ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 19, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Perlu Diketahui Kepala Kampung, Kemendes-PPATK dan Polri Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUM Desa dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

26 Februari 2025
0
Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

Ilustrasi uang. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kepala Desa (Kades) atau Kepala Kampung (Kepkam) untuk sebutan di Papua, diingatkan lebih hati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat.

Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) bersama Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri telah melakukan pertemuan untuk membahas terkait pengawasan penggunaan dana desa, pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Pertemuan itu menindaklanjuti MoU (nota kerja sama) antara Kemendes PDT dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan juga aparat penegak hukum Mabes Polri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tindak lanjut dilakukan terhadap hasil temuan dan analisis PPATK atas penggunaan Dana Desa semester pertama pada Januari-Juni 2024.

Baca Juga

Polisi Ringkus Dua Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penikaman di Timika

Bupati Johannes Rettob Resmikan 152 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mimika

Yandri menjelaskan PPATK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa di luar peruntukkanya.

Seperti digunakan untuk judi online, kepentingan pribadi kepala desa, hingga diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Ia pun berharap Polri selaku aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut agar ke depannya tidak terjadi lagi penyelewengan dana desa.

Menurut Yandri, uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh ada kebocoran lagi, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh kepala desa menggunakan dana desa sesuai Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Di antaranya untuk ketahanan pangan 20 persen dan penanganan kemiskinan ekstrem 15 persen.

Kemudian ia juga meminta Kades tidak takut dengan oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan.

Dengan demikian, Kades akan bisa lebih optimal melaksanakan pengelolaan DD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Yandri sempat menyampaikan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan sosok Kades tersebut dan meminta masyarakat menunggu informasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan PPATK.

Kemendes PDT juga telah menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan dana desa tahun 2025. Dalam aturan terbaru, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa guna mendukung swasembada pangan nasional.

Menteri Yandri menegaskan bahwa program ini akan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.

“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).

Dengan alokasi dana yang lebih besar untuk ketahanan pangan, diharapkan desa dapat meningkatkan produksi pangan lokal, meningkatkan kualitas serta keberagaman pangan.

Termasuk memperkuat sistem ekonomi berbasis pangan di tingkat desa. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk:

– Meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor pangan

– Memperluas lapangan kerja di desa

– Mendorong kolaborasi antar desa dan pelaku ekonomi di sektor pangan

Selain aspek ekonomi, kebijakan ini juga menuntut adanya evaluasi dan perbaikan pengelolaan BUM Desa.

Pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUM Desa dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Polisi Ringkus Dua Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penikaman di Timika

19 Juli 2025
Konsep Otomatis

Bupati Johannes Rettob Resmikan 152 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mimika

19 Juli 2025
Konsep Otomatis

Pemkab Mimika Usulkan Konsep Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bupati JR: Bisa Sentra Pendidikan dan Siapkan Lahan 10 Hektar

18 Juli 2025
Konsep Otomatis

Dua Terduga Penyelundup Amunisi Ilegal Ditangkap di KM Sinabung

18 Juli 2025
Mencatat Sejarah Baru, Pesawat Airbus Mendarat Perdana di Bandara Nabire

Mencatat Sejarah Baru, Pesawat Airbus Mendarat Perdana di Bandara Nabire

18 Juli 2025
PLN UP3 Sorong Targetkan Seluruh Kampung di Papua Barat Daya Terlayani Listrik Tahun 2028

PLN UP3 Sorong Targetkan Seluruh Kampung di Papua Barat Daya Terlayani Listrik Tahun 2028

18 Juli 2025

POPULER

  • Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    1019 shares
    Bagikan 408 Tweet 255
  • TPNPB-OPM Akui Bertanggung Jawab atas Gugurnya Anggota TNI di Timika, Polisi Minta Klaim Tidak Ditelan Mentah-mentah

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Resmi! Tunjangan Profesi Guru ASN dan PPPK 2025 Tidak Lewat Pemda, Langsung Masuk Rekening Pribadi

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Yoga Pribadi Jabat Plt Kadis PUPR Mimika, Bupati JR: Masih Ada 40 Jabatan Kosong yang Harus Diisi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Agustus 2025 Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Pendidikan

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2025, Tindakan Fokus pada Sembilan Point Ini

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post
KPU Tetapkan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Jadi Bupati Wakil Bupati Mimika Periode 2025-2030, Yonathan: Amanah Besar yang Perlu Diemban

KPU Tetapkan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Jadi Bupati Wakil Bupati Mimika Periode 2025-2030, Yonathan: Amanah Besar yang Perlu Diemban

Komandan Kodap KKB Yahukimo dan Enam Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena

Komandan Kodap KKB Yahukimo dan Enam Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena

Jumat 28 Februari 2024, DPRK Jadwalkan Rapat Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Mimika

Jumat 28 Februari 2024, DPRK Jadwalkan Rapat Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id