JAYAPURA, Koranpapua.id- Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabaruku) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB).
Kegiatan yang berlangsung di Jayapura pada Rabu 3 Juni 2026 itu, dirangkaikan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Properti.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., jajaran pejabat Kejati Papua, pejabat administrator Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, serta peserta bimbingan teknis.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku menyampaikan bahwa DKPB merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penilaian pemerintah.
Keberadaan DKPB membantu penilai dalam menentukan biaya penggantian baru suatu bangunan sehingga menghasilkan opini nilai yang wajar, tepat, dan mencerminkan kondisi pasar.
Menurutnya, penyusunan dan pemanfaatan DKPB yang dilakukan secara sistematis serta diperbarui secara berkala akan meningkatkan kualitas, konsistensi, dan akuntabilitas hasil penilaian.
Oleh karena itu, kerja sama antara DJKN dan Kejakti Papua menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas penilaian yang lebih efektif dan efisien.
“Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, DJKN memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kompetensi penilai pemerintah,” ujarnya seperti dilansir, Kamis 4 Juni 2026.
Peran penilaian tidak hanya mendukung pengelolaan aset negara dan daerah, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Sementara itu, Kejati Papua menyampaikan apresiasi kepa da Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku atas dukungan yang telah diberikan selama ini.
Secara khusus dalam mendukung peningkatan kualitas penilaian aset yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara secara efektif.
Menurutnya, kolaborasi yang berkelanjutan antara Kejaksaan dan DJKN sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan aset negara secara optimal, termasuk melalui penyediaan data dan informasi penilaian yang andal.
Kajati Papua juga menyampaikan bahwa pemulihan aset saat ini menjadi salah satu fokus penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Oleh karena itu, dukungan dari Penilai Pemerintah menjadi faktor penting dalam menghasilkan nilai aset yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki legitimasi yang kuat dalam berbagai proses penanganan perkara maupun pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Penilaian Properti yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta dalam memahami prinsip-prinsip penilaian, metodologi penilaian property
Kegiatan ini dibimbing langsung oleh Herman Fahmi (Kepala Seksi Penilaian II), M. As’ad Firdaus (Penilai Pemerintah Ahli Muda) dan Hamid Zulkarnain (Penilai Pemerintah Ahli Pertama).
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DJKN dan Kejaksaan Tinggi Papua dalam mendukung tata kelola aset yang baik dan meningkatkan kualitas penilaian, serta memperkuat upaya pemulihan aset negara.
Kolaborasi tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Redaksi)







