ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Selain persoalan sampah, Pemkab Mimika juga akan menertibkan bangunan maupun kandang yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

5 Juni 2026
0
Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan memperketat penegakan aturan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Langkah ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah distrik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

ADVERTISEMENT

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, mulai pekan depan pemerintah akan memberikan kewenangan penertiban pembuangan sampah kepada pemerintah distrik, khususnya Distrik Mimika Baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihak distrik bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban di sejumlah lokasi pembuangan sampah sementara yang selama ini kerap disalahgunakan masyarakat, dengan.

Baca Juga

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

“Penertiban akan dimulai pekan depan,” kata Bupati Johannes saat memberikan keterangan dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Timika, Jumat 5 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat.

Namun, pendekatan persuasif tersebut dinilai belum memberikan hasil yang optimal sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Mimika akan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan.

Pemantauan akan dilakukan melalui Command Center guna mengidentifikasi pelaku pembuangan sampah.

“Kami akan memantau melalui CCTV dan Command Center. Siapa yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Mimika.

Selain persoalan sampah, Pemkab Mimika juga akan menertibkan bangunan maupun kandang yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Keberadaan bangunan tersebut dinilai berkontribusi terhadap berbagai persoalan lingkungan, termasuk penyumbatan saluran drainase dan meningkatnya potensi banjir.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar turut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan dan tidak semata-mata menyalahkan pemerintah ketika terjadi masalah lingkungan.

“Kita harus sadar bahwa persoalan sampah juga berasal dari perilaku masyarakat,” pungkasnya.

Menurutnya, pemerintah sudah berupaya memperbaiki drainase dan melakukan penertiban, tetapi jika masyarakat tetap membuang sampah sembarangan, maka masalah sampah di Mimika akan terus terjadi.

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

10 Juli 2026
Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

10 Juli 2026
Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

10 Juli 2026
Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

10 Juli 2026
Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

10 Juli 2026
Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

10 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    675 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Panglima TNI Pimpin Kenaikan Pangkat 23 Prajurit di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id