TIMIKA, Koranpapua.id– Direktur Eksekutif Lemasa, John Stingal Beanal, mengajak semua pihak diharapkan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan besi bekas (besi tua) PT Freeport Indonesia, menyusul aksi blokade jalan di area Check Point Kuala Kencana pada 4 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), John Stingal Beanal kepada awak media di Timika, Senin 8 Juni 2026.
John menjelaskan, besi bekas PT Freeport Indonesia telah dihibahkan kepada dua lembaga adat, yakni Lemasa dan Lemasko (Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro).
Kedua lembaga tersebut kemudian menunjuk PT Elhama Family sebagai pengelola berdasarkan kontrak kerja sama yang masih berlaku.
“PT Freeport Indonesia sudah menyerahkan pengelolaan besi bekas kepada dua lembaga adat. Karena itu, persoalan ini seharusnya dibicarakan dengan lembaga adat, bukan lagi dengan Freeport,” ujar John.
Menurutnya, Lemasa telah menawarkan skema pembagian hasil penjualan besi bekas sebagai jalan tengah agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat adat tanpa mengabaikan kontrak kerja sama yang masih berjalan.
Karena itu, permintaan pengelolaan langsung oleh Yayasan Tuarek belum dapat dipenuhi karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau ada hal-hal yang perlu dibicarakan, mari kita duduk bersama dan mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat adat dan kemitraan yang baik ke depan,” ajaknya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan kenyamanan di wilayah operasional PT Freeport Indonesia.
Menurutnya, keberadaan perusahaan selama ini telah memberikan kontribusi melalui berbagai program pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana yang kondusif. Yang paling penting adalah duduk bersama, membangun komunikasi, dan mencari solusi yang saling menguntungkan demi kepentingan masyarakat adat ke depan,” tutupnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










