ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tidak Laporkan Harta, TPP Oknum Pejabat Eselon III di Pemkab Mimika Diblokir

"Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pejabat yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini, laporan LHKPN-nya belum juga kami terima”.

2 Juni 2025
0

Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Karena tidak melaporkan harta kekayaan melalui sistem e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), salah satu oknum pejabat Eselon III di Pemkab Mimika, terpaksa harus menerima konsekuensinya.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik oknum pejabat tersebut, kini terpaksa diblokir atau ditahan sebagai sanksi administratif yang tegas.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan, Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 2 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah tegas ini, menurut Primus, merupakan instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.

Baca Juga

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

“Ada satu pejabat eselon III yang TPP-nya sudah dihentikan. Ini adalah arahan langsung dari Sekda,” ujar Primus.

Primus memaparkan, dari total 217 pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan melalui system e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, nyaris seluruhnya telah patuh.

Meski demikian masih terdapat satu nama yang masuk menjadi catatan hitam.

“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pejabat yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini, laporan LHKPN-nya belum juga kami terima,” sesal Primus.

Sanksi penahanan TPP ini, lanjut Primus, bukanlah tindakan tanpa dasar. Tetapi langkah ini merupakan implementasi tegas dari Peraturan Bupati (Perbup), yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Dana TPP untuk pejabat tersebut sebenarnya sudah dialokasikan. Namun, sesuai aturan, dana tersebut tidak akan dicairkan sebelum kewajibannya sebagai penyelenggara negara dipenuhi, yaitu melaporkan LHKPN,” tegas Primus.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khususnya terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

20 Mei 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

20 Mei 2026
Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

20 Mei 2026
Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

20 Mei 2026
BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

20 Mei 2026
Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

20 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Wakil Ketua Lemasko Hadiri Pembukaan Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post

Sipir Penjara Diparangi, Belasan Napi di Lapas Nabire Berhasil Kabur

MRP Papua Tengah Serukan Perdamaian di Tanah Papua, Beny Wenior Pakage: Kedepankan Dialog Damai

Hadiri Harlah Pancasila Tahun 2025, Anggota MRP Papua Tengah Gunakan Pakaian Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id