Oleh: Yeremias Isak Imbiri
Tinggal di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah
LEBIH dua dekade silam, tepatnya pada 2001, Jakarta dan Tanah Papua, menyepakati sebuah “jalan tengah”. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua di-sahkan, ini membawa serta janji kesejahteraan dalam bentuk gelontoran dana yang tak main-main jumlahnya.
Kini, memasuki fase Otsus jilid II (2022-2041) ditengah mekar-nya sejumlah Daerah Otonomi Baru/DOB (bertambahnya 4 provinsi baru menjadi 6 provinsi, setelah sebelumnya provinsi Papua dan Papua Barat), pertanyaan mendasar belum sepenuhnya terjawab, sudahkah triliunan rupiah itu menetes hingga ke akar rumput?
Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, sejak pertama disalurkan pada 2002, hingga Otsus jilid I berakhir 2021, pemerintah pusat telah mentransfer dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) sebesar lebih dari Rp138,65 triliun.
Jika digabung dengan dana transfer daerah lainnya, angkanya melonjak jauh diatas itu. Namun, di atas kertas, angka kemegahan ini, berjalan beriringan dengan ironi.
Anomali Kesejahteraan
Hingga dua dekade pelaksanaannya, Papua dan Papua Barat, konsisten berada di urutan terbawah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) nasional serta mencatatkan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia (berkisar pada angka 26-27 persen) data BPS selama periode tersebut.
Mengapa uang yang begitu besar, gagal menghapus kemiskinan dengan cepat?
Peneliti kajian Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kerap menyoroti masalah elite capture, di mana dana yang besar, lebih banyak berputar dikalangan elite birokrasi.
Dana yang besar itu juga habis untuk pengerjaan proyek fisik yang rentan korupsi dan perjalanan dinas, ketimbang mengalir ke sektor pendidikan dasar, kesehatan ibu dan anak serta pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua (OAP).
Boleh di simpulkan sementara bahwa Otsus Jilid I terjebak pada desain institusional yang rapuh. Dana ditransfer besar-besaran, tetapi tanpa mekanisme pengawasan yang rigid/ketat dan sanksi pemotongan bagi daerah yang gagal mencapai target kesejahteraan.
Lemahnya kapasitas fiskal pada tingkat distrik dan kampung, membuat dana tersebut kerap mengendap di provinsi atau ibu kota kabupaten/kota.
Puskesmas tanpa dokter, sekolah yang atapnya rubuh dan tingginya angka stunting menjadi saksi bisu dari mis-manajemen ini.
Evaluasi Skema Penyaluran 2001-2021
Menyadari kebocoran dan in-efisiensi Otsus jilid I, pemerintah pusat melakukan perombakan radikal melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.
Terdapat pergeseran paradigma, perbandingan ini diharapkan menjadi kunci agar Otsus jilid II bisa signifikan hasil-nya.
Ada empat kompenen yang berkaitan, untuk memahami arah baru pembangunan Papua menggunakan dana Otsus, yakni :
Pertama: Alokasi dana, Otsus jilid I (2001 – 2021) besaran dana adalah 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, sedangkan pada Otsus Jilid II (2022 – 2041) naik menjadi 2,25% dari plafon DAU nasional
Kedua: Sistem penyaluran dana, pada Otsus jilid I, menggunakan sistem block grant/hibah murni, penyaluran dana melalui provinsi, provinsi terus ke kabupaten/kota.
Sementara pada Otsus jilid II berubah menjadi specific grant atau berbasis kinerja, sebagian besar dana langsung ditransfer oleh Jakarta ke kabupaten/kota (memotong alur birokrasi melalui provinsi)
Ketiga: Pengunaan dana, pada Otsus jilid I, sangat longgar karena dana Otsus sering dialihkan pengguna-nya pada infrastruktur fisik/birokrasi.
Sedangkan pada Jilid II sudah spesifik dan terikat, alokasinya diatur minimal 30% alokasi pada bidang pendidikan, 20% masing-masing untuk bidang kesehatan dan bidang pemberdayaan ekonomi orang asli Papua.
Keempat: Pengawasan extra, pada Otsus Jilid I, masih lemah pengawasan penggunan dana Otsus, mekanisme bergantung pada Inspektorat Daerah.
Sedangkan pada Otsus jilid II, telah dibentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, yang dipimpin Wakil Presiden RI untuk pengawasan-nya.
Tantangan Baru
Lahirnya kebijakan Otsus Jilid II, berjalan berbarengan dengan pemekaran wilayah. Kini, dari dua provinsi di Tanah Papua telah mekar menjadi enam provinsi (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya).
Pemekaran DOB diklaim sebagai strategi mendekatkan rentang kendali pelayanan publik. Namun, dalam laporan-laporan ekonomi yang dirilis setahun belakangan, muncul kekhawatiran baru yaitu pembengkakan belanja pegawai.
Pemekaran menuntut pembangunan kantor gubernur baru, instansi baru dan rekrutmen pegawai berskala besar.
Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana memastikan peningkatan porsi Dana Otsus menjadi 2,25% DAU tidak justru tersedot habis untuk membiayai operasional birokrasi DOB, melainkan di-investasikan langsung untuk meningkatkan kesejehteraan orang asli Papua.
Kini, dengan skema penyaluran yang langsung ke tingkat kabupaten/kota atau specific grant, ada harapan baru bahwa para kepala daerah kabupaten dan kota memiliki fleksibilitas sekaligus tanggung jawab mutlak atas dana yang mereka terima.
Intervensi Badan Pengarah Percepatan Otsus Papua kini di-uji tajinya untuk memastikan orkestrasi pembangunan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Dana Otsus pada akhirnya bukanlah obat mujarab yang bisa menyembuhkan luka struktural hanya dengan sekali minum.
Ia membutuhkan tata kelola yang bersih, transparansi yang ekstrem dan terpenting adalah pelibatan OAP bukan sebagai penonton, melainkan sebagai aktor utama pembangunan.
Jika kesalahan tata kelola Otsus jilid I terulang di jilid II maka Jakarta dan Papua tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan waktu, dan yang paling fatal adalah kehilangan kepercayaan OAP.
Semoga menjadi inspirasi dan evaluasi membangun Bumi Cenderawasih. (*)







