ADVERTISEMENT
Kamis, September 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

“Prinsip kami jelas, kami tetap menghadapi persoalan ini melalui jalur yang sesuai aturan. Ada hukum negara, ada juga aturan adat yang harus dihormati,” katanya.

17 September 2026
0
Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (Lemasa) Kabupaten Mimika, Sem Bukaleng. (foto: Ril/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) Kabupaten Mimika, Sem Bukaleng, meminta penyelesaian sengketa tanah di Jalan Cenderawasih, SP 2, Mimika, tidak hanya dilihat dari satu sisi.

Ia mendorong agar ruang dialog dan mediasi tetap dibuka, terutama terkait klaim masyarakat adat atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu disampaikan Sem menyusul pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kamis 17 September 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau dalam proses mediasi tidak pernah mempertemukan atau menghadirkan kedua belah pihak secara terbuka, menurut saya itu tidak benar. Jangan hanya melihat subjeknya, sementara objek persoalannya tidak dibahas secara menyeluruh,” kata Sem kepada Koranpapua.id.

Baca Juga

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

Menurut dia, lahan yang menjadi objek eksekusi memiliki sejarah penguasaan dan klaim adat dari masyarakat setempat. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tetap dibicarakan untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

“Permintaan kami, persoalan ini kembali dibicarakan dan dimediasi. Jangan sampai masalah tanah justru melahirkan masalah baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sem mengatakan penyelesaian sengketa tanah perlu memperhatikan tidak hanya aspek administratif dan putusan pengadilan, tetapi juga keberadaan masyarakat hukum adat serta ketentuan adat yang berlaku.

“Prinsip kami jelas, kami tetap menghadapi persoalan ini melalui jalur yang sesuai aturan. Ada hukum negara, ada juga aturan adat yang harus dihormati,” katanya.

Ia juga menyatakan terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme yang disepakati para pihak secara sah, termasuk pembicaraan mengenai sertifikat maupun bentuk penyelesaian lainnya.

PN Timika: Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkrah

Sementara itu, PN Kota Timika menegaskan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Panitera Pelaksana PN Kota Timika, Latupono, SH, mengatakan putusan tersebut sudah tidak memiliki upaya hukum lain sehingga dapat dilaksanakan.

“Putusan pengadilan ini tidak ada upaya hukum lain sehingga hari ini kita lakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Latupono.

Perkara tersebut sebelumnya bermula dari gugatan perdata Anna Anggraini pada 2025 terkait dua bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas keseluruhan 5.000 meter persegi. Majelis hakim kemudian mengabulkan sebagian gugatan pada 11 Februari 2026.

PN Timika menegaskan pelaksanaan eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Sem berharap setelah eksekusi dilakukan, komunikasi antarpihak tetap dibuka untuk mencari penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepastian hukum sekaligus kepentingan masyarakat adat. (*)

Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

17 September 2026
Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

17 September 2026
Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

17 September 2026
Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

17 September 2026
PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

17 September 2026
Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

17 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id