ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Kita tidak bisa berharap Indonesia kokoh jika minoritas terus ditekan, suara-suara perbedaan terus dibungkam, dan negara terus gagal bertindak.

7 Juli 2025
0
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Gabriel Zezo, Ketua Flobamora Mimika.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Oleh: Gabriel Zezo,

Pemerhati Hukum dan Kehidupan Sosial

ADVERTISEMENT

Tinggal di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah

Advertisement. Scroll to continue reading.

BEBERAPA waktu lalu, publik kembali digemparkan oleh peristiwa pembubaran kegiatan retret keagamaan di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Kegiatan ibadah yang semestinya menjadi ruang spiritual yang tenang dan penuh kedamaian, justru harus dihentikan secara paksa karena tekanan masyarakat dan intervensi aparat setempat.

Ini bukan kali pertama. Kasus seperti ini terus berulang di berbagai daerah.

Gereja yang disegel, kegiatan doa yang dihentikan, tempat ibadah yang dibakar atau ditolak kehadirannya.

Semua ini terjadi di negeri yang katanya berdasarkan Pancasila, yang mengusung Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Lalu kita harus bertanya: apakah rakyat Indonesia sudah benar-benar merdeka dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan?

Hak Konstitusional yang Kerap Dilanggar

Konstitusi Republik Indonesia sejatinya telah memberikan jaminan yang sangat jelas mengenai kebebasan beragama.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Sementara Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dua pasal ini seharusnya menjadi tameng hukum yang kokoh bagi setiap warga negara dalam menjalankan ibadah.

Namun, sayangnya, dalam praktik, jaminan ini sering kali tidak memiliki daya laksana, tetapi justru yang sering terjadi adalah pembiaran terhadap pelanggaran, bahkan justifikasi terhadap tindakan intoleran.

Ketika negara membiarkan warga negara dikebiri haknya oleh tekanan masyarakat atau kelompok tertentu, maka yang tercederai bukan hanya martabat individu, tetapi juga kredibilitas negara hukum itu sendiri.

Negara Tak Boleh Netral Saat Hak Rakyat Dilanggar

Salah satu kesalahan fatal yang kerap terjadi adalah pemahaman bahwa negara harus bersikap “netral” dalam konflik antarwarga soal keyakinan.

Padahal, dalam konteks hak asasi manusia, negara tidak boleh netral terhadap ketidakadilan.

Ketika kelompok intoleran menekan, memprovokasi, dan mengintimidasi, maka negara wajib berpihak pada yang tertindas, bukan mendiamkan atau malah ikut menyudutkan.

Sayangnya, pembubaran kegiatan retret seperti yang terjadi di Sukabumi sering kali terjadi atas dalih ‘untuk mencegah konflik, tidak ada izin warga, atau tidak sesuai prosedur’.

Padahal, kegiatan ibadah tidak bisa dijadikan objek perizinan oleh mayoritas lokal. Ibadah adalah hak yang melekat, bukan pemberian masyarakat sekitar.

Lebih dari itu, membiarkan masyarakat mayoritas menentukan boleh atau tidaknya kelompok minoritas beribadah, sama saja dengan membangun sistem demokrasi tirani dimana yang kuat dan banyak boleh menekan yang sedikit dan lemah.

Luka Sosial yang Terus Menganga

Dampak dari pembiaran pelanggaran ini tidak hanya bersifat hukum, tapi juga sosial dan psikologis. Masyarakat minoritas merasa terasing di negerinya sendiri.

Mereka menjadi ‘tamu’ di tempat yang seharusnya menjadi rumah.

Mereka harus diam, tunduk, dan sering kali berpura-pura demi hidup damai.

Generasi muda yang tumbuh dalam iklim seperti ini akan menyerap nilai bahwa kekerasan dan tekanan bisa dibenarkan asal atas nama mayoritas.

Bahwa ketenangan lebih penting dari keadilan. Bahwa tidak semua orang setara di depan hukum dan negara.

Jika ini terus dibiarkan, maka benih-benih perpecahan akan tumbuh dengan subur.

Kita bisa kehilangan kepercayaan antarwarga, kehilangan ruang dialog, bahkan kehilangan dasar persatuan.

Menguji Janji Persatuan

Pertanyaan besar yang layak kita renungkan bersama: Bagaimana mungkin negara ini bersatu, jika negara tidak mampu menjamin hak dasar warganya?

Persatuan bukanlah slogan kosong. Ia tidak bisa ditegakkan hanya dengan simbol dan upacara.

Persatuan adalah buah dari keadilan. Dan keadilan dimulai dari perlindungan yang setara tanpa melihat agama, suku, atau jumlah pemeluk.

Kita tidak bisa berharap Indonesia kokoh jika minoritas terus ditekan, suara-suara perbedaan terus dibungkam, dan negara terus gagal bertindak.

Negara tidak boleh hanya menjadi penonton, apalagi menjadi fasilitator ketakutan atas nama kerukunan.

Saatnya Negara Bersikap Tegas

Sudah saatnya negara berdiri tegak. Ada beberapa langkah konkret yang bisa diambil:

  1. Tegakkan hukum secara adil, tanpa memihak tekanan Ormas atau kelompok mayoritas.
  2. Revisi regulasi diskriminatif, seperti SKB 2 Menteri dan aturan pendirian rumah ibadah yang justru sering jadi alat untuk menolak keberadaan minoritas.
  3. Perkuat pendidikan toleransi, dari sekolah hingga rumah ibadah.
  4. Berikan perlindungan nyata kepada minoritas, dengan hadirnya negara di setiap kejadian intoleransi secara cepat dan tegas.
  5. Tindak pelaku intoleransi secara hukum, jangan hanya lewat mediasi atau pendekatan sosial semata.

Jangan Lagi Diam

Masyarakat sipil, tokoh agama, pendidik, dan media massa memiliki peran penting.

Diam dalam menghadapi ketidakadilan adalah bentuk lain dari persetujuan.

Jika kita ingin Indonesia tetap berdiri sebagai negara majemuk, maka kita harus mulai bicara, menulis, dan melawan dengan cara damai dan bermartabat.

Karena jika hari ini kita diam saat kelompok lain ditindas, siapa yang akan membela kita saat giliran kita yang tertindas?

Retret yang dibubarkan di Sukabumi hanyalah satu cerita dari sekian banyak kisah luka atas nama agama.

Tetapi ia juga bisa menjadi titik balik, jika kita menjadikannya sebagai alarm moral bahwa negara ini sedang dalam bahaya kehilangan jati dirinya sebagai rumah bagi semua.

Maka mari kita ingatkan bersama: kebebasan beragama bukanlah hadiah, melainkan hak.

Dan hak itu, jika tidak diperjuangkan, akan hilang pelan-pelan diganti oleh ketakutan, diam, dan kepura-puraan yang kita wariskan kepada anak cucu. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

24 Juni 2026
Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

24 Juni 2026
Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

24 Juni 2026
Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

24 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    673 shares
    Bagikan 269 Tweet 168
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id