ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Dinas Pendidikan Mimika Peringatkan Sekolah Tidak Boleh Pungut Biaya Print Ijazah

"Sekarang tinggal print saja ijazah anak-anak. Karena semuanya sudah sistem digital atau satu data. Beli kertas HVS 80 gram satu rim tinggal print untuk siswa-siswi. Beda dengan dulu guru harus cape-cape tulis”.

2 Juni 2025
0
Masuk Sekolah Kedinasan, Pemkab Mimika Seleksi Kesehatan 50 Pelajar AMOR, Gandeng Kapolres dan Dandim

Mantho Ginting, Kabid SMA-SMK Dinas Pendidikan Mimika. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengingatkan lembaga pendidikan SMP, SMA dan SMK, untuk tidak memungut biaya print ijazah kepada orang tua murid.

Bagi sekolah yang ketahuan membebani orang tua murid dengan dalih uang print ijazah, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas.

Peringatan ini disampaikan Jenni Ohostia Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Mimika melalui Mantho Ginting, Kabid SMP dan SMA-SMK kepada media, Senin 2 Juni 2025.

Mantho mengungkapkan larangan ini sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), karena print ijazah digital sudah ada anggarannya melalui pos dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat.

Baca Juga

Pemkab Mimika Perkuat GERMAS, Siapkan SK Bupati untuk Satukan Peran Lintas Sektor

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

“Sekarang tinggal print saja ijazah anak-anak. Karena semuanya sudah sistem digital atau satu data. Beli kertas HVS 80 gram satu rim tinggal print untuk siswa-siswi. Beda dengan dulu guru harus cape-cape tulis,” jelasnya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat bagi siswa-siswi yang lulus dapat menerima ijazah yakni, seluruh data dirinya sesuai dengan Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Data diri anak yang tidak sesuai dengan Disdukcapil tidak akan mendapat ijazah, meskipun anak tersebut dinyatakan lulus ujian oleh sekolah.

“Dengan tidak dapat ijazah otomatis kelulusannya dibatalkan. Sekarang sistem digitalisasi semua satu data. Data yang ada di Dapodik Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan dan sekolah harus sama dengan di Disdukcapil,” terangnya.

Untuk menghindari kendala-kendala tersebut, Kementerian Pendidikan memberikan kesempatan kepada sekolah untuk proses perbaikan dan verifikasi data diri anak didik secara benar.

Adapun batas waktu proses perbaikan berlangsung selama 14 hari kerja setelah diumumkan kelulusannya.

“Jadi syarat anak bisa menerima ijazah setelah operator sekolah mengupload Surat Tanda Kelulusan dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPM) dari kepala sekolah dan akan muncul verifikasi persetujuan dari Dinas Pendidikan. Dari situ baru bisa keluarkan nomor ijazahnya,” terangnya.

Setelah mendapat nomor ijazah baru bisa mendownload ijazah tersebut untuk diprint.

Sesuai Juknis pada lembaran ijazah dipasang foto anak dan tandatangan kepala sekolah, sementara untuk cap tiga jari tidak dicantumkan.

“Data kependudukan anak ini berkaitan dengan nama lengkap siswa-siswi, tempat tanggal lahir dan nama orang tua harus sama dengan Disdukcapil,” jelasnya.

Pemerintah saat ini lebih memperketat data siswa-siswi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan penyalahgunaan ijazah palsu.

Lebih jauh disampaikan Mantho, Kementerian Pendidikan juga memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengumumkan kelulusan siswa-siswa kelas VI SD dan Kelas IX pada minggu pertama dalam bulan Juni 2025.

Dan sesuai data Dinas Pendidikan, peserta ujian kelas IX di Mimika tahun 2025 berjumlah 4.083 orang. Namun dari jumlah tersebut belum diketahui berapa yang lulus, karena penentuan kelulusannya oleh guru di sekolah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Perkuat GERMAS, Siapkan SK Bupati untuk Satukan Peran Lintas Sektor

Pemkab Mimika Perkuat GERMAS, Siapkan SK Bupati untuk Satukan Peran Lintas Sektor

7 Oktober 2026
Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Gebyar Sadar Pajak Mimika: Pemkab Tegaskan Pajak Bukan Sekadar Soal Hadiah

7 Oktober 2026
Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

6 Oktober 2026
Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

6 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    665 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post

Tidak Laporkan Harta, TPP Oknum Pejabat Eselon III di Pemkab Mimika Diblokir

Sipir Penjara Diparangi, Belasan Napi di Lapas Nabire Berhasil Kabur

MRP Papua Tengah Serukan Perdamaian di Tanah Papua, Beny Wenior Pakage: Kedepankan Dialog Damai

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id