ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Sebelumnya, pada 1 September 2026, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika telah mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang telah disita dalam perkara tersebut.

22 September 2026
0
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai.

Penyelesaian tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Paulus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Sebelumnya, pada 1 September 2026, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika telah mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang telah disita dalam perkara tersebut.

Uang itu kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.

Baca Juga

Tujuh Penumpang Long Boat Diselamatkan SAR setelah Kehilangan Arah di Perairan Timika

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Timika, Kepala Bandara Utamakan Keselamatan

Setelah pembayaran tersebut, masih tersisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73. Terpidana kemudian menyetorkannya secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika.

Setoran sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 14 September 2026, kemudian Rp15.868.641.720,73 pada 15 September 2026. Selain uang pengganti, terpidana juga telah membayar denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500. Total dana yang berada di RPL Kejari Mimika mencapai Rp26.368.644.220,73.

Pada Selasa 22 September, Kejari Mimika melaksanakan eksekusi dan penyetoran dana tersebut ke Kas Negara. Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Papua dan dihadiri Kepala Kejati Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi, serta Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Tim Jaksa Eksekutor.

Kepala Kejaksaan Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha menyatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam siaran pers.

Dengan penyetoran tersebut, seluruh kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah terpenuhi.

Selain kewajiban pembayaran tersebut, terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda dan biaya perkara. Paulus selanjutnya tinggal menjalani pidana badan berupa 10 tahun penjara. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tujuh Penumpang Long Boat Diselamatkan SAR setelah Kehilangan Arah di Perairan Timika

Tujuh Penumpang Long Boat Diselamatkan SAR setelah Kehilangan Arah di Perairan Timika

14 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Timika, Kepala Bandara Utamakan Keselamatan

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Timika, Kepala Bandara Utamakan Keselamatan

14 Oktober 2026
Dinkes Mimika Imbau Warga Lindungi Diri dari Paparan Asap, Ingatkan Risiko Gangguan Kesehatan

Dinkes Mimika Imbau Warga Lindungi Diri dari Paparan Asap, Ingatkan Risiko Gangguan Kesehatan

14 Oktober 2026
Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Oktober 2026
Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

13 Oktober 2026
Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

13 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    798 shares
    Bagikan 319 Tweet 200
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
PUPR Mimika Kembalikan Rp31,7 Miliar, Proyek Terkendala Keamanan hingga Status Lahan

PUPR Mimika Kembalikan Rp31,7 Miliar, Proyek Terkendala Keamanan hingga Status Lahan

Papua Tengah Perkuat Data Logistik di Timika untuk Percepat Respons Bencana

Papua Tengah Perkuat Data Logistik di Timika untuk Percepat Respons Bencana

Pemkab Mimika Dorong Koperasi Perbaiki Tata Kelola melalui Pelatihan RAT

Pemkab Mimika Dorong Koperasi Perbaiki Tata Kelola melalui Pelatihan RAT

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id