ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Kita tidak bisa berharap Indonesia kokoh jika minoritas terus ditekan, suara-suara perbedaan terus dibungkam, dan negara terus gagal bertindak.

7 Juli 2025
0
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Gabriel Zezo, Ketua Flobamora Mimika.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Oleh: Gabriel Zezo,

Pemerhati Hukum dan Kehidupan Sosial

ADVERTISEMENT

Tinggal di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah

Advertisement. Scroll to continue reading.

BEBERAPA waktu lalu, publik kembali digemparkan oleh peristiwa pembubaran kegiatan retret keagamaan di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga

Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

Gedung Sarinah akan Dijadikan Pusat Pemasaran Produk Unggulan Papua, Dukung Perluasan Usaha UMKM

Kegiatan ibadah yang semestinya menjadi ruang spiritual yang tenang dan penuh kedamaian, justru harus dihentikan secara paksa karena tekanan masyarakat dan intervensi aparat setempat.

Ini bukan kali pertama. Kasus seperti ini terus berulang di berbagai daerah.

Gereja yang disegel, kegiatan doa yang dihentikan, tempat ibadah yang dibakar atau ditolak kehadirannya.

Semua ini terjadi di negeri yang katanya berdasarkan Pancasila, yang mengusung Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Lalu kita harus bertanya: apakah rakyat Indonesia sudah benar-benar merdeka dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan?

Hak Konstitusional yang Kerap Dilanggar

Konstitusi Republik Indonesia sejatinya telah memberikan jaminan yang sangat jelas mengenai kebebasan beragama.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Sementara Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dua pasal ini seharusnya menjadi tameng hukum yang kokoh bagi setiap warga negara dalam menjalankan ibadah.

Namun, sayangnya, dalam praktik, jaminan ini sering kali tidak memiliki daya laksana, tetapi justru yang sering terjadi adalah pembiaran terhadap pelanggaran, bahkan justifikasi terhadap tindakan intoleran.

Ketika negara membiarkan warga negara dikebiri haknya oleh tekanan masyarakat atau kelompok tertentu, maka yang tercederai bukan hanya martabat individu, tetapi juga kredibilitas negara hukum itu sendiri.

Negara Tak Boleh Netral Saat Hak Rakyat Dilanggar

Salah satu kesalahan fatal yang kerap terjadi adalah pemahaman bahwa negara harus bersikap “netral” dalam konflik antarwarga soal keyakinan.

Padahal, dalam konteks hak asasi manusia, negara tidak boleh netral terhadap ketidakadilan.

Ketika kelompok intoleran menekan, memprovokasi, dan mengintimidasi, maka negara wajib berpihak pada yang tertindas, bukan mendiamkan atau malah ikut menyudutkan.

Sayangnya, pembubaran kegiatan retret seperti yang terjadi di Sukabumi sering kali terjadi atas dalih ‘untuk mencegah konflik, tidak ada izin warga, atau tidak sesuai prosedur’.

Padahal, kegiatan ibadah tidak bisa dijadikan objek perizinan oleh mayoritas lokal. Ibadah adalah hak yang melekat, bukan pemberian masyarakat sekitar.

Lebih dari itu, membiarkan masyarakat mayoritas menentukan boleh atau tidaknya kelompok minoritas beribadah, sama saja dengan membangun sistem demokrasi tirani dimana yang kuat dan banyak boleh menekan yang sedikit dan lemah.

Luka Sosial yang Terus Menganga

Dampak dari pembiaran pelanggaran ini tidak hanya bersifat hukum, tapi juga sosial dan psikologis. Masyarakat minoritas merasa terasing di negerinya sendiri.

Mereka menjadi ‘tamu’ di tempat yang seharusnya menjadi rumah.

Mereka harus diam, tunduk, dan sering kali berpura-pura demi hidup damai.

Generasi muda yang tumbuh dalam iklim seperti ini akan menyerap nilai bahwa kekerasan dan tekanan bisa dibenarkan asal atas nama mayoritas.

Bahwa ketenangan lebih penting dari keadilan. Bahwa tidak semua orang setara di depan hukum dan negara.

