TIMIKA, Koranpapua.id – Pemandangan memprihatinkan terlihat tepat di depan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Area yang semestinya mencerminkan wajah pemerintahan justru dijadikan lokasi pembuangan sampah liar. Ini terlihat dari tumpukan sampah yang berserakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Koranpapua.id, Rabu 22 Juli 2026, berbagai jenis sampah terlihat di tempat itu.
Mulai dari sampah plastik, bungkusan rokok, dan lain sebagainya memenuhi bahu jalan dan area di sekitar kantor pemerintah yang berdiri megah.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta menjadi sumber penyakit apabila dibiarkan terus menumpuk.
Ironisnya, lokasi pembuangan sampah liar itu berada di kawasan perkantoran pemerintah yang setiap hari dilalui pegawai dan masyarakat.
Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rendahnya kesadaran sebagian warga terhadap kebersihan lingkungan, sekaligus efektivitas pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan sampah di Kabupaten Mimika bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut perilaku masyarakat yang masih membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera mengambil langkah tegas dengan membersihkan lokasi tersebut.
Kemudian memasang papan larangan membuang sampah, meningkatkan pengawasan, serta memberikan sanksi kepada pelaku pembuangan sampah liar sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah sampah merupakan tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan, upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman akan sulit terwujud.
Kondisi di depan Kantor BPKAD Mimika ini menjadi pengingat bahwa budaya membuang sampah pada tempatnya harus terus ditanamkan agar wajah ibu kota Kabupaten Mimika tidak tercoreng oleh persoalan yang seharusnya bisa dicegah. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










