ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

Kendaraan juga diwajibkan membawa muatan sesuai kapasitas, memastikan material tersusun aman, serta memenuhi standar kelayakan jalan.

26 Agustus 2026
0
Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika mulai menertibkan kendaraan pengangkut barang dan material sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika mulai menertibkan kendaraan pengangkut barang dan material saat melintas di jalan umum, Rabu 26 Agustus 2026.

Langkah itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 tentang kewajiban menutup muatan truk dengan terpal dan penertiban ceceran material di jalan umum.

ADVERTISEMENT

Penertiban dilakukan di pertigaan Jalan Poros SP2–SP5, Kabupaten Mimika, dengan melibatkan Dishub bersama Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Rabu 26 Agustus 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan pengangkut material mematuhi ketentuan pemerintah daerah, terutama kewajiban menutup muatan menggunakan terpal.

Baca Juga

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Satpol PP Mulai Bersihkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

“Wajib memakai terpal. Dalam rangka itu kami melakukan penertiban hari ini dan mungkin akan berlanjut di minggu-minggu depan,” kata Mikael.

Menurut dia, muatan truk yang tidak ditutup berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Material yang tercecer maupun muatan yang jatuh dari kendaraan dapat mengganggu keselamatan pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Selain truk, penertiban juga menyasar kendaraan angkutan barang yang wajib menjalani pengujian kendaraan, termasuk kendaraan jenis pikap.

“Selain truk, kendaraan yang wajib uji seperti angkutan barang dan sejenisnya juga menjadi sasaran. Semua kendaraan angkutan barang wajib memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Untuk diketahui, SE Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026 ditujukan kepada perusahaan pertambangan, konstruksi, pengangkutan material, pemilik, serta pengemudi truk.

Melalui SE tersebut bertujuan untuk memastikan semua kendaraan yang bermuatan tanah, pasir, batu, kerikil, hasil tambang, dan material lainnya wajib tertutup rapat selama melintas di jalanan umum.

Kendaraan juga diwajibkan membawa muatan sesuai kapasitas, memastikan material tersusun aman, serta memenuhi standar kelayakan jalan.

Mikael mengatakan penertiban kali ini masih mengedepankan sosialisasi. Dishub belum langsung memberikan sanksi.

Kepada mereka yang kedapatan melanggar akan diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sementara kami masih sosialisasi sambil memberikan waktu kepada teman-teman angkutan agar memenuhi apa yang diharapkan pemerintah daerah,” katanya.

Namun, bagi kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi kelengkapan administrasi maupun persyaratan teknis, Dishub akan mengambil langkah lebih tegas.

Kendaraan dan dokumen tertentu ditahan sebagai jaminan untuk kemudian dilakukan pengujian kendaraan di gedung pengujian.

Dalam penertiban hari pertama tersebut, Mikael menyebut masih ditemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi ketentuan.

Mikael berharap para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang memahami aturan, bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, melainkan untuk menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Ini demi keselamatan kita bersama. Bukan hanya untuk Dinas Perhubungan, tetapi masyarakat pada umumnya. Kami berharap pengendara dan pemilik angkutan barang memahami betul demi keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat ditindak oleh Dishub, Satpol PP, dan Polres Mimika sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

26 Agustus 2026
Satpol PP Mulai Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

Satpol PP Mulai Bersihkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

26 Agustus 2026
Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

26 Agustus 2026
Lapak di Damija Mimika Ditertibkan, Merlyn Dorong Solusi bagi Pedagang Asli Papua

Lapak di Damija Mimika Ditertibkan, Merlyn Dorong Solusi bagi Pedagang Asli Papua

26 Agustus 2026
Nakes Dievakuasi, Layanan Kesehatan Warga Jila Terancam Terganggu

Nakes Dievakuasi, Layanan Kesehatan Warga Jila Terancam Terganggu

26 Agustus 2026
PMKRI Timika Tuntaskan Penyaluran Donasi Rp24 Juta untuk Korban Gempa Flores

Solidaritas Nabire untuk Korban Gempa Flores, Donasi Dua Hari Rp70,8 Juta

26 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    641 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Wabup Mimika Dorong Dana Kampung Ikut Biayai Pencegahan HIV, TBC, dan Malaria

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Terima Paket dari Jayapura, IRT di Timika Ditangkap Bawa 10 Paket Ganja

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Satpol PP Mulai Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

Satpol PP Mulai Bersihkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id