ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Sementara itu, AR tidak diproses hingga persidangan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Juni 2026 sehingga penanganan perkaranya dihentikan.

21 Juli 2026
0
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Polisi limpahkan tiga warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan sabu dari dalam lapas kelas IIB Timika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 20 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dugaan pengendalian peredaran Narkotika jenis Sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika memasuki babak penuntutan.

Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan tiga warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 20 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka berinisial I, TI, dan F diduga mengatur peredaran sabu dari balik jeruji lapas melalui perantara di luar lapas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

Hempy menjelaskan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran sabu pada 5 Desember 2024.

Saat itu, polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial AR berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Polisi mencurigai AR tengah menempelkan paket Sabu untuk diambil pembeli. “Pelaku terlihat sedang menempelkan paket Sabu di lokasi tersebut,” ujar Hempy, Selasa 21 Juli 2026.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas botol minuman kemasan.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah AR di Perumahan BTN Kamoro Blok E4, Timika.

Dari lokasi itu, petugas kembali menyita 30 paket Sabu siap edar yang dibungkus lakban cokelat.

Pemeriksaan terhadap AR mengungkap bahwa puluhan paket Sabu tersebut diperoleh dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.

Berbekal pengakuan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga menetapkan I, TI, dan F sebagai tersangka.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam lapas.

Adapun tiga merek telepon genggam itu masing-masing, Nokia TA-1465 warna hitam, Vivo 1901 warna biru, dan Samsung A04 warna deep green.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang akan diterima yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, AR tidak diproses hingga persidangan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Juni 2026 sehingga penanganan perkaranya dihentikan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

21 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

21 Juli 2026
Tembus Pedalaman Papua, Satgas Pasgat Koroway Batu Layani Pengobatan Gratis dan Edukasi Kesehatan

Tembus Pedalaman Papua, Satgas Pasgat Koroway Batu Layani Pengobatan Gratis dan Edukasi Kesehatan

21 Juli 2026
Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

21 Juli 2026
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

168 Calon Jemaah Haji Mimika Masuk Estimasi Kuota 2027, Diminta Segera Verifikasi

21 Juli 2026
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Mapurujaya Mimika Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    900 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
Next Post
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Mapurujaya Mimika Ditangkap Polisi

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

168 Calon Jemaah Haji Mimika Masuk Estimasi Kuota 2027, Diminta Segera Verifikasi

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id