ADVERTISEMENT
Minggu, September 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

Setelah melalui proses persidangan, pemeriksaan bukti, saksi, hingga pemeriksaan lokasi objek sengketa, majelis hakim pada 11 Februari 2026 mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

7 Agustus 2026
0
PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

Warga melakukan pemalangan jalan di depan Perumahan Pemda SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika sebagai bentuk protes atas dugaan sengketa tanah, Kamis 6 Agustus 2026. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pengadilan Negeri (PN) Timika menunda pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Jalan Cenderawasih SP II yang sebelumnya memicu aksi pemalangan jalan di depan perumahan Pemda.

Penundaan dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara putusan perkara tersebut tetap memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

PN Timika dalam keterangan resminya yang diterima Koranpapua.id, Jumat 7 Agustus 2026 menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkara tersebut berawal dari gugatan perdata yang diajukan Anna Anggraini pada 6 September 2025 terhadap Yona Magay, Anton Wandegau, dan pihak terkait lainnya terkait kepemilikan dua bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas keseluruhan 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih SP II.

Baca Juga

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Setelah melalui proses persidangan, pemeriksaan bukti, saksi, hingga pemeriksaan lokasi objek sengketa, majelis hakim pada 11 Februari 2026 mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Karena tidak terdapat upaya hukum lanjutan dalam batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap.

Pemohon selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi pada 4 Maret 2026. PN Timika telah menjalankan tahapan eksekusi sesuai prosedur, mulai dari teguran (aanmaning), konstatering, hingga sita objek sengketa.

Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 setelah berkoordinasi dengan Polres Mimika akhirnya ditunda karena kondisi di lapangan dinilai berpotensi mengganggu keamanan.

PN Timika menegaskan penundaan tersebut bukan pembatalan terhadap putusan pengadilan, melainkan langkah kehati-hatian untuk memastikan keselamatan masyarakat, para pihak yang bersengketa, petugas pengadilan, serta aparat keamanan.

“Eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang perkara, tetapi pelaksanaan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian penjelasan PN Timika dalam keterangannya.

Pengadilan juga menyampaikan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika.

Namun, setiap perkara yang menjadi kewenangan lembaga peradilan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak. (*)

Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

12 September 2026
Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

12 September 2026
Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

12 September 2026
Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

12 September 2026
Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

12 September 2026
Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Lima Kali Tak Berangkat, 22 Calon Jemaah Haji Mimika Terancam Dihapus dari Sistem

Lima Kali Tak Berangkat, 22 Calon Jemaah Haji Mimika Terancam Dihapus dari Sistem

Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id