ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

Penyidik juga masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

21 Juli 2026
0
Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

Polres Mimika telah menetapkan tersangka dalam kasus rudapaksa anak perempuan 12 tahun di Timika. Tampak tersangka berinisial W saat didampingi personel polisi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, karena minimnya informasi terkait perkembangan proses penyidikan.

Keterangan penetapan tersangka disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Mimika, Ipda Camelia Husin, S.Tr.I.K, kepada Koranpapua.id melalui pesan WhatsApp, Selasa 21 Juli 2026.

Camelia memastikan bahwa hasil pemeriksaan korban telah menguatkan dugaan tindak pidana, sehingga perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga

Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

“Sudah, perkara sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Camelia.

Ia juga memastikan bahwa pria berinisial W (49) yang sebelumnya diamankan penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polres Mimika.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah berada di Rutan Tahti Polres Mimika,” jelasnya.

Korban Diancam Dibunuh dengan Pisau

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap kronologi yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Camelia, saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya. Pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian memanggil korban masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, pelaku diduga memaksa korban melakukan persetubuhan.

Setelah kejadian itu, pelaku mengambil senjata tajam berupa pisau dan mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Penyidik juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali.

“Pelaku sudah melakukan perbuatannya dua kali, yakni pada bulan Juni dan Juli,” ungkap Camelia.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan yang relevan dalam KUHP baru sebagaimana telah diubah.

Sementara itu, hasil visum terhadap korban masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Secepatnya akan kami selesaikan dan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Camelia.

Korban Akan Didampingi Secara Psikologis

Selain proses hukum, Polres Mimika juga memastikan korban akan memperoleh pendampingan psikologis.

Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan layanan pemulihan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Camelia juga kembali mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Dari kasus-kasus yang kami tangani, pelaku justru banyak berasal dari lingkungan terdekat korban, baik tetangga maupun orang yang sudah dikenal korban,” ujarnya.

Transparansi Penyidikan

Sebelumnya, Koranpapua.id menyoroti belum adanya perkembangan resmi perkara tersebut setelah lebih dari enam hari sejak pelaku diamankan.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp kepada penyidik sejak 16 hingga 20 Juli 2026, namun belum memperoleh tanggapan.

Setelah pemberitaan tersebut menjadi perhatian publik, Polres Mimika akhirnya menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk status tersangka, hasil pemeriksaan korban, dugaan kronologi, serta langkah hukum yang sedang berjalan.

Perkembangan ini memberikan kepastian bahwa proses hukum tetap berlanjut. Meski demikian, publik masih menunggu penyelesaian penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

22 Oktober 2026
IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

22 Oktober 2026
Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

22 Oktober 2026
Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

22 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Disnakkeswan Mimika Pastikan Stok Daging Tercukupi Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Kadisperindag Mimika Ultimatum Keras Pengelola SPBU: Tiga Kali Langgar Aturan, Izin Usaha Dicabut

Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id