ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

“Kami ingin memastikan setiap penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan lingkungan sosial”.

9 Juni 2026
0
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika hingga Triwulan III Tahun 2026 telah menyelesaikan tiga perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan keadilan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha menegaskan bahwa restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap tegas, namun lebih berorientasi pada perdamaian dan pemulihan hubungan para pihak.

ADVERTISEMENT

“Keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan penegakan hukum, tetapi menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, dan kepentingan korban,” ujar Putu dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menambahkan, pendekatan ini juga bertujuan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

“Kami ingin memastikan setiap penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan lingkungan sosial agar konflik tidak berkepanjangan,” lanjutnya.

Dari tiga perkara yang ditangani, dua perkara telah dihentikan penuntutannya setelah memenuhi syarat restorative justice, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Rinciannya sebagai berikut:

VF (47) Perkara penganiayaan. Diselesaikan melalui perdamaian antara korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat. Penuntutan dihentikan pada 11 Mei 2026.

AM (33) Perkara pidana KUHP. Diselesaikan melalui mediasi penal dan dinyatakan memenuhi syarat restorative justice sehingga penuntutan dihentikan.

JJG (29) Perkara penganiayaan. Masih dalam proses pemenuhan syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kejaksaan Negeri Mimika berharap penerapan keadilan restoratif dapat terus memperkuat penegakan hukum yang humanis, efektif, dan dipercaya masyarakat. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

9 Juni 2026
Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

9 Juni 2026
Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

9 Juni 2026
Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

9 Juni 2026
Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

9 Juni 2026
Stok BBM Aman, Antrean Panjang Tetap Terjadi, Bupati Mimika Minta Aparat Sweeping SPBU

Stok BBM Aman, Antrean Panjang Tetap Terjadi, Bupati Mimika Minta Aparat Sweeping SPBU

9 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    866 shares
    Bagikan 346 Tweet 217
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id