ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Perlu Diketahui Kepala Kampung, Kemendes-PPATK dan Polri Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUM Desa dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

26 Februari 2025
0
Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

Ilustrasi uang. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kepala Desa (Kades) atau Kepala Kampung (Kepkam) untuk sebutan di Papua, diingatkan lebih hati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat.

Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) bersama Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri telah melakukan pertemuan untuk membahas terkait pengawasan penggunaan dana desa, pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Pertemuan itu menindaklanjuti MoU (nota kerja sama) antara Kemendes PDT dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan juga aparat penegak hukum Mabes Polri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tindak lanjut dilakukan terhadap hasil temuan dan analisis PPATK atas penggunaan Dana Desa semester pertama pada Januari-Juni 2024.

Baca Juga

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

Yandri menjelaskan PPATK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa di luar peruntukkanya.

Seperti digunakan untuk judi online, kepentingan pribadi kepala desa, hingga diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Ia pun berharap Polri selaku aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut agar ke depannya tidak terjadi lagi penyelewengan dana desa.

Menurut Yandri, uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh ada kebocoran lagi, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh kepala desa menggunakan dana desa sesuai Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Di antaranya untuk ketahanan pangan 20 persen dan penanganan kemiskinan ekstrem 15 persen.

Kemudian ia juga meminta Kades tidak takut dengan oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan.

Dengan demikian, Kades akan bisa lebih optimal melaksanakan pengelolaan DD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Yandri sempat menyampaikan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan sosok Kades tersebut dan meminta masyarakat menunggu informasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan PPATK.

Kemendes PDT juga telah menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan dana desa tahun 2025. Dalam aturan terbaru, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa guna mendukung swasembada pangan nasional.

Menteri Yandri menegaskan bahwa program ini akan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.

“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).

Dengan alokasi dana yang lebih besar untuk ketahanan pangan, diharapkan desa dapat meningkatkan produksi pangan lokal, meningkatkan kualitas serta keberagaman pangan.

Termasuk memperkuat sistem ekonomi berbasis pangan di tingkat desa. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk:

– Meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor pangan

– Memperluas lapangan kerja di desa

– Mendorong kolaborasi antar desa dan pelaku ekonomi di sektor pangan

Selain aspek ekonomi, kebijakan ini juga menuntut adanya evaluasi dan perbaikan pengelolaan BUM Desa.

Pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUM Desa dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

21 Juli 2026
Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

21 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

21 Juli 2026
Tembus Pedalaman Papua, Satgas Pasgat Koroway Batu Layani Pengobatan Gratis dan Edukasi Kesehatan

Tembus Pedalaman Papua, Satgas Pasgat Koroway Batu Layani Pengobatan Gratis dan Edukasi Kesehatan

21 Juli 2026
Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

21 Juli 2026
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

168 Calon Jemaah Haji Mimika Masuk Estimasi Kuota 2027, Diminta Segera Verifikasi

21 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    901 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
KPU Tetapkan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Jadi Bupati Wakil Bupati Mimika Periode 2025-2030, Yonathan: Amanah Besar yang Perlu Diemban

KPU Tetapkan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Jadi Bupati Wakil Bupati Mimika Periode 2025-2030, Yonathan: Amanah Besar yang Perlu Diemban

Komandan Kodap KKB Yahukimo dan Enam Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena

Komandan Kodap KKB Yahukimo dan Enam Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena

Jumat 28 Februari 2024, DPRK Jadwalkan Rapat Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Mimika

Jumat 28 Februari 2024, DPRK Jadwalkan Rapat Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id