JAYAPURA, Koranpapua.id– Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan anggaran khusus yang digelontorkan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Untuk tahun 2026, anggaran dana Otsus yang diturunkan ke enam provinsi di Papua Raya sebesar Rp12,69 triliun yang terdiri dari dana Otsus reguler dan tambahan pagu khusus.
Berdasarkan Undang-Undang (UU), dana ini wajib disalurkan dan difokuskan secara spesifik ke tiga sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan dan mendanai program afirmasi OAP.
Agar dana tersebut benar-benar menyentuh langsung kebutuhan OAP, mendorong enam provinsi di Papua Raya menyepakati 18 langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola dana Otsus.
Adapun sejumlah langkah yang disepakati antara lain percepatan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Penerapan penandaan (tagging) seluruh program yang dibiayai Dana Otsus, serta penggunaan rekening khusus dalam pengelolaannya.
Komitmen tersebut juga mencakup pembentukan Task Force Interoperabilitas, percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk perencanaan dan penganggaran.
Termasuk publikasi berkala pengelolaan Dana Otsus melalui kanal resmi pemerintah daerah, hingga penyusunan basis data penerima manfaat.
Selain itu, enam pemerintah provinsi bersepakat meningkatkan integritas dalam pengadaan barang dan jasa berbasis risiko.
Serta memastikan pemanfaatan Dana Otsus sesuai kebutuhan OAP, serta menindaklanjuti hasil audit, evaluasi, dan rekomendasi pengawasan secara tepat waktu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa seluruh komitmen tersebut harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang konsisten di setiap daerah.
“Apalah artinya sebuah kertas ditandatangani. Itu hanya sebuah kertas saja kalau kemudian tidak dilaksanakan dan tidak diimplementasikan,” kata Setyo.
Melalui kesepakatan ini, enam provinsi di Papua Raya menargetkan pengelolaan Dana Otsus yang semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh Orang Asli Papua.
Seperti diketahui bahwa, kesepakatan tersebut menjadi hasil Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Jayapura yang berlangsung, Kamis 16 Juli 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua yang dibacakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mewakili enam gubernur se-Tanah Papua. (Redaksi)








