TIMIKA, Koranpapua.id- Pelarian pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SJ yang terjadi di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terhenti.
SJ berhasil diringkus setelah Polres Sikka melacak keberadaan SJ yang melarikan diri ke Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sejak dinyatakan buron sejak tahun 2022 lalu.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Mimika, akhirnya SJ ditangkap dan diantar melalui penerbangan menuju Makassar.
Dan saat tiba di Bandara Sultan Hasannudin Makassar, SJ langsung dijemput Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, pada Minggu 31 Mei 2026.
Polres Sikka dibawah pimpinan kepemimpinan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K mengapresiasi kerja personel kepolisian yang berhasil menangkap pelaku.
Keberhasilan penangkapan SJ merupakan buah dari penyelidikan panjang dan koordinasi lintas wilayah dan berhasil melacak keberadaan pelaku berada di wilayah hukum Polres Mimika.
Polres Sikka kemudian melakukan koordinasi intensif dengan Reskrim Polres Mimika yang dipimpin AKP Ibnu Rudi Hartono.
Setelah dipastikan keberadaannya di Timika, SJ kemudian diamankan personel Polres Mimika dan selanjutnya diterbangkan menuju Makassar.
“SJ, pelaku pencabulan ditangkap berkat kerja keras Polres Sikka yang melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Mimika,” ujar Bambang seperti dilansir, Senin 1 Juni 2026
“Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Mimika, SJ berhasil ditangkap dan boyong ke Makassar,” sambung Bambang.
Seperti diketahui kasus pelecehan seksual ini sudah bergulir beberapa tahun. Kasus ini tetap menjadi prioritas meskipun jajaran Polres Sikka telah mengalami pergantian kepepimpinan sebanyak tiga kali.
Kapolres Sikka menegaskan, tidak akan menghentikan pencarian terhadap pelaku kejahatan yang mencoba menghindari hukum.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Redaksi)







