ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

"Jika ada ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan, mengapa tidak dipertimbangkan pula adanya komposisi tertentu, misalnya 50 persen, bagi Orang Asli Papua dalam daftar calon legislatif di Papua”.

9 Juni 2026
0
Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

Ketua DPD Gerindra Papua Yanni, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk Revisi UU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Papua yang digelar DPD PDI Perjuangan Papua di Jayapura, Sabtu 6 Juni 2026 lalu. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Perubahan regulasi kepemiluan perlu dibaca dalam konteks perlindungan hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP), bukan formalitas sebagai penyesuaian teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu ditegaskan Ketua DPD Gerindra Papua Yanni, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk Revisi UU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Papua yang digelar DPD PDI Perjuangan Papua di Jayapura, Sabtu 6 Juni 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Yani juga menyampaikan perlu mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi ruang lebih besar bagi semangat Otonomi Khusus Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, Otonomi Khusus dan praktik politik elektoral yang berjalan saat ini. Bagi Papua tidak dapat diposisikan sama dengan daerah lain.

Baca Juga

Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

Terima 152 Anak Papua Bersekolah di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Anggap Saya Mama Kalian

Hal itu dikarenakan Papua memiliki mandat konstitusional yang berbeda. Otonomi Khusus lahir untuk memberi perlindungan dan keberpihakan kepada OAP.

Semangat itu perlu tercermin dalam desain politik yang sedang dibahas melalui revisi UU Pemilu. Yanni menilai revisi UU Pemilu merupakan momentum untuk memperkuat afirmasi politik bagi OAP.

Dikatakan, regulasi nasional saat ini telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Perhatian yang sama perlu diberikan terhadap representasi OAP sebagai subjek utama Otonomi Khusus dan membuka membuka ruang yang lebih luas bagi kader-kader OAP untuk tampil dalam kontestasi politik.

Kehadiran mereka dalam lembaga legislatif akan menentukan arah kebijakan pembangunan Papua pada masa depan.

“Jika ada ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan, mengapa tidak dipertimbangkan pula adanya komposisi tertentu, misalnya 50 persen, bagi Orang Asli Papua dalam daftar calon legislatif di Papua,” kata Yanni.

Ia mengingatkan bahwa Papua tidak memiliki partai politik lokal seperti Aceh. Kondisi tersebut membuat instrumen afirmasi melalui regulasi menjadi semakin penting.

“Kalau semangat Otonomi Khusus ingin diwujudkan secara nyata, maka harus ada kebijakan yang menjamin keterlibatan Orang Asli Papua dalam proses politik,” ujarnya.

Menurut Yanni, demokrasi Papua memerlukan pendekatan yang mampu menghadirkan rasa keadilan.

Kebijakan yang sepenuhnya bertumpu pada perspektif nasional berisiko mengabaikan karakter sosial dan historis Papua yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilepaskan dari agenda besar perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Serapan APBD Mimika Naik 26 Persen, Pemkab Evaluasi Proyek Fisik yang Tertinggal

Dinkes Mimika Klaim 50.171 Anak Ikut POPM Kecacingan, Capaian Masih Tertahan di 81 Persen, Apa Kendalanya?

13 Juli 2026
Serapan APBD Mimika Naik 26 Persen, Pemkab Evaluasi Proyek Fisik yang Tertinggal

Serapan APBD Mimika Naik 26 Persen, Pemkab Evaluasi Proyek Fisik yang Tertinggal

13 Juli 2026
Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan 353 Rumah Layak Huni, Fisik Dimulai Usai Perencanaan Rampung

Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan 353 Rumah Layak Huni, Fisik Dimulai Usai Perencanaan Rampung

13 Juli 2026
Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kejar Target 95 Persen POPM Kecacingan untuk Cegah Stunting

Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kejar Target 95 Persen POPM Kecacingan untuk Cegah Stunting

13 Juli 2026
Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

13 Juli 2026
Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas, Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor

Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas, Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor

13 Juli 2026

POPULER

  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    686 shares
    Bagikan 274 Tweet 172
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • RDP DPRK Mimika Ungkap Persoalan Pelayanan RSUD, Direktur Beberkan Solusi Atasi Kepadatan Pasien

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id