ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemberhentian Pejabat Bawaslu Intan Jaya, DKPP Periksa Sepuluh Penyelenggara Pemilu Papua Tengah

“Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah memberhentikan saya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat tanpa mekanisme pleno”.

17 Juli 2026
0
Pemberhentian Pejabat Bawaslu Intan Jaya, DKPP Periksa Sepuluh Penyelenggara Pemilu Papua Tengah

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 tersebut, digelar di Mapolda Papua, Jayapura, Rabu 15 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sepuluh penyelenggara pemilu di Provinsi Papua Tengah.

Pemeriksaan itu terkait pemberhentian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya bernama M. Amin J. Ramin.

ADVERTISEMENT

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 tersebut sudah digelar di Mapolda Papua, Jayapura, Rabu 15 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka yang diperiksa dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, beserta empat anggotanya yaitu Melianus J. Korisano, Meky Tebai, Yeffru Miagoni, dan Yonas Yanampa.

Baca Juga

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Permudah Lacak Arus Masuk dan Keluar Anggaran, KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD

Lalu ada Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Apinus Janambani, bersama dua anggotanya yakni Otniel Tipagau, dan Tutinus Labene.

Sementara dua orang sisanya adalah Pelaksana harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai dan Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Nemi Kobogau.

Amin J. Ramin (selanjutnya disebut M. Amin) yang juga menjadi Pengadu dalam perkara ini, mengungkapkan, para Teradu telah terlibat dalam pemberhentian dirinya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Menurutnya, pemberhentian tersebut dibuat dengan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah memberhentikan saya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat tanpa mekanisme pleno,” katanya.

Amin juga menyebut Apinus Janambani dan Otniel Tipagau telah rangkap jabatan karena diduga telah diangkat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya.

Sedangkan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah disebut M. Amin telah memberikan tekanan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya agar memberhentikan dirinya.

Sementara, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai disebut telah menyalahi wewenang karena mengeluarkan surat keputusan pemberhentian M. Amin.

Dan selanjutnya menunjuk Yonas Yanampa sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk menggantikan M. Amin.

“Padahal Pelaksana harian tidak diperbolehkan memberhentikan seseorang dari jabatannya,” ungkap M. Amin.

Ia juga mengadukan Yonas Yanampa, karena diduga belum memenuhi kualifikasi untuk menjabat sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Ini Jawaban Teradu

Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Apinus Janambani, mengatakan pihaknya memang belum pernah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap M. Amin. Namun, ia menyangkal jika pemberhentian M. Amin tidak didasari rapat pleno.

“Rapat pleno diadakan pada 20 April 2026 melalui konferensi video dan diikuti oleh saya dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya,” jelasnya.

Apinus juga menjelaskan terkait statusnya dan Otniel Tipagau sebagai ASN. Apinus mengakui bahwa ia dan Otniel memang telah diterima sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Akan tetapi, menurutnya hal itu status tersebut belum bersifat definitif.

“Pengadu keliru apabila hanya berdasar keberadaan SK CPNS kemudian menyimpulkan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjadi ASN definitif, telah berstatus PNS, atau telah menduduki jabatan pemerintahan,” jelas Apinus.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, membantah dalil yang menyebut ia dan koleganya memberikan tekanan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk memberhentikan M. Amin.

“Yang benar adalah kami menyampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk aktif melakukan koordinasi dengan Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah,” ungkap Markus Madai.

Dalam koordinasi itu, diharapkan agar segera mengisi kekosongan jabatan Korsek Bawaslu Intan Jaya yang sudah kosong sejak diberhentikan pada 12 Februari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai menjelaskan alasan pemberhentian M. Amin sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Menurut Decky, M. Amin telah ditunjuk oleh Bupati Intan Jaya sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya pada 10 Oktober 2025.

Penunjukkan ini disebutnya membuat Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu RI mengembalikan M. Amin ke instansi asalnya, yaitu Pemkab Intan Jaya pada 12 Februari 2026.

“Teradu memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan juga oleh karena untuk menghindari rangkap Jabatan hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Peraturan Perundang undangan yaitu UU 20 Tahun 2023,” terangnya.

Sementara, Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Yonas Yanampa, menganggap penunjukannya sebagai hal yang wajar dalam birokrasi.

Menurutnya, posisi Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian memang biasanya diberikan kepada seseorang yang belum memenuhi syarat atau kualifikasi.

“Jabatan definitif diberikan kepada mereka yang terpenuhi secara syarat dan ketentuan dalam jabatan tertentu,” kata Yonas seperti dikutip dari Humas DKPP, Jumat 17 Juli 2026.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Yulianus Nokuwo (TPD Provinsi Papua Tengah unsur masyarakat), dan Octovianus Takimai (TPD Provinsi Papua Tengah unsur KPU). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

17 Juli 2026
Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Permudah Lacak Arus Masuk dan Keluar Anggaran, KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD

17 Juli 2026
Pemberhentian Pejabat Bawaslu Intan Jaya, DKPP Periksa Sepuluh Penyelenggara Pemilu Papua Tengah

Pemberhentian Pejabat Bawaslu Intan Jaya, DKPP Periksa Sepuluh Penyelenggara Pemilu Papua Tengah

17 Juli 2026
Lemasko Dorong Kapolres Mimika Gelar Dialog Besar dengan Tokoh Adat dan Kepala Suku

Lemasko Dorong Kapolres Mimika Gelar Dialog Besar dengan Tokoh Adat dan Kepala Suku

17 Juli 2026
Kepkam Nawaripi: Kantor Tidak Layak Pakai, Bangun Gedung Serbaguna untuk Dukung Pelayanan Warga

Kepkam Nawaripi: Kantor Tidak Layak Pakai, Bangun Gedung Serbaguna untuk Dukung Pelayanan Warga

17 Juli 2026
Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

16 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    728 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
Next Post
Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Permudah Lacak Arus Masuk dan Keluar Anggaran, KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id