TIMIKA, Koranpapua.id– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika diwajibkan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong ketika membuka Bimbingan Teknis Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika di Aula BPKAD Mimika, Rabu 3 Juni 2026.
Emanuel mengingatkan para peserta agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Dan meminta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pengetahuan melalui diskusi dan tanya jawab dengan para narasumber.
“Jangan melihat kegiatan ini hanya sebagai formalitas, tetapi jadikan sebagai ruang pembelajaran untuk memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Emanuel.
Melalui kegiatan ini juga akan memperbaiki tata kelola pengadaan, dan memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat, efektif, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Emanuel menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang profesional dan akuntabel.
Melalui Bimtek tersebut, PPK diharapkan semakin mumpuni dalam melaksanakan tugas serta memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Selain peningkatan kompetensi, Emanuel juga menekankan pentingnya sertifikasi bagi para PPK.
Ia mengingatkan bahwa pejabat yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tipe C wajib mengikuti pelatihan dan uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah kegiatan ini selesai, seluruh peserta yang belum memiliki sertifikat kompetensi Tipe C diwajibkan mengikuti proses sertifikasi,” tegas Emanuel.
Hal ini penting agar para PPK memiliki legalitas, kemampuan, dan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










