ADVERTISEMENT
Senin, November 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Perlu Diketahui Kepala Kampung, Kemendes-PPATK dan Polri Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUM Desa dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

26 Februari 2025
0
Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

Ilustrasi uang. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kepala Desa (Kades) atau Kepala Kampung (Kepkam) untuk sebutan di Papua, diingatkan lebih hati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat.

Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) bersama Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri telah melakukan pertemuan untuk membahas terkait pengawasan penggunaan dana desa, pekan lalu.

Pertemuan itu menindaklanjuti MoU (nota kerja sama) antara Kemendes PDT dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan juga aparat penegak hukum Mabes Polri.

Tindak lanjut dilakukan terhadap hasil temuan dan analisis PPATK atas penggunaan Dana Desa semester pertama pada Januari-Juni 2024.

Baca Juga

Drainase 138 Meter Rampung, Mawokauw Jaya Masih Butuh Pembangunan Jalan

Pengurus Tak Aktif, BUMDes Mawokauw Jaya Berupaya Bangkit

Yandri menjelaskan PPATK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa di luar peruntukkanya.

Seperti digunakan untuk judi online, kepentingan pribadi kepala desa, hingga diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Ia pun berharap Polri selaku aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut agar ke depannya tidak terjadi lagi penyelewengan dana desa.

Menurut Yandri, uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh ada kebocoran lagi, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh kepala desa menggunakan dana desa sesuai Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Di antaranya untuk ketahanan pangan 20 persen dan penanganan kemiskinan ekstrem 15 persen.

Kemudian ia juga meminta Kades tidak takut dengan oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan.

Dengan demikian, Kades akan bisa lebih optimal melaksanakan pengelolaan DD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Yandri sempat menyampaikan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan sosok Kades tersebut dan meminta masyarakat menunggu informasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan PPATK.

Kemendes PDT juga telah menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan dana desa tahun 2025. Dalam aturan terbaru, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa guna mendukung swasembada pangan nasional.

Menteri Yandri menegaskan bahwa program ini akan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.

“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).

Dengan alokasi dana yang lebih besar untuk ketahanan pangan, diharapkan desa dapat meningkatkan produksi pangan lokal, meningkatkan kualitas serta keberagaman pangan.

Termasuk memperkuat sistem ekonomi berbasis pangan di tingkat desa. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk:

– Meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor pangan

– Memperluas lapangan kerja di desa

– Mendorong kolaborasi antar desa dan pelaku ekonomi di sektor pangan

Selain aspek ekonomi, kebijakan ini juga menuntut adanya evaluasi dan perbaikan pengelolaan BUM Desa.

Pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUM Desa dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Transfer Pusat ke Mimika Tersalur Rp1,08 Triliun hingga Oktober 2026

Transfer Pusat ke Mimika Tersalur Rp1,08 Triliun hingga Oktober 2026

31 Oktober 2026
Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

31 Oktober 2026
DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap, FK Nusantara Apresiasi Aparat

DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap, FK Nusantara Apresiasi Aparat

31 Oktober 2026
Dipicu Kesalahpahaman, Massa Serang Pos Keamanan dan Bakar Mobil di Kwamki Narama

Dipicu Kesalahpahaman, Massa Serang Pos Keamanan dan Bakar Mobil di Kwamki Narama

31 Oktober 2026
Bahasa Kamoro Terancam Dilupakan, Rumah Transit Iwaka Diharapkan Jadi Ruang Belajar

Bahasa Kamoro Terancam Dilupakan, Rumah Transit Iwaka Diharapkan Jadi Ruang Belajar

31 Oktober 2026
YPMAK Dukung Pembangunan Rumah Transit untuk Anak-anak di Iwaka

YPMAK Dukung Pembangunan Rumah Transit untuk Anak-anak di Iwaka

31 Oktober 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dua Pekerja Sumur di Mimika Tewas Saat Hendak Memperdalam Sumur

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Menko Polkam Dudung Kunjungi Mimika, Bahas Stabilitas Keamanan Papua Tengah

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
KPU Tetapkan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Jadi Bupati Wakil Bupati Mimika Periode 2025-2030, Yonathan: Amanah Besar yang Perlu Diemban

KPU Tetapkan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Jadi Bupati Wakil Bupati Mimika Periode 2025-2030, Yonathan: Amanah Besar yang Perlu Diemban

Komandan Kodap KKB Yahukimo dan Enam Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena

Komandan Kodap KKB Yahukimo dan Enam Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena

Jumat 28 Februari 2024, DPRK Jadwalkan Rapat Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Mimika

Jumat 28 Februari 2024, DPRK Jadwalkan Rapat Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id