TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kampung Hoya, dan Kampung Jinonin.
Proyek tersebut mencakup pembangunan tujuh unit rumah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025, dengan total pagu anggaran mencapai Rp8,75 miliar.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tertanggal 29 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah layak huni tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo menyampaikan bahwa tim penyelidik telah melakukan serangkaian langkah awal untuk mengumpulkan data, informasi, dan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan.
“Sampai saat ini, tim telah meminta keterangan dari dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan. Keterangan tersebut masih terus didalami,” ujarnya saat dikonfirmasi koranpapua.id, Senin 8 Juni 2026.
Ia menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahap ini, fokus utama penyidik adalah mengumpulkan bahan keterangan, dokumen, serta alat bukti awal untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terkait potensi kerugian keuangan negara, Kejari Mimika menyebut hingga kini belum dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Karena itu, pendalaman masih terus dilakukan terhadap aspek administrasi, teknis, dan keuangan proyek,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









