ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

16 Juli 2026
0
Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

OT yang ditangkap dengan barang bukti 2p paket Sabu siap edar saat diperiksa Satnarkoba Polres Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Upaya peredaran Narkotika di Kabupaten Mimika kembali digagalkan aparat kepolisian.

Terbaru, seorang pria berinisial OT (44) ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIT.

ADVERTISEMENT

OT ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di lorong samping Kantor Pertanahan Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 16 Juli 2026.

Baca Juga

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Informasi kami terima sekitar pukul 11.00 WIT. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Hempy.

Sekitar satu setengah jam kemudian, petugas mencurigai seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor.

Gerak-geriknya dinilai tidak wajar karena beberapa kali mondar-mandir sambil memperhatikan telepon genggamnya, sehingga polisi memutuskan melakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan mengungkap adanya 20 paket kecil narkotika jenis Sabu yang disembunyikan dalam potongan pipet plastik berwarna hitam.

Selain Sabu siap edar, polisi juga menyita dua kantong plastik warna ungu sebagai pembungkus dan satu unit telepon genggam Realme C12 warna biru.

Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna hijau-putih yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hempy.

Atas perbuatannya, OT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba,” pesan Hempy.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan Narkotika dan menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

16 Juli 2026
Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

16 Juli 2026
Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

16 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

16 Juli 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Fiskal Daerah Terbatas, Ribka Haluk Dorong KPP Empat DOB di Papua Raya Masuk Daftar PSN

16 Juli 2026
Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

16 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id