TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika hingga Triwulan III Tahun 2026 telah menyelesaikan tiga perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan keadilan sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha menegaskan bahwa restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap tegas, namun lebih berorientasi pada perdamaian dan pemulihan hubungan para pihak.
“Keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan penegakan hukum, tetapi menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, dan kepentingan korban,” ujar Putu dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.
Ia menambahkan, pendekatan ini juga bertujuan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan lingkungan sosial agar konflik tidak berkepanjangan,” lanjutnya.
Dari tiga perkara yang ditangani, dua perkara telah dihentikan penuntutannya setelah memenuhi syarat restorative justice, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Rinciannya sebagai berikut:
VF (47) Perkara penganiayaan. Diselesaikan melalui perdamaian antara korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat. Penuntutan dihentikan pada 11 Mei 2026.
AM (33) Perkara pidana KUHP. Diselesaikan melalui mediasi penal dan dinyatakan memenuhi syarat restorative justice sehingga penuntutan dihentikan.
JJG (29) Perkara penganiayaan. Masih dalam proses pemenuhan syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Kejaksaan Negeri Mimika berharap penerapan keadilan restoratif dapat terus memperkuat penegakan hukum yang humanis, efektif, dan dipercaya masyarakat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








