ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemberhentian Pejabat Bawaslu Intan Jaya, DKPP Periksa Sepuluh Penyelenggara Pemilu Papua Tengah

“Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah memberhentikan saya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat tanpa mekanisme pleno”.

17 Juli 2026
0
Pemberhentian Pejabat Bawaslu Intan Jaya, DKPP Periksa Sepuluh Penyelenggara Pemilu Papua Tengah

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 tersebut, digelar di Mapolda Papua, Jayapura, Rabu 15 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sepuluh penyelenggara pemilu di Provinsi Papua Tengah.

Pemeriksaan itu terkait pemberhentian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya bernama M. Amin J. Ramin.

ADVERTISEMENT

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 tersebut sudah digelar di Mapolda Papua, Jayapura, Rabu 15 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka yang diperiksa dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, beserta empat anggotanya yaitu Melianus J. Korisano, Meky Tebai, Yeffru Miagoni, dan Yonas Yanampa.

Baca Juga

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Lalu ada Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Apinus Janambani, bersama dua anggotanya yakni Otniel Tipagau, dan Tutinus Labene.

Sementara dua orang sisanya adalah Pelaksana harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai dan Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Nemi Kobogau.

Amin J. Ramin (selanjutnya disebut M. Amin) yang juga menjadi Pengadu dalam perkara ini, mengungkapkan, para Teradu telah terlibat dalam pemberhentian dirinya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Menurutnya, pemberhentian tersebut dibuat dengan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah memberhentikan saya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat tanpa mekanisme pleno,” katanya.

Amin juga menyebut Apinus Janambani dan Otniel Tipagau telah rangkap jabatan karena diduga telah diangkat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya.

Sedangkan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah disebut M. Amin telah memberikan tekanan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya agar memberhentikan dirinya.

Sementara, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai disebut telah menyalahi wewenang karena mengeluarkan surat keputusan pemberhentian M. Amin.

Dan selanjutnya menunjuk Yonas Yanampa sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk menggantikan M. Amin.

“Padahal Pelaksana harian tidak diperbolehkan memberhentikan seseorang dari jabatannya,” ungkap M. Amin.

Ia juga mengadukan Yonas Yanampa, karena diduga belum memenuhi kualifikasi untuk menjabat sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Ini Jawaban Teradu

Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Apinus Janambani, mengatakan pihaknya memang belum pernah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap M. Amin. Namun, ia menyangkal jika pemberhentian M. Amin tidak didasari rapat pleno.

“Rapat pleno diadakan pada 20 April 2026 melalui konferensi video dan diikuti oleh saya dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya,” jelasnya.

Apinus juga menjelaskan terkait statusnya dan Otniel Tipagau sebagai ASN. Apinus mengakui bahwa ia dan Otniel memang telah diterima sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Akan tetapi, menurutnya hal itu status tersebut belum bersifat definitif.

“Pengadu keliru apabila hanya berdasar keberadaan SK CPNS kemudian menyimpulkan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjadi ASN definitif, telah berstatus PNS, atau telah menduduki jabatan pemerintahan,” jelas Apinus.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, membantah dalil yang menyebut ia dan koleganya memberikan tekanan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk memberhentikan M. Amin.

“Yang benar adalah kami menyampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk aktif melakukan koordinasi dengan Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah,” ungkap Markus Madai.

Dalam koordinasi itu, diharapkan agar segera mengisi kekosongan jabatan Korsek Bawaslu Intan Jaya yang sudah kosong sejak diberhentikan pada 12 Februari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai menjelaskan alasan pemberhentian M. Amin sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Menurut Decky, M. Amin telah ditunjuk oleh Bupati Intan Jaya sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya pada 10 Oktober 2025.

Penunjukkan ini disebutnya membuat Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu RI mengembalikan M. Amin ke instansi asalnya, yaitu Pemkab Intan Jaya pada 12 Februari 2026.

“Teradu memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan juga oleh karena untuk menghindari rangkap Jabatan hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Peraturan Perundang undangan yaitu UU 20 Tahun 2023,” terangnya.

Sementara, Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Yonas Yanampa, menganggap penunjukannya sebagai hal yang wajar dalam birokrasi.

Menurutnya, posisi Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian memang biasanya diberikan kepada seseorang yang belum memenuhi syarat atau kualifikasi.

“Jabatan definitif diberikan kepada mereka yang terpenuhi secara syarat dan ketentuan dalam jabatan tertentu,” kata Yonas seperti dikutip dari Humas DKPP, Jumat 17 Juli 2026.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Yulianus Nokuwo (TPD Provinsi Papua Tengah unsur masyarakat), dan Octovianus Takimai (TPD Provinsi Papua Tengah unsur KPU). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026
Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

12 Agustus 2026
Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

12 Agustus 2026
Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

12 Agustus 2026
Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

12 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Permudah Lacak Arus Masuk dan Keluar Anggaran, KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Operasi Tiga Hari, Tim Gabungan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Distrik Masni-Manokwari

Operasi Tiga Hari, Tim Gabungan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Distrik Masni-Manokwari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id