ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 8, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

"Wartawan Indonesia selalui menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

14 November 2024
0
Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Jurnalis dan sejumlah Pemimpin Redaksi media di Timika foto bersama usai dialog Berita Hoaks dan Etika Jurnalis", Kamis 13 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Tenaga Ahli Dewan Pers sekaligus Ketua Komite platfom Digital mengatakan, dalam pemberitaan yang perlu dikedepankan jurnalis (wartawan) adalah kepentingan publik.

Dikatakan, Pers memiliki kekuasan ke empat di negara ini sebagai pengontrol, karena itu kedepankan kepentingan publik dari pada kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan Suprapto ketika menyampaikan materi dalam dialog “Berita Hoaks dan Etika Jurnalis” yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika Mimika, yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 14 November 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia juga mengingatkan agar didalam sebuah pemberitaan, wajib berangkat dari fakta dan memenuhi unsur 5W+1H serta faktor dampak kepada masyarakat.

Baca Juga

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Kadinkes Reynold Ubra: Bukan Hanya Obat, Kesadaran Lingkungan Jadi Kunci Hadapi Malaria di Mimika

Dikatakan, sebagai wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beritikad buruk, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pers.

“Wartawan Indonesia selalui menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Manase Omaleng, Sekertaris Diskominfo Mimika pada kesempatan itu menuturkan, trend penyebaran berita palsu (hoaks) semakin meningkat.

Karena itu, media wajib berhati-hati agar tidak berpotensi disusupi informasi hoaks, demi menjaga marwah kemerdekaan pers.

“Dewan Pers juga menyerukan kepada seluruh jajaran pers untuk senantiasa mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan dan Pedoman Dewan Pers,” ujarnya.

Dikatakan, di era kebebasan Pers yang ditandai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan hanya mengatur ruang dalam pola melaporkan fakta.

Namun jurnalis juga harus mampu menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan memihak kebenaran.

Ini bertujuan untuk membendung hoaks yang beredar di media, terutama media sosial (medsos), yang marak terjadi menjelang Pilkada 2024.

Menurutnya, untuk menangkal hoaks yang beredar di kalangan masyarakat, diperlukan peran Pers dengan menyajikan informasi sesuai fakta yang sebenarnya.

Dimana Pers harus lebih cermat dan berperan mengurangi berita bohong, agar tidak menimbulkan gejolak sosial, bahkan mampu mengedukasi publik.

Ia mengakui Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menangkal hoaks.

Karena itu dalam perkembangan seperti sekarang, justru profesionalisme Pers semakin dibutuhkan.

“Oleh karena itu, insan Pers harus tetap tunduk dan taat kepada kode etik,” tandasnya.

Ia berharap melalui dialog ini, Pers di Mimika terus meningkatkan kapasitasnya dengan menyajikan informasi sesuai fakta akurat, cermat, berimbang.

Serta dapat berperan meluruskan berita bohong dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik.

Dengan demikian, masyarakat Mimika yang majemuk dapat tetap saling hidup berdampingan di Tanah Amungsa dan Bumi Kamoro yang diberkati Tuhan.

Untuk diketahui, dialog ini diikuti Pimpinan Redaksi (Pemred) dan wartawan dari media massa yang ada di Mimika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

8 Juli 2025
Dinkes Mimika Pastikan ‘Obat Biru’ Kembali Tersedia di Awal Juli 2025

Kadinkes Reynold Ubra: Bukan Hanya Obat, Kesadaran Lingkungan Jadi Kunci Hadapi Malaria di Mimika

8 Juli 2025
Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

8 Juli 2025
Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

8 Juli 2025
Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

8 Juli 2025
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

7 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1980 shares
    Bagikan 792 Tweet 495
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1464 shares
    Bagikan 586 Tweet 366
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    922 shares
    Bagikan 369 Tweet 231
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    892 shares
    Bagikan 357 Tweet 223
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
Next Post
Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Pemerintah Distrik, Kelurahan dan Kampung Diajak Ikut Mengawasi Pergerakan Orang Asing di Mimika

Pemerintah Distrik, Kelurahan dan Kampung Diajak Ikut Mengawasi Pergerakan Orang Asing di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id