JAYAPURA, Koranpapua.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah pemerintah kabupaten di Papua Tengah.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Mimika kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Penyerahan LHP berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura, Selasa 2 Juni 2026, dan dihadiri sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Mimika Johannes Rettob.
Kepala Perwakilan BPK Papua Tengah, Subagyo, mengatakan mayoritas pemerintah kabupaten di Papua Tengah berhasil mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini WTP pada Tahun Anggaran 2025.
Selain Mimika yang meraih WTP ke-11, Kabupaten Nabire meraih WTP ke-10 disusul Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Paniai masing-masing berhasil mempertahankan opini WTP untuk ketujuh kalinya.
Sementara itu, Kabupaten Deiyai mencatat capaian penting dengan berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya.
“Kami mengapresiasi Kabupaten Deiyai karena berhasil meningkatkan opini dari WDP menjadi WTP pada tahun anggaran 2025. Demikian juga kabupaten lainnya yang mampu mempertahankan opini yang telah diraih sebelumnya,” kata Subagyo dalam keterangannya, Rabu 3 Juni 2026.
Menurut Subagyo, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Selain menyerahkan LHP, BPK juga memaparkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga Semester II Tahun 2025.
Sejumlah daerah tercatat telah mencapai bahkan melampaui target nasional penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 75 persen.
Kabupaten Paniai menjadi daerah dengan capaian tertinggi sebesar 78,34 persen, disusul Kabupaten Puncak 76,47 persen dan Kabupaten Mimika 75,55 persen.
Adapun Kabupaten Nabire mencapai 72 persen, Kabupaten Intan Jaya 67,07 persen, Kabupaten Mamberamo Tengah 65,52 persen, dan Kabupaten Deiyai 59,19 persen.
Subagyo mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah bersama DPRD wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Ia berharap seluruh pemerintah daerah di Papua Tengah terus memperkuat upaya perbaikan tata kelola keuangan agar berbagai kelemahan yang masih ditemukan dapat segera ditindaklanjuti.
“Dukungan dan komitmen seluruh pihak sangat diperlukan agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel pada masa mendatang,” ujar Subagyo. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










