ADVERTISEMENT
Minggu, September 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Sementara itu, AR tidak diproses hingga persidangan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Juni 2026 sehingga penanganan perkaranya dihentikan.

21 Juli 2026
0
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Polisi limpahkan tiga warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan sabu dari dalam lapas kelas IIB Timika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 20 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dugaan pengendalian peredaran Narkotika jenis Sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika memasuki babak penuntutan.

Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan tiga warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 20 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka berinisial I, TI, dan F diduga mengatur peredaran sabu dari balik jeruji lapas melalui perantara di luar lapas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Satgas Pasgat Belanja Hasil Bumi Warga Nduga, Dorong Ekonomi Lokal

YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

Hempy menjelaskan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran sabu pada 5 Desember 2024.

Saat itu, polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial AR berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Polisi mencurigai AR tengah menempelkan paket Sabu untuk diambil pembeli. “Pelaku terlihat sedang menempelkan paket Sabu di lokasi tersebut,” ujar Hempy, Selasa 21 Juli 2026.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas botol minuman kemasan.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah AR di Perumahan BTN Kamoro Blok E4, Timika.

Dari lokasi itu, petugas kembali menyita 30 paket Sabu siap edar yang dibungkus lakban cokelat.

Pemeriksaan terhadap AR mengungkap bahwa puluhan paket Sabu tersebut diperoleh dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.

Berbekal pengakuan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga menetapkan I, TI, dan F sebagai tersangka.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam lapas.

Adapun tiga merek telepon genggam itu masing-masing, Nokia TA-1465 warna hitam, Vivo 1901 warna biru, dan Samsung A04 warna deep green.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang akan diterima yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, AR tidak diproses hingga persidangan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Juni 2026 sehingga penanganan perkaranya dihentikan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

Satgas Pasgat Belanja Hasil Bumi Warga Nduga, Dorong Ekonomi Lokal

5 September 2026
Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

5 September 2026
Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

5 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Aksi Bergizi di SMPN 8, Cegah Anemia Sejak Remaja

Dinkes Mimika Gelar Aksi Bergizi di SMPN 8, Cegah Anemia Sejak Remaja

5 September 2026
Aksi Bergizi di SMPN 8 Mimika: Sekolah Tegaskan Komitmen Cegah Anemia Sejak Remaja

Aksi Bergizi di SMPN 8 Mimika: Sekolah Tegaskan Komitmen Cegah Anemia Sejak Remaja

5 September 2026
Dinkes Mimika Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok dan Vape di SMPN 8

DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Satgas Damai Cartenz

5 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Mapurujaya Mimika Ditangkap Polisi

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

168 Calon Jemaah Haji Mimika Masuk Estimasi Kuota 2027, Diminta Segera Verifikasi

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id