ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Kita tidak bisa berharap Indonesia kokoh jika minoritas terus ditekan, suara-suara perbedaan terus dibungkam, dan negara terus gagal bertindak.

7 Juli 2025
0
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Gabriel Zezo, Ketua Flobamora Mimika.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Oleh: Gabriel Zezo,

Pemerhati Hukum dan Kehidupan Sosial

ADVERTISEMENT

Tinggal di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah

Advertisement. Scroll to continue reading.

BEBERAPA waktu lalu, publik kembali digemparkan oleh peristiwa pembubaran kegiatan retret keagamaan di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga

Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi di SP 5, Tiga Pelaku Kabur

Kegiatan ibadah yang semestinya menjadi ruang spiritual yang tenang dan penuh kedamaian, justru harus dihentikan secara paksa karena tekanan masyarakat dan intervensi aparat setempat.

Ini bukan kali pertama. Kasus seperti ini terus berulang di berbagai daerah.

Gereja yang disegel, kegiatan doa yang dihentikan, tempat ibadah yang dibakar atau ditolak kehadirannya.

Semua ini terjadi di negeri yang katanya berdasarkan Pancasila, yang mengusung Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Lalu kita harus bertanya: apakah rakyat Indonesia sudah benar-benar merdeka dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan?

Hak Konstitusional yang Kerap Dilanggar

Konstitusi Republik Indonesia sejatinya telah memberikan jaminan yang sangat jelas mengenai kebebasan beragama.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Sementara Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dua pasal ini seharusnya menjadi tameng hukum yang kokoh bagi setiap warga negara dalam menjalankan ibadah.

Namun, sayangnya, dalam praktik, jaminan ini sering kali tidak memiliki daya laksana, tetapi justru yang sering terjadi adalah pembiaran terhadap pelanggaran, bahkan justifikasi terhadap tindakan intoleran.

Ketika negara membiarkan warga negara dikebiri haknya oleh tekanan masyarakat atau kelompok tertentu, maka yang tercederai bukan hanya martabat individu, tetapi juga kredibilitas negara hukum itu sendiri.

Negara Tak Boleh Netral Saat Hak Rakyat Dilanggar

Salah satu kesalahan fatal yang kerap terjadi adalah pemahaman bahwa negara harus bersikap “netral” dalam konflik antarwarga soal keyakinan.

Padahal, dalam konteks hak asasi manusia, negara tidak boleh netral terhadap ketidakadilan.

Ketika kelompok intoleran menekan, memprovokasi, dan mengintimidasi, maka negara wajib berpihak pada yang tertindas, bukan mendiamkan atau malah ikut menyudutkan.

Sayangnya, pembubaran kegiatan retret seperti yang terjadi di Sukabumi sering kali terjadi atas dalih ‘untuk mencegah konflik, tidak ada izin warga, atau tidak sesuai prosedur’.

Padahal, kegiatan ibadah tidak bisa dijadikan objek perizinan oleh mayoritas lokal. Ibadah adalah hak yang melekat, bukan pemberian masyarakat sekitar.

Lebih dari itu, membiarkan masyarakat mayoritas menentukan boleh atau tidaknya kelompok minoritas beribadah, sama saja dengan membangun sistem demokrasi tirani dimana yang kuat dan banyak boleh menekan yang sedikit dan lemah.

Luka Sosial yang Terus Menganga

Dampak dari pembiaran pelanggaran ini tidak hanya bersifat hukum, tapi juga sosial dan psikologis. Masyarakat minoritas merasa terasing di negerinya sendiri.

Mereka menjadi ‘tamu’ di tempat yang seharusnya menjadi rumah.

Mereka harus diam, tunduk, dan sering kali berpura-pura demi hidup damai.

Generasi muda yang tumbuh dalam iklim seperti ini akan menyerap nilai bahwa kekerasan dan tekanan bisa dibenarkan asal atas nama mayoritas.

