ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Sementara itu, AR tidak diproses hingga persidangan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Juni 2026 sehingga penanganan perkaranya dihentikan.

21 Juli 2026
0
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Polisi limpahkan tiga warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan sabu dari dalam lapas kelas IIB Timika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 20 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dugaan pengendalian peredaran Narkotika jenis Sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika memasuki babak penuntutan.

Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan tiga warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 20 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka berinisial I, TI, dan F diduga mengatur peredaran sabu dari balik jeruji lapas melalui perantara di luar lapas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Hempy menjelaskan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran sabu pada 5 Desember 2024.

Saat itu, polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial AR berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Polisi mencurigai AR tengah menempelkan paket Sabu untuk diambil pembeli. “Pelaku terlihat sedang menempelkan paket Sabu di lokasi tersebut,” ujar Hempy, Selasa 21 Juli 2026.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas botol minuman kemasan.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah AR di Perumahan BTN Kamoro Blok E4, Timika.

Dari lokasi itu, petugas kembali menyita 30 paket Sabu siap edar yang dibungkus lakban cokelat.

Pemeriksaan terhadap AR mengungkap bahwa puluhan paket Sabu tersebut diperoleh dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.

Berbekal pengakuan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga menetapkan I, TI, dan F sebagai tersangka.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam lapas.

Adapun tiga merek telepon genggam itu masing-masing, Nokia TA-1465 warna hitam, Vivo 1901 warna biru, dan Samsung A04 warna deep green.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang akan diterima yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, AR tidak diproses hingga persidangan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Juni 2026 sehingga penanganan perkaranya dihentikan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

7 Agustus 2026
Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

7 Agustus 2026
Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

7 Agustus 2026
Lima Kali Tak Berangkat, 22 Calon Jemaah Haji Mimika Terancam Dihapus dari Sistem

Lima Kali Tak Berangkat, 22 Calon Jemaah Haji Mimika Terancam Dihapus dari Sistem

7 Agustus 2026
PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

7 Agustus 2026
DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

7 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Mapurujaya Mimika Ditangkap Polisi

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

168 Calon Jemaah Haji Mimika Masuk Estimasi Kuota 2027, Diminta Segera Verifikasi

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id