TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika mencatat masih maraknya peredaran Narkotika di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga awal Juni 2026.
Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengungkap berbagai kasus dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu, 3,2 kilogram ganja, lebih dari 45.000 tembakau sintetis (sinte), serta 76 butir obat keras.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyebut, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar jika beredar di pasar gelap.
Namun di balik pengungkapan tersebut, Kapolres mengakui bahwa peredaran Narkotika di Mimika masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
“Kalau kita hitung penduduk Timika saja jumlahnya sekitar 300 ribu sekian. Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan kurang lebih tiga juta jiwa,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Kamis, 4 Juni 2026.
Sepanjang semester pertama 2026, Polres Mimika juga telah mengamankan sekitar 17 tersangka dari berbagai kasus narkotika.
Jumlah ini bahkan sudah mendekati capaian barang bukti sabu sepanjang tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 1,2 kilogram.
“Ini baru semester pertama, barang bukti sabu sudah hampir satu kilogram. Tahun kemarin selama satu tahun tercatat sekitar 1,2 kilogram. Ini ada peningkatan, sehingga kami terus gencar memerangi Narkoba,” kata Kapolres.
Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran Narkotika di Mimika tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menyebar hingga ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
Kapolres mencontohkan adanya kasus seorang pelajar yang dinyatakan positif Narkoba setelah dilakukan tes urine oleh petugas.
“Narkoba di Mimika ini sudah merambah dari anak-anak hingga dewasa. Kemarin ada pelajar yang hasil tes urinenya positif. Kami sangat prihatin, karena itu Satresnarkoba akan terus serius memberantas narkoba di Timika,” ujarnya.
Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan. Namun, tingginya angka pengungkapan juga menjadi sinyal bahwa peredaran Narkoba di Mimika masih jauh dari kata terkendali.
Oleh karena itu untuk pemberantasannya masih membutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








