TIMIKA, Koranpapua.id– Program pembangunan 10 unit rumah layak huni di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, tetap diperuntukkan bagi masyarakat setempat.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Mimika memastikan tidak ada pengalihan lokasi maupun penerima bantuan secara sepihak.
Kepala Dinas DPKPP Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan program tersebut berawal dari proposal Kepala Kampung Nawaripi pada 2025 yang mengusulkan pembangunan 200 unit rumah. Karena keterbatasan anggaran, usulan itu disesuaikan menjadi 10 unit.
“Jadi, untuk 10 unit rumah ini, ini awalnya adalah pengusulan dari kepala kampung Nawaripi. Beliau mengusulkan proposalnya itu isinya permohonan untuk 200 unit rumah yang dibangun di kampung Nawaripi,” kata Abriyanti Selasa 22 September 2026.
“Kemudian, kita karena keterbatasan anggaran, jadi tidak bisa semuanya kita anggarkan 200. Setelah kita coba ke sana, dipadupadankan, bisa dapat 10 unit rumah.”
Pada 2026, Kepala Kampung Nawaripi kembali mengusulkan 10 nama calon penerima. Dinas Perkimtan kemudian melakukan verifikasi langsung pada 24 Juli 2026 bersama tim Distrik Wania dengan mendatangi satu per satu calon penerima untuk melihat kondisi rumah dan kelayakannya.
Dari 10 nama tersebut, empat tidak lolos verifikasi. Satu di antaranya merupakan pasangan suami istri yang sama-sama masuk daftar sehingga hanya salah satu yang ditetapkan.
Sementara dua calon lainnya masih memiliki rumah yang dinilai layak huni, sedangkan satu calon tidak memenuhi persyaratan administrasi karena dinilai mampu.
“Empat ini kenapa? Yang pertama adalah di situ ada suami-istri. Suami-istri, sehingga kita ambil jalan tengah, suami boleh dapat, istrinya tidak,” katanya.
“kemudian ada dua unit rumah yang secara visual kami melihat bahwa dia masih layak huni, sementara di sebelah kiri kanan itu ada yang lebih membutuhkan dan yang terakhir, ada yang memang secara administrasi tidak bisa dapat bantuan karena memang orang mampu,” imbuhnya.
Setelah verifikasi, Dinas Perkimtan meminta Kepala Kampung Nawaripi mengganti empat nama tersebut. Namun hingga masa kontrak perencanaan berakhir, nama pengganti belum diserahkan.
Dinas kemudian meminta bantuan pemerintah distrik mencari calon penerima pengganti dengan ketentuan tetap warga di wilayah Nawaripi dan berasal dari masyarakat suku Kamoro.
Persoalan lain muncul terkait lokasi pembangunan. Kepala Kampung Nawaripi sebelumnya mengusulkan pembangunan rumah di kawasan Mil 21.
Namun, hasil konfirmasi Dinas kepada Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) menunjukkan lokasi tersebut masuk wilayah Kampung Wonosari Jaya, bukan Nawaripi.
Sementara itu, enam calon penerima yang lolos verifikasi memilih rumah dibangun di sekitar tempat tinggal mereka saat ini, termasuk di belakang atau samping rumah yang sudah ada. Mereka tidak ingin dipindahkan ke Mil 21.
“Mereka mau dibangun di lokasi di mana mereka tinggal sekarang, atau kalau ada rumahnya, mereka bangun di belakangnya, di sampingnya. Intinya di mana yang saat ini mereka tinggal. Mereka maunya situ, mereka tidak mau ke Mil 21,” kata Abriyanti.
Karena anggaran dalam DPA dialokasikan untuk Nawaripi, pembangunan di Mil 21 tidak dapat dilakukan menggunakan anggaran tersebut.
“Mil 21 itu ternyata bukan masuk dalam wilayah Nawaripi. Kalau saya paksakan bangun di sana, tidak sesuai dengan yang ada di DPA,” katanya.
Menurut Abriyanti, pembangunan rumah di Mil 21 tetap dapat diusulkan pada tahun anggaran berikutnya melalui Pemerintah Kampung Wonosari Jaya sesuai wilayah administrasinya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









