TIMIKA, Koranpapua.id– PT Karya Bella Vita (KBV), perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diingatkan untuk memperhatikan berbagai keluhan karyawan terkait dengan peningkatan kesejahteraan.
Peringatan itu disampaikan Sem Bukaleng, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) setelah menerima aspirasi yang disampaikan ratusan karyawan PT KBV pada Senin 20 Juli 2026.
Seluruh aspirasi itu, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak perusahaan, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang dapat menggangu produktivitas perusahaan.
Kepada Koranpapua.id, Selasa 21 Juli 2026, Sem Bukaleng menyebutkan sejumlah keluhan yang disampaikan karyawan selama mereka mengabdi di perusahaan itu.
Di antaranya, para pekerja menyoroti kondisi rumah dinas yang disebut sudah banyak mengalami kerusakan dan tidak layak ditempati.
Di sisi lain, persoalan kesejahteraan menjadi tuntutan terbesar dalam aksi tersebut. Para buruh meminta upah harian dinaikkan dari Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu.
Mereka juga berharap agar upah timbangan buah kelapa sawit dinaikkan dari Rp1.000 menjadi Rp5.000 per kilogram.
Termasuk sudah berbulan-bulan hidup dalam kegelapan, karena mesin genset di tempat mereka tinggal dalam kondisi rusak.
“Mereka menyampaikan bahwa penghasilan sekarang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup. Mereka harus membiayai makan, pendidikan anak, dan kebutuhan keluarga lainnya. Karena itu mereka meminta ada kenaikan upah,” ujar Sem.
Sem mengaku bahwa aspirasi para pekerja sudah disampaikan langsung kepada manajemen PT KBV. Karenanya itu berharap perusahaan tidak mengabaikan keluhan para pekerja dan segera mengambil langkah konkret.
“Harapan kami perusahaan segera memberikan jawaban dan memenuhi tuntutan para pekerja. Mereka hanya meminta hak-hak dasar agar bisa hidup lebih layak,” ujarnya.
Menurut Sem, apabila tuntutan tidak direspon perusahaan, ia memastikan para pekerja bersama LEMASA akan melanjutkan aksi demo susulan dengan jumlah yang lebih besar.
“Kita akan demo ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika,” pungkasnya.
Dikatakan, pemerintah daerah perlu turun tangan untuk memastikan perusahaan memenuhi hak-hak normatif para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tuntutan ini tidak direspons, kami akan membawa persoalan ini ke Disnaker dan Dinas Perkebunan. Kami ingin pemerintah ikut memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi,” tegas Sem. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







