TIMIKA, Koranpapua.id– Dugaan pengendalian peredaran Narkotika jenis Sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika memasuki babak penuntutan.
Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan tiga warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 20 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Ketiga tersangka berinisial I, TI, dan F diduga mengatur peredaran sabu dari balik jeruji lapas melalui perantara di luar lapas.
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hempy menjelaskan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran sabu pada 5 Desember 2024.
Saat itu, polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial AR berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.
Polisi mencurigai AR tengah menempelkan paket Sabu untuk diambil pembeli. “Pelaku terlihat sedang menempelkan paket Sabu di lokasi tersebut,” ujar Hempy, Selasa 21 Juli 2026.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas botol minuman kemasan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah AR di Perumahan BTN Kamoro Blok E4, Timika.
Dari lokasi itu, petugas kembali menyita 30 paket Sabu siap edar yang dibungkus lakban cokelat.
Pemeriksaan terhadap AR mengungkap bahwa puluhan paket Sabu tersebut diperoleh dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.
Berbekal pengakuan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga menetapkan I, TI, dan F sebagai tersangka.
Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam lapas.
Adapun tiga merek telepon genggam itu masing-masing, Nokia TA-1465 warna hitam, Vivo 1901 warna biru, dan Samsung A04 warna deep green.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang akan diterima yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, AR tidak diproses hingga persidangan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Juni 2026 sehingga penanganan perkaranya dihentikan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










