ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kadisperindag Mimika Ultimatum Keras Pengelola SPBU: Tiga Kali Langgar Aturan, Izin Usaha Dicabut

"Operator yang melanggar harus ditindak tegas, bahkan sampai diberhentikan. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat”.

21 Juli 2026
0
Disnakkeswan Mimika Pastikan Stok Daging Tercukupi Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Di tengah sorotan masyarakat terhadap antrean panjang dan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, pemerintah menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

Sabelina mengingatkan, setiap pelanggaran akan diproses secara bertahap. Namun apabila SPBU tercatat tiga kali melakukan pelanggaran, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi berat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau sampai tiga kali ditemukan melakukan pelanggaran, SPBU tersebut akan dikenai sanksi tidak boleh melayani penjualan BBM bersubsidi selama dua minggu. Semua berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas,” tegas Sabelina, Senin 20 Juli 2026.

Baca Juga

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

Menurutnya, penghentian sementara penjualan bukan akhir dari sanksi. Jika pengelola tetap mengabaikan aturan, pemerintah akan mengusulkan pencabutan izin usaha.

“Kalau pelanggaran terus berulang, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha SPBU,” katanya.

Tak hanya pengelola SPBU, operator yang terbukti melayani kendaraan dengan tangki modifikasi menggunakan barcode tidak sesuai atau terlibat dalam praktik penyaluran BBM yang melanggar ketentuan juga akan ditindak.

“Operator yang melanggar harus ditindak tegas, bahkan sampai diberhentikan. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keluhan masyarakat yang masih menghadapi antrean panjang di sejumlah SPBU di Mimika.

Kondisi itu juga telah mendapat perhatian Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang sebelumnya menyatakan akan memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi distribusi BBM serta dugaan adanya oknum yang membeli BBM subsidi secara tidak sesuai aturan.

Kini publik menunggu pembuktian dari komitmen tersebut. Masyarakat berharap ancaman sanksi tidak berhenti sebagai peringatan di atas kertas.

Sanksi tersebut harus benar-benar diterapkan terhadap SPBU maupun oknum yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

Dengan demikian, penyaluran BBM dapat lebih adil dan antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan warga dapat segera teratasi. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    910 shares
    Bagikan 364 Tweet 228
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Mapurujaya Mimika Ditangkap Polisi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id