TIMIKA, Koranpapua.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika mencatat terdapat 11 kawasan yang masuk dalam kategori permukiman kumuh di Mimika.
Namun, berdasarkan pembagian kewenangan penanganan, pemerintah kabupaten hanya dapat melakukan intervensi pada kawasan dengan luasan di bawah 10 hektare.
Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan dari data kawasan kumuh yang telah ditetapkan pemerintah daerah, terdapat tiga kawasan dengan luasan yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, yakni Pomako seluas 3,60 hektare, Sempan 8,01 hektare, dan Nawaripi 6,06 hektare.
“Jadi SK daerah kumuh itu bisa diintervensi oleh kami dari kabupaten kalau itu luasannya di bawah 10 hektar. Di atas 10 hektar sampai dengan 15 itu harus diintervensi oleh pemerintah provinsi, sementara di atas 15 hektar itu intervensinya pusat,” kata Abriyanti disela sosialisasi penyadaran publik tentang pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di Timika, Selasa 22 September 2026.
Namun, dari tiga kawasan tersebut lanjut dia, Pemkab Mimika saat ini baru dapat melakukan intervensi di Sempan dan Nawaripi. Kawasan Pomako belum dapat ditangani karena persoalan status tanah.
“Dari tiga lokasi ini, yang bisa kita intervensi adalah dua lokasi Sempan dengan Nawaripi, karena di Pemako ini terkait dengan status tanahnya, kita tidak bisa intervensi di situ,” ujarnya.
Abriyanti menjelaskan, penetapan suatu kawasan sebagai permukiman kumuh tidak hanya didasarkan pada kondisi rumah. Penilaiannya mencakup kondisi kawasan secara keseluruhan, termasuk jalan, lingkungan, dan drainase.
“Jadi permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya, tidak. Jadi semua terintegrasi di situ, dari jalannya, kemudian lingkungannya, kemudian apalagi drainasenya,” katanya.
Ia menyebut penetapan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan dan kajian, termasuk kajian dalam dokumen RP2KPKP.
Berdasarkan data DPKPP, sejumlah kawasan yang masuk kategori permukiman kumuh antara lain Pomako, Hangaitji SP2, Pasar Sentral, Kwamki Baru, Kebun Sirih, Kawasan Perintis, Inauga, Sempan, dan Nawaripi.
Abriyanti mengatakan pembagian kewenangan tersebut membuat penanganan kawasan kumuh perlu melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, terutama untuk kawasan yang berada di luar kewenangan kabupaten.
“Kita tidak bisa mengintervensi apa yang menjadi tugasnya, kewenangan provinsi dan pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini terdapat intervensi pemerintah melalui Balai Perumahan di Jayapura berupa pembangunan fasilitas MCK di kawasan Hangaitji dan Pasar Sentral.
Sementara itu, DPKPP berharap penanganan kawasan kumuh ke depan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya, sehingga tidak hanya menyasar rumah, tetapi juga infrastruktur lingkungan seperti jalan dan drainase. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







