JAYAPURA, Koranpapua.id- Pengawasan ketat aparat pengamanan di Bandara Internasional Sentani kembali membuahkan hasil.
Dalam kurun waktu kurang dari empat jam pada hari yang sama, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG- 2026 Pos Jayapura, berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan Narkotika jenis Ganja.
Upaya penggagalan yang dipimpin oleh Komandan Pos, Letda Pas Galih Apriyanto berhasil mengamankan Ganja kering seberat ± 794 gram yang rencananya akan dikirim melalui jalur kargo ke berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam keterangan yang diterima Koranpapua.id menyebutkan bahwa, penemuan pertama pada Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.50 WIT.
Penemuan bermula di lokasi pemeriksaan sinar-X Padjadjaran Cargo. Sekitar pukul 05.40 WIT, operator X-Ray, Enilia mendeteksi adanya objek yang mencurigakan pada satu paket yang berasal dari PT. Pingga Oha Express yang beralamat di Jalan Ya Baso Pergudangan Cargo No. 18, Bandara Sentani Jayapura.
Paket bernomor referensi 990-01380013 tersebut direncanakan dikirim menuju Sorong menggunakan pesawat Lion Air penerbangan JT 0789.
Paket tersebut selanjutnya oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satgas Pasgat, Serka Suroso, petugas Avsec Cargo, serta polisi Sektor Bandara Sentani segera melaksanakan pemeriksaan secara manual.
Paket yang disamarkan sebagai barang campuran dan dibungkus kardus warna coklat tersebut ternyata berisi 29 kantong plastik berisi ganja kering yang dibalut kain putih dan lakban coklat, dengan berat keseluruhan mencapai ± 542 gram.
Berdasarkan data, pengirim atas nama A beralamat di Jayapura (tanpa nomor telepon), sedangkan penerimanya atas anam VK, beralamat di Jalan Mayo KM 13, Sorong, dengan nomor telepon 082353460830
Belum selesai menangani temuan pertama, tim kembali menemukan paket mencurigakan di lokasi pemeriksaan sinar-X IAS Cargo.
Sekitar pukul 09.00 WIT, operator X-Ray, Andri Udin bersama Avsec Cargo IAS, Andriansyah Pratama mendeteksi paket yang dikirim melalui jasa Lion Parcel Cargo Kota Jayapura, dengan tujuan akhir Ambon, menggunakan pesawat Batik Air penerbangan ID 6183.
Paket bernomor referensi 938-01627043 yang dikemas dalam kardus biasa tersebut diperiksa bersama oleh personel Satgas Pasgat dan petugas terkait.
Hasil pembongkaran menemukan 15 bungkus plastik berisi ganja kering dengan total berat mencapai ± 252 gram.
Adapun data pengiriman tercatat samar atas nama J, namun tanpa alamat dan nomor telepon jelas. Sedangkan penerima atas nama OMS, beralamat di Dsn. Airlo Jalan Kayu Besi RT/RW 11/03 Nusaniwe, Ambon (tanpa nomor telepon)
Seluruh temuan langsung dilaporkan kepada Komandan Pos Jayapura, Letda Pas Galih Apriyanto, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak pengelola kargo, serta pihak manajemen IAS Cargo untuk menahan paket tersebut.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahkan kepada Polsek Bandara Sentani untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mencerminkan dua kejadian serupa yang terjadi dalam waktu berdekatan, modus operandi penyamaran barang dengan identitas pengirim dan penerima yang tidak jelas, merupakan pola yang sengaja dilakukan untuk menguji celah pengawasan aparat.
Karenanya dengan temuan kasus ini, menegaskan perlunya peningkatan kewaspadaan dan evaluasi berkelanjutan di seluruh jasa pengiriman yang beroperasi di lingkungan Bandara Sentani.
Satgas Pasgat Pos Jayapura menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur aparat keamanan dan intelijen, serta pihak pengelola jasa kargo untuk lebih ketat melakukan pengawasan.
Langkah konkret yang diambil meliputi peningkatan ketelitian pemeriksaan, penegakan prosedur keamanan yang lebih ketat, serta sinergitas yang semakin erat antar-instansi.
Hal ini dilakukan guna menutup segala celah penyalahgunaan jalur transportasi udara, menjaga kedaulatan wilayah, serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran Narkotika yang merusak masa depan bangsa. (Redaksi)










