TIMIKA, Koranpapua.id– Setelah buron selama sepekan, pria berinisial EFP (42) yang menikam seorang warga di Jalan Poros Mapurujaya KM 9, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, akhirnya ditangkap polisi pada Senin 20 Juli 2026.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.35 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 11 setelah Tim Babat Satreskrim Polres Mimika melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Babat Satreskrim melakukan penyelidikan intensif,” kata Hempy dalam keterangan pers, Selasa 21 Juli 2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Achmad bersama KBO Satnarkoba IPDA Suryadi Rasid dengan melibatkan personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta Polres Mimika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penikaman terjadi pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIT.
Korban berinisial YC yang berdomisili di Jalan Poros Mapurujaya KM 9 mengalami luka tusuk dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam korban, namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam.
Saat kejadian, pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Dalam pemeriksaan, EFP mengaku telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai di belakang rumahnya.
Polres Mimika menyatakan proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan.
Polisi juga mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










