TIMIKA, Koranpapua.id- Upaya peredaran Narkotika di Kabupaten Mimika kembali digagalkan aparat kepolisian.
Terbaru, seorang pria berinisial OT (44) ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIT.
OT ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di lorong samping Kantor Pertanahan Timika.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 16 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Informasi kami terima sekitar pukul 11.00 WIT. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Hempy.
Sekitar satu setengah jam kemudian, petugas mencurigai seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor.
Gerak-geriknya dinilai tidak wajar karena beberapa kali mondar-mandir sambil memperhatikan telepon genggamnya, sehingga polisi memutuskan melakukan pemeriksaan.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya 20 paket kecil narkotika jenis Sabu yang disembunyikan dalam potongan pipet plastik berwarna hitam.
Selain Sabu siap edar, polisi juga menyita dua kantong plastik warna ungu sebagai pembungkus dan satu unit telepon genggam Realme C12 warna biru.
Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna hijau-putih yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hempy.
Atas perbuatannya, OT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba,” pesan Hempy.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan Narkotika dan menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







