ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Sementara itu, AR tidak diproses hingga persidangan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Juni 2026 sehingga penanganan perkaranya dihentikan.

21 Juli 2026
0
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Polisi limpahkan tiga warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan sabu dari dalam lapas kelas IIB Timika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 20 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dugaan pengendalian peredaran Narkotika jenis Sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika memasuki babak penuntutan.

Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan tiga warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 20 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Ketiga tersangka berinisial I, TI, dan F diduga mengatur peredaran sabu dari balik jeruji lapas melalui perantara di luar lapas.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Hempy menjelaskan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran sabu pada 5 Desember 2024.

Saat itu, polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial AR berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Polisi mencurigai AR tengah menempelkan paket Sabu untuk diambil pembeli. “Pelaku terlihat sedang menempelkan paket Sabu di lokasi tersebut,” ujar Hempy, Selasa 21 Juli 2026.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas botol minuman kemasan.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah AR di Perumahan BTN Kamoro Blok E4, Timika.

Dari lokasi itu, petugas kembali menyita 30 paket Sabu siap edar yang dibungkus lakban cokelat.

Pemeriksaan terhadap AR mengungkap bahwa puluhan paket Sabu tersebut diperoleh dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.

Berbekal pengakuan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga menetapkan I, TI, dan F sebagai tersangka.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam lapas.

Adapun tiga merek telepon genggam itu masing-masing, Nokia TA-1465 warna hitam, Vivo 1901 warna biru, dan Samsung A04 warna deep green.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang akan diterima yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, AR tidak diproses hingga persidangan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Juni 2026 sehingga penanganan perkaranya dihentikan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

22 Oktober 2026
IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

22 Oktober 2026
Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

22 Oktober 2026
Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

22 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Mapurujaya Mimika Ditangkap Polisi

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

168 Calon Jemaah Haji Mimika Masuk Estimasi Kuota 2027, Diminta Segera Verifikasi

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id