ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Selain persoalan sampah, Pemkab Mimika juga akan menertibkan bangunan maupun kandang yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

5 Juni 2026
0
Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan memperketat penegakan aturan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Langkah ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah distrik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

ADVERTISEMENT

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, mulai pekan depan pemerintah akan memberikan kewenangan penertiban pembuangan sampah kepada pemerintah distrik, khususnya Distrik Mimika Baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihak distrik bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban di sejumlah lokasi pembuangan sampah sementara yang selama ini kerap disalahgunakan masyarakat, dengan.

Baca Juga

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

“Penertiban akan dimulai pekan depan,” kata Bupati Johannes saat memberikan keterangan dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Timika, Jumat 5 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat.

Namun, pendekatan persuasif tersebut dinilai belum memberikan hasil yang optimal sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Mimika akan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan.

Pemantauan akan dilakukan melalui Command Center guna mengidentifikasi pelaku pembuangan sampah.

“Kami akan memantau melalui CCTV dan Command Center. Siapa yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Mimika.

Selain persoalan sampah, Pemkab Mimika juga akan menertibkan bangunan maupun kandang yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Keberadaan bangunan tersebut dinilai berkontribusi terhadap berbagai persoalan lingkungan, termasuk penyumbatan saluran drainase dan meningkatnya potensi banjir.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar turut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan dan tidak semata-mata menyalahkan pemerintah ketika terjadi masalah lingkungan.

“Kita harus sadar bahwa persoalan sampah juga berasal dari perilaku masyarakat,” pungkasnya.

Menurutnya, pemerintah sudah berupaya memperbaiki drainase dan melakukan penertiban, tetapi jika masyarakat tetap membuang sampah sembarangan, maka masalah sampah di Mimika akan terus terjadi.

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

5 Juni 2026
Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

5 Juni 2026
Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

5 Juni 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

4 Juni 2026
DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

4 Juni 2026
PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

4 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    841 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id