JAKARTA, Koranpapua.id– Jumlah pengungsi akibat konflik berkepanjangan di Papua Tengah kini telah mencapai 124.931 orang.
Kondisi ini mendorong Komnas HAM melakukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menangani kebutuhan warga di lokasi pengungsian.
Komnas HAM menilai kebutuhan masyarakat terdampak harus dipetakan agar bantuan seperti makanan, pakaian, dan layanan kesehatan tepat sasaran.
“Diperkirakan sekitar 124.931 pengungsi yang membutuhkan bantuan makanan, pakaian, dan layanan kesehatan,” ujar Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian, dalam audiensi dengan Kementerian Sosial, seperti dikutip Rabu 12 Agustus 2026.
Dalam audensi tersebut, Saurlin mengatakan situasi darurat di Papua Tengah masih dinamis. Konflik yang terjadi tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga membuat ribuan warga meninggalkan tempat tinggal dan tersebar di berbagai lokasi.
Karena itu, ia menilai para pengungsi saat ini masih sangat membutuhkan perhatian serius dari kementerian dan lembaga teknis.
“Situasi darurat secara dinamis masih terjadi di daerah tersebut, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 12 orang meninggal, dan ribuan pengungsi menyebar ke berbagai lokasi,” ungkapnya.
Menurutnya, Komnas HAM menilai penanganan pengungsi membutuhkan koordinasi yang lebih kuat. Identifikasi kebutuhan menjadi langkah penting agar bantuan yang disalurkan sesuai kondisi masyarakat terdampak.
Saurlin mendorong Kementerian Sosial berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menangani persoalan kemanusiaan tersebut.
“Penting untuk mengidentifikasi kebutuhan pengungsi dan mengkoordinasikan bantuan. Kami memandang penting untuk berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dalam penanganan pengungsi di Papua Tengah ini,” kata Saurlin.
Komnas HAM juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan. Menurut dia, dukungan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.
Sekaligus memperluas sumber bantuan bagi para pengungsi. Kemensos sebelumnya telah memberikan bantuan kepada 1.013 pengungsi di Kabupaten Puncak.
“Selain itu, penting untuk melibatkan dari unsur perusahaan sebagai tanggung jawab sosial dalam membantu pengungsi, agar tidak memberatkan APBN ,” pungkasnya.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, mengatakan bantuan berikutnya bergantung pada usulan pemerintah daerah yang disertai data pengungsi.
Agus menyarankan Komnas HAM berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membantu koordinasi kementerian teknis lainnya. (Redaksi)







