ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

Kajati Papua juga menyampaikan bahwa pemulihan aset saat ini menjadi salah satu fokus penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

4 Juni 2026
0
DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

Kanwil DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS DKPB dan Bimbingan Teknis Penilaian Properti (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabaruku) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB).

Kegiatan yang berlangsung di Jayapura pada Rabu 3 Juni 2026 itu, dirangkaikan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Properti.

ADVERTISEMENT

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., jajaran pejabat Kejati Papua, pejabat administrator Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, serta peserta bimbingan teknis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku menyampaikan bahwa DKPB merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penilaian pemerintah.

Baca Juga

Festival Budaya Nasional di Lombok: Pemkab Gelontorkan Rp2,5 Miliar Dukung Persiapan Sanggar Seni di Mimika

Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

Keberadaan DKPB membantu penilai dalam menentukan biaya penggantian baru suatu bangunan sehingga menghasilkan opini nilai yang wajar, tepat, dan mencerminkan kondisi pasar.

Menurutnya, penyusunan dan pemanfaatan DKPB yang dilakukan secara sistematis serta diperbarui secara berkala akan meningkatkan kualitas, konsistensi, dan akuntabilitas hasil penilaian.

Oleh karena itu, kerja sama antara DJKN dan Kejakti Papua menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas penilaian yang lebih efektif dan efisien.

“Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, DJKN memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kompetensi penilai pemerintah,” ujarnya seperti dilansir, Kamis 4 Juni 2026.

Peran penilaian tidak hanya mendukung pengelolaan aset negara dan daerah, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Sementara itu, Kejati Papua menyampaikan apresiasi kepa   da Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku atas dukungan yang telah diberikan selama ini.

Secara khusus dalam mendukung peningkatan kualitas penilaian aset yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara secara efektif.

Menurutnya, kolaborasi yang berkelanjutan antara Kejaksaan dan DJKN sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan aset negara secara optimal, termasuk melalui penyediaan data dan informasi penilaian yang andal.

Kajati Papua juga menyampaikan bahwa pemulihan aset saat ini menjadi salah satu fokus penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Oleh karena itu, dukungan dari Penilai Pemerintah menjadi faktor penting dalam menghasilkan nilai aset yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki legitimasi yang kuat dalam berbagai proses penanganan perkara maupun pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Penilaian Properti yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta dalam memahami prinsip-prinsip penilaian, metodologi penilaian property

Kegiatan ini dibimbing langsung oleh Herman Fahmi (Kepala Seksi Penilaian II), M. As’ad Firdaus (Penilai Pemerintah Ahli Muda) dan Hamid Zulkarnain (Penilai Pemerintah Ahli Pertama).

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DJKN dan Kejaksaan Tinggi Papua dalam mendukung tata kelola aset yang baik dan meningkatkan kualitas penilaian, serta memperkuat upaya pemulihan aset negara.

Kolaborasi tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

Festival Budaya Nasional di Lombok: Pemkab Gelontorkan Rp2,5 Miliar Dukung Persiapan Sanggar Seni di Mimika

22 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

Harga Bahan Bangunan di Timika Melonjak, Pemilik Toko Mengeluh Omzet Turun Drastis

22 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

22 Juli 2026
Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Lemasa Ingatkan PT KBV Perhatihan Keluhan Ratusan Karyawan, Siap Demo Susulan dengan Jumlah Besar

22 Juli 2026
Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

22 Juli 2026
Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

22 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    902 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Pemkab Mimika Perketat Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp25 Juta

Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Dari Anak hingga Dewasa, Peredaran Narkoba di Mimika Kian Mengkhawatirkan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id