Bahwa ketenangan lebih penting dari keadilan. Bahwa tidak semua orang setara di depan hukum dan negara.

Jika ini terus dibiarkan, maka benih-benih perpecahan akan tumbuh dengan subur.

Kita bisa kehilangan kepercayaan antarwarga, kehilangan ruang dialog, bahkan kehilangan dasar persatuan.

Menguji Janji Persatuan

Pertanyaan besar yang layak kita renungkan bersama: Bagaimana mungkin negara ini bersatu, jika negara tidak mampu menjamin hak dasar warganya?

Persatuan bukanlah slogan kosong. Ia tidak bisa ditegakkan hanya dengan simbol dan upacara.

Persatuan adalah buah dari keadilan. Dan keadilan dimulai dari perlindungan yang setara tanpa melihat agama, suku, atau jumlah pemeluk.

Kita tidak bisa berharap Indonesia kokoh jika minoritas terus ditekan, suara-suara perbedaan terus dibungkam, dan negara terus gagal bertindak.

Negara tidak boleh hanya menjadi penonton, apalagi menjadi fasilitator ketakutan atas nama kerukunan.

Saatnya Negara Bersikap Tegas

Sudah saatnya negara berdiri tegak. Ada beberapa langkah konkret yang bisa diambil:

  1. Tegakkan hukum secara adil, tanpa memihak tekanan Ormas atau kelompok mayoritas.
  2. Revisi regulasi diskriminatif, seperti SKB 2 Menteri dan aturan pendirian rumah ibadah yang justru sering jadi alat untuk menolak keberadaan minoritas.
  3. Perkuat pendidikan toleransi, dari sekolah hingga rumah ibadah.
  4. Berikan perlindungan nyata kepada minoritas, dengan hadirnya negara di setiap kejadian intoleransi secara cepat dan tegas.
  5. Tindak pelaku intoleransi secara hukum, jangan hanya lewat mediasi atau pendekatan sosial semata.

Jangan Lagi Diam

Masyarakat sipil, tokoh agama, pendidik, dan media massa memiliki peran penting.

Diam dalam menghadapi ketidakadilan adalah bentuk lain dari persetujuan.

Jika kita ingin Indonesia tetap berdiri sebagai negara majemuk, maka kita harus mulai bicara, menulis, dan melawan dengan cara damai dan bermartabat.

Karena jika hari ini kita diam saat kelompok lain ditindas, siapa yang akan membela kita saat giliran kita yang tertindas?

Retret yang dibubarkan di Sukabumi hanyalah satu cerita dari sekian banyak kisah luka atas nama agama.

Tetapi ia juga bisa menjadi titik balik, jika kita menjadikannya sebagai alarm moral bahwa negara ini sedang dalam bahaya kehilangan jati dirinya sebagai rumah bagi semua.

Maka mari kita ingatkan bersama: kebebasan beragama bukanlah hadiah, melainkan hak.

Dan hak itu, jika tidak diperjuangkan, akan hilang pelan-pelan diganti oleh ketakutan, diam, dan kepura-puraan yang kita wariskan kepada anak cucu. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

10 Mei 2026
Hingga Mei 2026: 11 WK Migas di Papua Tahap Produksi, Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari

Hingga Mei 2026: 11 WK Migas di Papua Tahap Produksi, Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari

10 Mei 2026
Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi di SP 5, Tiga Pelaku Kabur

Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi di SP 5, Tiga Pelaku Kabur

10 Mei 2026
YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

9 Mei 2026
Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

9 Mei 2026
Januari-Mei 2026, 12 Tokoh OPM Berhasil Dilumpuhkan, Pangkogabwilhan III: Keselamatan Warga Sipil Hukum Tertinggi

Januari-Mei 2026, 12 Tokoh OPM Berhasil Dilumpuhkan, Pangkogabwilhan III: Keselamatan Warga Sipil Hukum Tertinggi

9 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    853 shares
    Bagikan 341 Tweet 213
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    659 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id