ADVERTISEMENT
Senin, Juli 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Dinas Pendidikan Mimika Peringatkan Sekolah Tidak Boleh Pungut Biaya Print Ijazah

"Sekarang tinggal print saja ijazah anak-anak. Karena semuanya sudah sistem digital atau satu data. Beli kertas HVS 80 gram satu rim tinggal print untuk siswa-siswi. Beda dengan dulu guru harus cape-cape tulis”.

2 Juni 2025
0
Masuk Sekolah Kedinasan, Pemkab Mimika Seleksi Kesehatan 50 Pelajar AMOR, Gandeng Kapolres dan Dandim

Mantho Ginting, Kabid SMA-SMK Dinas Pendidikan Mimika. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengingatkan lembaga pendidikan SMP, SMA dan SMK, untuk tidak memungut biaya print ijazah kepada orang tua murid.

Bagi sekolah yang ketahuan membebani orang tua murid dengan dalih uang print ijazah, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

Peringatan ini disampaikan Jenni Ohostia Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Mimika melalui Mantho Ginting, Kabid SMP dan SMA-SMK kepada media, Senin 2 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mantho mengungkapkan larangan ini sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), karena print ijazah digital sudah ada anggarannya melalui pos dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat.

Baca Juga

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

“Sekarang tinggal print saja ijazah anak-anak. Karena semuanya sudah sistem digital atau satu data. Beli kertas HVS 80 gram satu rim tinggal print untuk siswa-siswi. Beda dengan dulu guru harus cape-cape tulis,” jelasnya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat bagi siswa-siswi yang lulus dapat menerima ijazah yakni, seluruh data dirinya sesuai dengan Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Data diri anak yang tidak sesuai dengan Disdukcapil tidak akan mendapat ijazah, meskipun anak tersebut dinyatakan lulus ujian oleh sekolah.

“Dengan tidak dapat ijazah otomatis kelulusannya dibatalkan. Sekarang sistem digitalisasi semua satu data. Data yang ada di Dapodik Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan dan sekolah harus sama dengan di Disdukcapil,” terangnya.

Untuk menghindari kendala-kendala tersebut, Kementerian Pendidikan memberikan kesempatan kepada sekolah untuk proses perbaikan dan verifikasi data diri anak didik secara benar.

Adapun batas waktu proses perbaikan berlangsung selama 14 hari kerja setelah diumumkan kelulusannya.

“Jadi syarat anak bisa menerima ijazah setelah operator sekolah mengupload Surat Tanda Kelulusan dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPM) dari kepala sekolah dan akan muncul verifikasi persetujuan dari Dinas Pendidikan. Dari situ baru bisa keluarkan nomor ijazahnya,” terangnya.

Setelah mendapat nomor ijazah baru bisa mendownload ijazah tersebut untuk diprint.

Sesuai Juknis pada lembaran ijazah dipasang foto anak dan tandatangan kepala sekolah, sementara untuk cap tiga jari tidak dicantumkan.

“Data kependudukan anak ini berkaitan dengan nama lengkap siswa-siswi, tempat tanggal lahir dan nama orang tua harus sama dengan Disdukcapil,” jelasnya.

Pemerintah saat ini lebih memperketat data siswa-siswi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan penyalahgunaan ijazah palsu.

Lebih jauh disampaikan Mantho, Kementerian Pendidikan juga memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengumumkan kelulusan siswa-siswa kelas VI SD dan Kelas IX pada minggu pertama dalam bulan Juni 2025.

Dan sesuai data Dinas Pendidikan, peserta ujian kelas IX di Mimika tahun 2025 berjumlah 4.083 orang. Namun dari jumlah tersebut belum diketahui berapa yang lulus, karena penentuan kelulusannya oleh guru di sekolah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

26 Juli 2026
Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

26 Juli 2026
Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

26 Juli 2026
Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

26 Juli 2026
Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

26 Juli 2026
Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

26 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post

Tidak Laporkan Harta, TPP Oknum Pejabat Eselon III di Pemkab Mimika Diblokir

Sipir Penjara Diparangi, Belasan Napi di Lapas Nabire Berhasil Kabur

MRP Papua Tengah Serukan Perdamaian di Tanah Papua, Beny Wenior Pakage: Kedepankan Dialog Damai

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id