ADVERTISEMENT
Jumat, September 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Selain persoalan sampah, Pemkab Mimika juga akan menertibkan bangunan maupun kandang yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

5 Juni 2026
0
Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan memperketat penegakan aturan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Langkah ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah distrik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

ADVERTISEMENT

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, mulai pekan depan pemerintah akan memberikan kewenangan penertiban pembuangan sampah kepada pemerintah distrik, khususnya Distrik Mimika Baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihak distrik bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban di sejumlah lokasi pembuangan sampah sementara yang selama ini kerap disalahgunakan masyarakat, dengan.

Baca Juga

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

“Penertiban akan dimulai pekan depan,” kata Bupati Johannes saat memberikan keterangan dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Timika, Jumat 5 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat.

Namun, pendekatan persuasif tersebut dinilai belum memberikan hasil yang optimal sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Mimika akan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan.

Pemantauan akan dilakukan melalui Command Center guna mengidentifikasi pelaku pembuangan sampah.

“Kami akan memantau melalui CCTV dan Command Center. Siapa yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Mimika.

Selain persoalan sampah, Pemkab Mimika juga akan menertibkan bangunan maupun kandang yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Keberadaan bangunan tersebut dinilai berkontribusi terhadap berbagai persoalan lingkungan, termasuk penyumbatan saluran drainase dan meningkatnya potensi banjir.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar turut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan dan tidak semata-mata menyalahkan pemerintah ketika terjadi masalah lingkungan.

“Kita harus sadar bahwa persoalan sampah juga berasal dari perilaku masyarakat,” pungkasnya.

Menurutnya, pemerintah sudah berupaya memperbaiki drainase dan melakukan penertiban, tetapi jika masyarakat tetap membuang sampah sembarangan, maka masalah sampah di Mimika akan terus terjadi.

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

10 September 2026
Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

10 September 2026
Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

10 September 2026
Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

10 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

10 September 2026
Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

10 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
Next Post
Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id