ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 11, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

"Wartawan Indonesia selalui menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

14 November 2024
0
Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Jurnalis dan sejumlah Pemimpin Redaksi media di Timika foto bersama usai dialog Berita Hoaks dan Etika Jurnalis", Kamis 13 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Tenaga Ahli Dewan Pers sekaligus Ketua Komite platfom Digital mengatakan, dalam pemberitaan yang perlu dikedepankan jurnalis (wartawan) adalah kepentingan publik.

Dikatakan, Pers memiliki kekuasan ke empat di negara ini sebagai pengontrol, karena itu kedepankan kepentingan publik dari pada kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan Suprapto ketika menyampaikan materi dalam dialog “Berita Hoaks dan Etika Jurnalis” yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika Mimika, yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 14 November 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia juga mengingatkan agar didalam sebuah pemberitaan, wajib berangkat dari fakta dan memenuhi unsur 5W+1H serta faktor dampak kepada masyarakat.

Baca Juga

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Dikatakan, sebagai wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beritikad buruk, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pers.

“Wartawan Indonesia selalui menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Manase Omaleng, Sekertaris Diskominfo Mimika pada kesempatan itu menuturkan, trend penyebaran berita palsu (hoaks) semakin meningkat.

Karena itu, media wajib berhati-hati agar tidak berpotensi disusupi informasi hoaks, demi menjaga marwah kemerdekaan pers.

“Dewan Pers juga menyerukan kepada seluruh jajaran pers untuk senantiasa mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan dan Pedoman Dewan Pers,” ujarnya.

Dikatakan, di era kebebasan Pers yang ditandai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan hanya mengatur ruang dalam pola melaporkan fakta.

Namun jurnalis juga harus mampu menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan memihak kebenaran.

Ini bertujuan untuk membendung hoaks yang beredar di media, terutama media sosial (medsos), yang marak terjadi menjelang Pilkada 2024.

Menurutnya, untuk menangkal hoaks yang beredar di kalangan masyarakat, diperlukan peran Pers dengan menyajikan informasi sesuai fakta yang sebenarnya.

Dimana Pers harus lebih cermat dan berperan mengurangi berita bohong, agar tidak menimbulkan gejolak sosial, bahkan mampu mengedukasi publik.

Ia mengakui Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menangkal hoaks.

Karena itu dalam perkembangan seperti sekarang, justru profesionalisme Pers semakin dibutuhkan.

“Oleh karena itu, insan Pers harus tetap tunduk dan taat kepada kode etik,” tandasnya.

Ia berharap melalui dialog ini, Pers di Mimika terus meningkatkan kapasitasnya dengan menyajikan informasi sesuai fakta akurat, cermat, berimbang.

Serta dapat berperan meluruskan berita bohong dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik.

Dengan demikian, masyarakat Mimika yang majemuk dapat tetap saling hidup berdampingan di Tanah Amungsa dan Bumi Kamoro yang diberkati Tuhan.

Untuk diketahui, dialog ini diikuti Pimpinan Redaksi (Pemred) dan wartawan dari media massa yang ada di Mimika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

10 Juli 2025
Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

10 Juli 2025
Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

10 Juli 2025
Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

10 Juli 2025

POPULER

  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1474 shares
    Bagikan 590 Tweet 369
  • Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

    902 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

    728 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1994 shares
    Bagikan 798 Tweet 499
  • Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • SK Ratusan Guru Kontrak di Mimika sudah Ditandatangani Bupati, Honorarium Segera Dibayarkan

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    930 shares
    Bagikan 372 Tweet 233
Next Post
Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Pemerintah Distrik, Kelurahan dan Kampung Diajak Ikut Mengawasi Pergerakan Orang Asing di Mimika

Pemerintah Distrik, Kelurahan dan Kampung Diajak Ikut Mengawasi Pergerakan Orang Asing di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id