ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

Kajati Papua juga menyampaikan bahwa pemulihan aset saat ini menjadi salah satu fokus penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

4 Juni 2026
0
DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

Kanwil DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS DKPB dan Bimbingan Teknis Penilaian Properti (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabaruku) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB).

Kegiatan yang berlangsung di Jayapura pada Rabu 3 Juni 2026 itu, dirangkaikan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Properti.

ADVERTISEMENT

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., jajaran pejabat Kejati Papua, pejabat administrator Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, serta peserta bimbingan teknis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku menyampaikan bahwa DKPB merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penilaian pemerintah.

Baca Juga

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Keberadaan DKPB membantu penilai dalam menentukan biaya penggantian baru suatu bangunan sehingga menghasilkan opini nilai yang wajar, tepat, dan mencerminkan kondisi pasar.

Menurutnya, penyusunan dan pemanfaatan DKPB yang dilakukan secara sistematis serta diperbarui secara berkala akan meningkatkan kualitas, konsistensi, dan akuntabilitas hasil penilaian.

Oleh karena itu, kerja sama antara DJKN dan Kejakti Papua menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas penilaian yang lebih efektif dan efisien.

“Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, DJKN memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kompetensi penilai pemerintah,” ujarnya seperti dilansir, Kamis 4 Juni 2026.

Peran penilaian tidak hanya mendukung pengelolaan aset negara dan daerah, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Sementara itu, Kejati Papua menyampaikan apresiasi kepa   da Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku atas dukungan yang telah diberikan selama ini.

Secara khusus dalam mendukung peningkatan kualitas penilaian aset yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara secara efektif.

Menurutnya, kolaborasi yang berkelanjutan antara Kejaksaan dan DJKN sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan aset negara secara optimal, termasuk melalui penyediaan data dan informasi penilaian yang andal.

Kajati Papua juga menyampaikan bahwa pemulihan aset saat ini menjadi salah satu fokus penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Oleh karena itu, dukungan dari Penilai Pemerintah menjadi faktor penting dalam menghasilkan nilai aset yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki legitimasi yang kuat dalam berbagai proses penanganan perkara maupun pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Penilaian Properti yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta dalam memahami prinsip-prinsip penilaian, metodologi penilaian property

Kegiatan ini dibimbing langsung oleh Herman Fahmi (Kepala Seksi Penilaian II), M. As’ad Firdaus (Penilai Pemerintah Ahli Muda) dan Hamid Zulkarnain (Penilai Pemerintah Ahli Pertama).

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DJKN dan Kejaksaan Tinggi Papua dalam mendukung tata kelola aset yang baik dan meningkatkan kualitas penilaian, serta memperkuat upaya pemulihan aset negara.

Kolaborasi tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

9 Juni 2026
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

9 Juni 2026
Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

9 Juni 2026
Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

9 Juni 2026
Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

9 Juni 2026
Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

9 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    870 shares
    Bagikan 348 Tweet 218
  • Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id