TIMIKA, Koranpapua.id- Polemik seputar Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Mimika yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk renovasi, namun hingga kini belum juga difungsikan, kembali mencuat.
Di tengah pelaksanaan Lomba Cerita Rakyat Tingkat Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika di Hotel Grand Tembaga, Senin 20 Juli 2026, perhatian publik justru tertuju pada nasib gedung perpustakaan yang selama bertahun-tahun terbengkalai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Firon Balinol Mom, mengakui bahwa hingga saat ini gedung perpustakaan di Jalan Belibis belum dapat ditempati, karena persoalan status kepemilikan tanah yang belum selesai.
Menurut Firon, kendala utama bukan terletak pada bangunan, melainkan sengketa lahan yang hingga kini masih menjadi hambatan sehingga pemerintah belum berani memanfaatkan gedung tersebut sebagai kantor maupun perpustakaan daerah.
“Kendalanya masih masalah tanah. Sampai sekarang persoalan itu belum selesai. Kami berharap bisa diselesaikan melalui pendekatan dan komunikasi dengan pemilik tanah,” kata Firon kepada Koranpapua.id usai kegiatan.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk merehabilitasi gedung yang dibangun sejak 2013 dan rampung pada 2015.
Secara logika, publik mempertanyakan mengapa renovasi tetap dilakukan jika akar persoalan berupa status lahan belum benar-benar diselesaikan.
Lebih mengejutkan lagi, ketika ditanya mengenai besaran biaya sewa kantor Dinas Perpustakaan yang hingga kini masih menempati ruko kontrakan, Firon mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tahu, karena saya orang baru. Setahu saya kontrak gedungnya sudah lama,” ujarnya.
Jawaban tersebut memantik pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran dinas.
Sebab, selama gedung perpustakaan belum dapat dimanfaatkan, pemerintah tetap harus mengeluarkan dana setiap tahun untuk menyewa kantor operasional.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai sumber anggaran yang digunakan untuk membayar kontrak gedung maupun nilai kontrak per tahun, Firon belum memberikan penjelasan.
Berdasarkan penelusuran Koranpapua.id, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika hingga kini masih berkantor di Ruko Pelangi Nomor 02, Jalan Hasanuddin, Kota Timika, Papua Tengah dengan status sewa.
Gedung Rp10 Miliar Masih Kosong
Sebelumnya, pantauan media ini, pada Sabtu 11 Juli 2026 menunjukkan Gedung Perpustakaan Daerah di Jalan Belibis kembali tidak terawat meski baru selesai direnovasi.
Rumput liar menutupi halaman, sampah berserakan di sekitar bangunan, sementara sebagian area bahkan dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi itu memperlihatkan bangunan yang telah menghabiskan miliaran rupiah uang rakyat belum memberikan manfaat bagi masyarakat.
Padahal, proyek pembangunan gedung tersebut telah dimulai sejak 2013 dan selesai pada 2015 namun tidak pernah difungsikan karena diduga terbentur persoalan kepemilikan lahan.
Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk renovasi dengan harapan gedung itu dapat digunakan sebagai kantor sekaligus perpustakaan daerah.
Namun hingga pertengahan 2026, bangunan tersebut tetap kosong dan dibiarkan terlantar.
Publik Menunggu Jawaban
Pernyataan Plt Kepala Dinas Perpustakaan justru mempertegas bahwa sengketa lahan masih menjadi penghalang utama.
Di sisi lain, pengakuan bahwa pimpinan dinas belum mengetahui besaran biaya kontrak kantor memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran.
Publik kini menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai sejumlah hal mendasar, Mengapa renovasi senilai sekitar Rp10 miliar tetap dilakukan sebelum persoalan lahan benar-benar selesai?,
Berapa total anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah selama bertahun-tahun untuk menyewa kantor Dinas Perpustakaan?
Siapa yang bertanggung jawab atas keputusan penggunaan anggaran tersebut?. Kapan sengketa lahan akan diselesaikan sehingga gedung yang dibangun dengan uang rakyat akhirnya dapat dimanfaatkan?
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab secara terbuka, polemik gedung perpustakaan miliaran rupiah yang tetap kosong akan terus menjadi sorotan publik.
Dan berpotensi menjadi catatan serius terhadap akuntabilitas pengelolaan aset serta anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru









