TIMIKA, koranpapua.id- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026 untuk lembaga pendidikan berstatus negeri di Kabupaten Mimika wajib dilakukan melalui empat jalur.
Keempat jalur tersebut yakni berdasarkan domisili (zonasi), jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Khusus untuk jalur mutasi hanya diperuntukkan bagi siswa pindah sekolah, karena mengikuti orang tua atau wali yang mendapatkan penugasan baru.
Sementara jalur zonasi, memprioritaskan jarak atau radius tempat tinggal (domisili) peserta didik terdekat dengan sekolah. Sistem penerimaan ini bertujuan untuk meratakan kualitas pendidikan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun dalam sambutannya pada acara pelepasan siswa kelas IX SMPN 2 Mimika, Senin 01 Mei 2026.
“PPDB tahun ini harus mengacu petunjuk teknis melalui empat jalur. Tidak boleh menerima titipan dari pejabat manapun termasuk aparat,” tegas Antonius.
Terkait sistem penerimaan siswa baru untuk sekolah negeri ini, menurut Antonius, pihaknya telah melaksanakan pertemuan dengan para kepala sekolah.
Dikatakan, berdasarkan informasi yang diterima, selama ini selalu saja bermasalah ketika penerimaan siswa baru di sekolah negeri yang ada dalam kota, secara khusus untuk SMA Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Mimika.
“Hampir setiap tahun terus saja terjadi masalah, khususnya di SMP Negeri 2 Mimika dan SMA Negeri 1 Mimika,” sindir Antonius.
Menurut Antohius, salah satu penyebab terjadinya masalah pada setiap kali penerimaan siswa baru, dikarenakan pihak sekolah masih menerima titipan dari pejabat maupun aparat keamanan.
“PPDB tahun ini tidak boleh lagi menerima disposisi maupun titipan dari pihak mana pun, termasuk pejabat pemerintahan atau aparat,” tandasnya.
Kepada pihak sekolah yang merasa sungkan untuk menolak titipan, Antonius menyarankan agar permintaan titipan tersebut diserahkan ke Dinas Pendidikan.
“Kalau merasa tidak enak, serahkan ke dinas biar kita yang kasih pemahaman kepada mereka (pejabat dan aparat-Red),” pesan Anthonius. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










