ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

"Kami sebenarnya punya dua mesin, tetapi yang berjalan baru satu. Mesin satunya belum bisa dipakai karena ada komponen yang harus diganti”.

21 Juli 2026
0
Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

Pengawas PDU DLH Mimika saat diwawancara koranpapua.id di depan Pabrik Pengelolaan Sampah Plastik, Selasa 21 Juli 2026. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pusat Daur Ulang (PDU) dan Pabrik Pengolahan Sampah Plastik milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) digadang-gadang menjadi solusi pengurangan sampah plastik di Kota Timika dan sekitarnya.

Namun sejak mulai beroperasi Oktober 2024 hingga kini belum memberikan pemasukan dari hasil penjualan produk daur ulang.

ADVERTISEMENT

Pengelola mengakui seluruh hasil produksi masih sebatas tahap uji coba. Fakta tersebut diungkapkan Admin PDU, Ike saat ditemui Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 21 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Ike, dirinya hanya bertugas menginput data produksi sehingga tidak mengetahui secara rinci mengenai penjualan maupun pengelolaan keuangan hasil daur ulang.

Baca Juga

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

“Kalau soal penjualan saya tidak tahu, karena tugas saya hanya mengambil data produksi. Untuk pembeli, keuangan, atau hasil penjualan itu yang mengetahui pengawas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kapasitas produksi pabrik saat ini berkisar 150 paving block plastik per hari. Target produksi 200 unit per hari belum dapat dicapai karena keterbatasan kemampuan mesin.

“Kalau dipaksakan sampai 200 per hari, kami khawatir mesinnya rusak. Jadi sekarang produksi masih 150 per hari,” katanya.

Berdasarkan data, sepanjang 2024 hingga pertengahan 2026 pabrik telah menghasilkan sekitar 13.000 paving block.

Dari jumlah tersebut, sekitar 8.148 unit pernah digunakan oleh salah satu kontraktor, sementara sisanya masih menunggu pemanfaatan.

Meski demikian, Ike mengaku tidak mengetahui secara pasti kepada siapa produk tersebut dijual maupun bagaimana mekanisme pengelolaan hasil penjualannya.

DLH: Masih Uji Coba, Belum Dipasarkan

Sementara itu, Pengawas PDU DLH Kabupaten Mimika, Isir, menjelaskan bahwa seluruh proses pengolahan sampah rumah tangga masih berada pada tahap pengembangan.

Menurutnya, sampah yang masuk berasal dari rumah tangga dan diangkut oleh petugas kebersihan ke PDU untuk dipilah menjadi beberapa kategori, seperti botol plastik, plastik campuran, dan sampah organik.

Botol plastik dibersihkan dan disiapkan untuk dijual kepada pihak ketiga, sedangkan plastik lainnya diolah menjadi bahan baku paving block.

“Dulu plastik tidak punya nilai. Sekarang setelah diolah, plastik punya manfaat dan memiliki nilai ekonomi. Tetapi saat ini kami masih tahap uji coba, belum dipasarkan secara luas,” jelas Isir.

Ia mengatakan, ke depan hasil produksi paving block direncanakan akan dimanfaatkan pemerintah, termasuk untuk pembangunan fasilitas umum seperti trotoar dan lingkungan perkantoran.

Satu Mesin Masih Menganggur

Meski program pengolahan sampah telah berjalan hampir dua tahun, fasilitas produksi dinilai belum beroperasi secara maksimal.

Dari dua unit mesin yang tersedia, baru satu mesin yang beroperasi, sementara satu mesin lainnya masih belum difungsikan karena mengalami kerusakan komponen.

“Kami sebenarnya punya dua mesin, tetapi yang berjalan baru satu. Mesin satunya belum bisa dipakai karena ada komponen yang harus diganti,” ungkap Isir.

Selain menghasilkan bahan baku paving block, proses pemilahan sampah juga menghasilkan kompos dari sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan.

Sementara botol plastik yang telah dipilah dijual kepada pihak ketiga dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram.

Hasil penjualan tersebut, menurut Isir, nantinya akan digunakan untuk mendukung operasional dan kesejahteraan para pekerja.

Masih Banyak Pekerjaan Rumah

Pantauan Koranpapua.id di lokasi menunjukkan aktivitas pengolahan sampah masih berlangsung. Sejumlah karyawan terlihat memilah sampah, mengoperasikan mesin, serta mencetak paving block dari limbah plastik.

Namun di balik aktivitas tersebut, masih tersisa sejumlah pertanyaan yang layak dijawab pemerintah daerah.

Setelah hampir dua tahun beroperasi, mengapa hasil produksi belum dipasarkan secara optimal? Mengapa satu unit mesin masih belum difungsikan?

Dan kapan program yang menghabiskan investasi pemerintah ini benar-benar mampu menghasilkan nilai ekonomi sekaligus mengurangi timbunan sampah plastik di Kabupaten Mimika?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting mengingat PDU dibangun sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah modern.

Melalui fasilitas ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

21 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

21 Juli 2026
Tembus Pedalaman Papua, Satgas Pasgat Koroway Batu Layani Pengobatan Gratis dan Edukasi Kesehatan

Tembus Pedalaman Papua, Satgas Pasgat Koroway Batu Layani Pengobatan Gratis dan Edukasi Kesehatan

21 Juli 2026
Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

21 Juli 2026
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

168 Calon Jemaah Haji Mimika Masuk Estimasi Kuota 2027, Diminta Segera Verifikasi

21 Juli 2026
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Mapurujaya Mimika Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    900 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
Next Post
Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

Disnakkeswan Mimika Pastikan Stok Daging Tercukupi Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Kadisperindag Mimika Ultimatum Keras Pengelola SPBU: Tiga Kali Langgar Aturan, Izin Usaha Dicabut

Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id