ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

Penyidik juga masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

21 Juli 2026
0
Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

Polres Mimika telah menetapkan tersangka dalam kasus rudapaksa anak perempuan 12 tahun di Timika. Tampak tersangka berinisial W saat didampingi personel polisi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, karena minimnya informasi terkait perkembangan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

Keterangan penetapan tersangka disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Mimika, Ipda Camelia Husin, S.Tr.I.K, kepada Koranpapua.id melalui pesan WhatsApp, Selasa 21 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Camelia memastikan bahwa hasil pemeriksaan korban telah menguatkan dugaan tindak pidana, sehingga perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

“Sudah, perkara sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Camelia.

Ia juga memastikan bahwa pria berinisial W (49) yang sebelumnya diamankan penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polres Mimika.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah berada di Rutan Tahti Polres Mimika,” jelasnya.

Korban Diancam Dibunuh dengan Pisau

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap kronologi yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Camelia, saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya. Pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian memanggil korban masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, pelaku diduga memaksa korban melakukan persetubuhan.

Setelah kejadian itu, pelaku mengambil senjata tajam berupa pisau dan mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Penyidik juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali.

“Pelaku sudah melakukan perbuatannya dua kali, yakni pada bulan Juni dan Juli,” ungkap Camelia.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan yang relevan dalam KUHP baru sebagaimana telah diubah.

Sementara itu, hasil visum terhadap korban masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Secepatnya akan kami selesaikan dan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Camelia.

Korban Akan Didampingi Secara Psikologis

Selain proses hukum, Polres Mimika juga memastikan korban akan memperoleh pendampingan psikologis.

Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan layanan pemulihan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Camelia juga kembali mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Dari kasus-kasus yang kami tangani, pelaku justru banyak berasal dari lingkungan terdekat korban, baik tetangga maupun orang yang sudah dikenal korban,” ujarnya.

Transparansi Penyidikan

Sebelumnya, Koranpapua.id menyoroti belum adanya perkembangan resmi perkara tersebut setelah lebih dari enam hari sejak pelaku diamankan.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp kepada penyidik sejak 16 hingga 20 Juli 2026, namun belum memperoleh tanggapan.

Setelah pemberitaan tersebut menjadi perhatian publik, Polres Mimika akhirnya menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk status tersangka, hasil pemeriksaan korban, dugaan kronologi, serta langkah hukum yang sedang berjalan.

Perkembangan ini memberikan kepastian bahwa proses hukum tetap berlanjut. Meski demikian, publik masih menunggu penyelesaian penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026
Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

12 Agustus 2026
Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

12 Agustus 2026
Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

12 Agustus 2026
Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

12 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Disnakkeswan Mimika Pastikan Stok Daging Tercukupi Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Kadisperindag Mimika Ultimatum Keras Pengelola SPBU: Tiga Kali Langgar Aturan, Izin Usaha Dicabut

Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id