ADVERTISEMENT
Rabu, Februari 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Perlu Diketahui Kepala Kampung, Kemendes-PPATK dan Polri Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUM Desa dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

26 Februari 2025
0
Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

Ilustrasi uang. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kepala Desa (Kades) atau Kepala Kampung (Kepkam) untuk sebutan di Papua, diingatkan lebih hati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat.

Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) bersama Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri telah melakukan pertemuan untuk membahas terkait pengawasan penggunaan dana desa, pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Pertemuan itu menindaklanjuti MoU (nota kerja sama) antara Kemendes PDT dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan juga aparat penegak hukum Mabes Polri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tindak lanjut dilakukan terhadap hasil temuan dan analisis PPATK atas penggunaan Dana Desa semester pertama pada Januari-Juni 2024.

Baca Juga

Dinkes Mimika Evaluasi Program Malaria 2025, Target Tahun Ini Capai 2 Juta Pemeriksaan

Papan Nama Jalan di Mimika Belum Resmi, PUPR Tunggu Peraturan Bupati

Yandri menjelaskan PPATK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa di luar peruntukkanya.

Seperti digunakan untuk judi online, kepentingan pribadi kepala desa, hingga diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Ia pun berharap Polri selaku aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut agar ke depannya tidak terjadi lagi penyelewengan dana desa.

Menurut Yandri, uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh ada kebocoran lagi, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh kepala desa menggunakan dana desa sesuai Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Di antaranya untuk ketahanan pangan 20 persen dan penanganan kemiskinan ekstrem 15 persen.

Kemudian ia juga meminta Kades tidak takut dengan oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan.

Dengan demikian, Kades akan bisa lebih optimal melaksanakan pengelolaan DD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Yandri sempat menyampaikan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan sosok Kades tersebut dan meminta masyarakat menunggu informasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan PPATK.

Kemendes PDT juga telah menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan dana desa tahun 2025. Dalam aturan terbaru, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa guna mendukung swasembada pangan nasional.

Menteri Yandri menegaskan bahwa program ini akan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.

“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).

Dengan alokasi dana yang lebih besar untuk ketahanan pangan, diharapkan desa dapat meningkatkan produksi pangan lokal, meningkatkan kualitas serta keberagaman pangan.

Termasuk memperkuat sistem ekonomi berbasis pangan di tingkat desa. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk:

– Meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor pangan

– Memperluas lapangan kerja di desa

– Mendorong kolaborasi antar desa dan pelaku ekonomi di sektor pangan

Selain aspek ekonomi, kebijakan ini juga menuntut adanya evaluasi dan perbaikan pengelolaan BUM Desa.

Pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUM Desa dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Evaluasi Program Malaria 2025, Target Tahun Ini Capai 2 Juta Pemeriksaan

Dinkes Mimika Evaluasi Program Malaria 2025, Target Tahun Ini Capai 2 Juta Pemeriksaan

10 Februari 2026
21 Pejabat Baru Resmi Perkuat Kabinet Pimpinan Gubernur PBD Elisa Kambu

21 Pejabat Baru Resmi Perkuat Kabinet Pimpinan Gubernur PBD Elisa Kambu

10 Februari 2026
Percepat Progres Pembangunan, Pejabat Dua Lembaga Kementerian Kunjungi Papua Selatan

Percepat Progres Pembangunan, Pejabat Dua Lembaga Kementerian Kunjungi Papua Selatan

10 Februari 2026
Jalan Trans Papua Urat Nadi Perekonomian Papua Pegunungan, Kementerian PUPR Didesak Segera Tangani Longsor

Jalan Trans Papua Urat Nadi Perekonomian Papua Pegunungan, Kementerian PUPR Didesak Segera Tangani Longsor

10 Februari 2026
Papan Nama Jalan di Mimika Belum Resmi, PUPR Tunggu Peraturan Bupati

Papan Nama Jalan di Mimika Belum Resmi, PUPR Tunggu Peraturan Bupati

10 Februari 2026
Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

10 Februari 2026

POPULER

  • Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

    Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

    683 shares
    Bagikan 273 Tweet 171
  • Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Hidup Semakin Susah, Pengungsi Konflik Tapal Batas di Mimika Barat Tengah Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
KPU Tetapkan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Jadi Bupati Wakil Bupati Mimika Periode 2025-2030, Yonathan: Amanah Besar yang Perlu Diemban

KPU Tetapkan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Jadi Bupati Wakil Bupati Mimika Periode 2025-2030, Yonathan: Amanah Besar yang Perlu Diemban

Komandan Kodap KKB Yahukimo dan Enam Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena

Komandan Kodap KKB Yahukimo dan Enam Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena

Jumat 28 Februari 2024, DPRK Jadwalkan Rapat Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Mimika

Jumat 28 Februari 2024, DPRK Jadwalkan Rapat Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id