ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

“Kami ingin memastikan setiap penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan lingkungan sosial”.

9 Juni 2026
0
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika hingga Triwulan III Tahun 2026 telah menyelesaikan tiga perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan keadilan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha menegaskan bahwa restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap tegas, namun lebih berorientasi pada perdamaian dan pemulihan hubungan para pihak.

ADVERTISEMENT

“Keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan penegakan hukum, tetapi menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, dan kepentingan korban,” ujar Putu dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menambahkan, pendekatan ini juga bertujuan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga

Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Area Pendulangan Emas Mile 21 Mimika

Hari Tanpa Sembako Sedunia: Ratusan Warga Mimika Meriahkan Jalan Sehat, Dinkes Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok

“Kami ingin memastikan setiap penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan lingkungan sosial agar konflik tidak berkepanjangan,” lanjutnya.

Dari tiga perkara yang ditangani, dua perkara telah dihentikan penuntutannya setelah memenuhi syarat restorative justice, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Rinciannya sebagai berikut:

VF (47) Perkara penganiayaan. Diselesaikan melalui perdamaian antara korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat. Penuntutan dihentikan pada 11 Mei 2026.

AM (33) Perkara pidana KUHP. Diselesaikan melalui mediasi penal dan dinyatakan memenuhi syarat restorative justice sehingga penuntutan dihentikan.

JJG (29) Perkara penganiayaan. Masih dalam proses pemenuhan syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kejaksaan Negeri Mimika berharap penerapan keadilan restoratif dapat terus memperkuat penegakan hukum yang humanis, efektif, dan dipercaya masyarakat. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Area Pendulangan Emas Mile 21 Mimika

Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Area Pendulangan Emas Mile 21 Mimika

25 Juli 2026
Hari Tanpa Sembako Sedunia: Ratusan Warga Mimika Meriahkan Jalan Sehat, Dinkes Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok

Hari Tanpa Sembako Sedunia: Ratusan Warga Mimika Meriahkan Jalan Sehat, Dinkes Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok

25 Juli 2026
Prestasi Membanggakan! Siswa SMKN 6 Mimika Wakili Papua Tengah di LKS Nasional 2026

Prestasi Membanggakan! Siswa SMKN 6 Mimika Wakili Papua Tengah di LKS Nasional 2026

25 Juli 2026
Dalam Sehari, Satgas Pasgat Pos Jayapura Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika Seberat 794 Gram

Dalam Sehari, Satgas Pasgat Pos Jayapura Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika Seberat 794 Gram

25 Juli 2026
Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

25 Juli 2026
Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

24 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    904 shares
    Bagikan 362 Tweet 226
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

Indeks Inovasi Daerah: Mimika Peringkat 300 Nasional, Terbaik Kedua di Tanah Papua

Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id