Jika ini terus dibiarkan, maka benih-benih perpecahan akan tumbuh dengan subur.

Kita bisa kehilangan kepercayaan antarwarga, kehilangan ruang dialog, bahkan kehilangan dasar persatuan.

Menguji Janji Persatuan

Pertanyaan besar yang layak kita renungkan bersama: Bagaimana mungkin negara ini bersatu, jika negara tidak mampu menjamin hak dasar warganya?

Persatuan bukanlah slogan kosong. Ia tidak bisa ditegakkan hanya dengan simbol dan upacara.

Persatuan adalah buah dari keadilan. Dan keadilan dimulai dari perlindungan yang setara tanpa melihat agama, suku, atau jumlah pemeluk.

Kita tidak bisa berharap Indonesia kokoh jika minoritas terus ditekan, suara-suara perbedaan terus dibungkam, dan negara terus gagal bertindak.

Negara tidak boleh hanya menjadi penonton, apalagi menjadi fasilitator ketakutan atas nama kerukunan.

Saatnya Negara Bersikap Tegas

Sudah saatnya negara berdiri tegak. Ada beberapa langkah konkret yang bisa diambil:

  1. Tegakkan hukum secara adil, tanpa memihak tekanan Ormas atau kelompok mayoritas.
  2. Revisi regulasi diskriminatif, seperti SKB 2 Menteri dan aturan pendirian rumah ibadah yang justru sering jadi alat untuk menolak keberadaan minoritas.
  3. Perkuat pendidikan toleransi, dari sekolah hingga rumah ibadah.
  4. Berikan perlindungan nyata kepada minoritas, dengan hadirnya negara di setiap kejadian intoleransi secara cepat dan tegas.
  5. Tindak pelaku intoleransi secara hukum, jangan hanya lewat mediasi atau pendekatan sosial semata.

Jangan Lagi Diam

Masyarakat sipil, tokoh agama, pendidik, dan media massa memiliki peran penting.

Diam dalam menghadapi ketidakadilan adalah bentuk lain dari persetujuan.

Jika kita ingin Indonesia tetap berdiri sebagai negara majemuk, maka kita harus mulai bicara, menulis, dan melawan dengan cara damai dan bermartabat.

Karena jika hari ini kita diam saat kelompok lain ditindas, siapa yang akan membela kita saat giliran kita yang tertindas?

Retret yang dibubarkan di Sukabumi hanyalah satu cerita dari sekian banyak kisah luka atas nama agama.

Tetapi ia juga bisa menjadi titik balik, jika kita menjadikannya sebagai alarm moral bahwa negara ini sedang dalam bahaya kehilangan jati dirinya sebagai rumah bagi semua.

Maka mari kita ingatkan bersama: kebebasan beragama bukanlah hadiah, melainkan hak.

Dan hak itu, jika tidak diperjuangkan, akan hilang pelan-pelan diganti oleh ketakutan, diam, dan kepura-puraan yang kita wariskan kepada anak cucu. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mantan Senator Soroti Membludaknya Pencaker di Mimika, Perusahaan Harus Patuhi Permenaker No 39 Tahun 2016

Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

10 Juni 2026
Warning! Gubernur Mathius Fakhiri Ancam Copot Direktur RS dan Kapus yang Menolak Pasien

Gedung Sarinah akan Dijadikan Pusat Pemasaran Produk Unggulan Papua, Dukung Perluasan Usaha UMKM

10 Juni 2026
145 Mahasiswa Beasiswa Afirmasi di Papua Selatan Dilepas ke Sejumlah Kampus di Indonesia

145 Mahasiswa Beasiswa Afirmasi di Papua Selatan Dilepas ke Sejumlah Kampus di Indonesia

10 Juni 2026
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Dugaan Korupsi Proyek Rumah Senilai Rp8,75 Miliar, Kejari Mimika Kumpul Data Nilai Kerugian Negara

10 Juni 2026
Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

10 Juni 2026
Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

Indeks Inovasi Daerah: Mimika Peringkat 300 Nasional, Terbaik Kedua di Tanah Papua

10 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    881 shares
    Bagikan 352 Tweet 220
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id