervensi adalah dua lokasi Sempan dengan Nawaripi, karena di Pemako ini terkait dengan status tanahnya, kita tidak bisa intervensi di situ,” ujarnya.

Abriyanti menjelaskan, penetapan suatu kawasan sebagai permukiman kumuh tidak hanya didasarkan pada kondisi rumah. Penilaiannya mencakup kondisi kawasan secara keseluruhan, termasuk jalan, lingkungan, dan drainase.

“Jadi permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya, tidak. Jadi semua terintegrasi di situ, dari jalannya, kemudian lingkungannya, kemudian apalagi drainasenya,” katanya.

Ia menyebut penetapan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan dan kajian, termasuk kajian dalam dokumen RP2KPKP.

Berdasarkan data DPKPP, sejumlah kawasan yang masuk kategori permukiman kumuh antara lain Pomako, Hangaitji SP2, Pasar Sentral, Kwamki Baru, Kebun Sirih, Kawasan Perintis, Inauga, Sempan, dan Nawaripi.

Abriyanti mengatakan pembagian kewenangan tersebut membuat penanganan kawasan kumuh perlu melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, terutama untuk kawasan yang berada di luar kewenangan kabupaten.

“Kita tidak bisa mengintervensi apa yang menjadi tugasnya, kewenangan provinsi dan pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini terdapat intervensi pemerintah melalui Balai Perumahan di Jayapura berupa pembangunan fasilitas MCK di kawasan Hangaitji dan Pasar Sentral.

Sementara itu, DPKPP berharap penanganan kawasan kumuh ke depan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya, sehingga tidak hanya menyasar rumah, tetapi juga infrastruktur lingkungan seperti jalan dan drainase. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

12 Oktober 2026
Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

12 Oktober 2026
Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

12 Oktober 2026
Dari Lala Pokaka hingga Layanan Kesehatan Gratis, Mimika Perkuat Pelayanan untuk Warga

Mimika Targetkan 10 Kampung Dapat Akses Listrik

12 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    790 shares
    Bagikan 316 Tweet 198
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Israel Kurnia Burdam Kritis Usai Diduga Dianiaya Berulang di Timika, Keluarga Desak Polisi Bertindak

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id