TIMIKA, Koranpapua.id– Pengadilan Negeri (PN) Timika menunda pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Jalan Cenderawasih SP II yang sebelumnya memicu aksi pemalangan jalan di depan perumahan Pemda.
Penundaan dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara putusan perkara tersebut tetap memiliki kekuatan hukum tetap.
PN Timika dalam keterangan resminya yang diterima Koranpapua.id, Jumat 7 Agustus 2026 menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara tersebut berawal dari gugatan perdata yang diajukan Anna Anggraini pada 6 September 2025 terhadap Yona Magay, Anton Wandegau, dan pihak terkait lainnya terkait kepemilikan dua bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas keseluruhan 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih SP II.
Setelah melalui proses persidangan, pemeriksaan bukti, saksi, hingga pemeriksaan lokasi objek sengketa, majelis hakim pada 11 Februari 2026 mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Karena tidak terdapat upaya hukum lanjutan dalam batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap.
Pemohon selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi pada 4 Maret 2026. PN Timika telah menjalankan tahapan eksekusi sesuai prosedur, mulai dari teguran (aanmaning), konstatering, hingga sita objek sengketa.
Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 setelah berkoordinasi dengan Polres Mimika akhirnya ditunda karena kondisi di lapangan dinilai berpotensi mengganggu keamanan.
PN Timika menegaskan penundaan tersebut bukan pembatalan terhadap putusan pengadilan, melainkan langkah kehati-hatian untuk memastikan keselamatan masyarakat, para pihak yang bersengketa, petugas pengadilan, serta aparat keamanan.
“Eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang perkara, tetapi pelaksanaan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian penjelasan PN Timika dalam keterangannya.
Pengadilan juga menyampaikan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika.
Namun, setiap perkara yang menjadi kewenangan lembaga peradilan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







