ADVERTISEMENT
Minggu, September 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kadisperindag Mimika Ultimatum Keras Pengelola SPBU: Tiga Kali Langgar Aturan, Izin Usaha Dicabut

"Operator yang melanggar harus ditindak tegas, bahkan sampai diberhentikan. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat”.

21 Juli 2026
0
Disnakkeswan Mimika Pastikan Stok Daging Tercukupi Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Di tengah sorotan masyarakat terhadap antrean panjang dan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, pemerintah menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

Sabelina mengingatkan, setiap pelanggaran akan diproses secara bertahap. Namun apabila SPBU tercatat tiga kali melakukan pelanggaran, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi berat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau sampai tiga kali ditemukan melakukan pelanggaran, SPBU tersebut akan dikenai sanksi tidak boleh melayani penjualan BBM bersubsidi selama dua minggu. Semua berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas,” tegas Sabelina, Senin 20 Juli 2026.

Baca Juga

Satgas Pasgat Belanja Hasil Bumi Warga Nduga, Dorong Ekonomi Lokal

YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

Menurutnya, penghentian sementara penjualan bukan akhir dari sanksi. Jika pengelola tetap mengabaikan aturan, pemerintah akan mengusulkan pencabutan izin usaha.

“Kalau pelanggaran terus berulang, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha SPBU,” katanya.

Tak hanya pengelola SPBU, operator yang terbukti melayani kendaraan dengan tangki modifikasi menggunakan barcode tidak sesuai atau terlibat dalam praktik penyaluran BBM yang melanggar ketentuan juga akan ditindak.

“Operator yang melanggar harus ditindak tegas, bahkan sampai diberhentikan. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keluhan masyarakat yang masih menghadapi antrean panjang di sejumlah SPBU di Mimika.

Kondisi itu juga telah mendapat perhatian Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang sebelumnya menyatakan akan memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi distribusi BBM serta dugaan adanya oknum yang membeli BBM subsidi secara tidak sesuai aturan.

Kini publik menunggu pembuktian dari komitmen tersebut. Masyarakat berharap ancaman sanksi tidak berhenti sebagai peringatan di atas kertas.

Sanksi tersebut harus benar-benar diterapkan terhadap SPBU maupun oknum yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

Dengan demikian, penyaluran BBM dapat lebih adil dan antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan warga dapat segera teratasi. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

Satgas Pasgat Belanja Hasil Bumi Warga Nduga, Dorong Ekonomi Lokal

5 September 2026
Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

5 September 2026
Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

5 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Aksi Bergizi di SMPN 8, Cegah Anemia Sejak Remaja

Dinkes Mimika Gelar Aksi Bergizi di SMPN 8, Cegah Anemia Sejak Remaja

5 September 2026
Aksi Bergizi di SMPN 8 Mimika: Sekolah Tegaskan Komitmen Cegah Anemia Sejak Remaja

Aksi Bergizi di SMPN 8 Mimika: Sekolah Tegaskan Komitmen Cegah Anemia Sejak Remaja

5 September 2026
Dinkes Mimika Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok dan Vape di SMPN 8

DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Satgas Damai Cartenz

5 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Mapurujaya Mimika Ditangkap Polisi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id